
Oleh: Abu Siddiq
Penulis Lepas
Di tengah meningkatnya kesadaran beragama, label “syariah” menjadi magnet kepercayaan publik. Masalahnya, label itu sering dipakai sebagai alat jualan, bukan sebagai komitmen kepatuhan hukum Islam.
Kita pernah menyaksikan dampaknya pada kasus besar: First Travel, yang disebut memakan 63.310 korban dengan estimasi kerugian hingga Rp905 miliar (Hukumonline, 08/04/2024).
Kata “umrah” (yang sakral) dan citra “religius” (yang dipercaya) ternyata bisa dipakai untuk membangun persepsi “aman”, padahal di baliknya ada skema bermasalah.
Di ranah lain, OJK juga pernah mengingatkan publik terkait entitas berkedok “koperasi syariah” (KSPPS) yang menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tetap 5% per bulan, sesuatu yang secara logika bisnis sangat janggal dan berisiko tinggi (Info Bank, 02/06/2017).
Juga dalam kasus Industri fintech syariah yang kembali disorot setelah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga terlibat gagal bayar yang mengarah pada indikasi fraud dan skema Ponzi, membuat ribuan lender kesulitan menarik dana mereka serta memicu perhatian OJK, aparat hukum, dan publik di awal 2026 terkait keamanan investasi digital berlabel syariah (UNESA, 18/01/2026).
Artinya, masalah utamanya bukan sekadar “ada oknum”, tetapi ada pola: Kepercayaan religius → diperdagangkan → korban merasa “tak enak curiga” karena takut dianggap suuzan.
Kenapa Label “Syariah” Efektif untuk Menipu?
Ada beberapa mekanisme yang membuat “syariah-washing” (pencucian citra lewat simbol syariah) mudah bekerja:
- Bias otoritas dan bias kesalehan: Begitu sebuah bisnis memakai simbol agama (nama islami, narasi “hijrah”, testimoni ustaz/figur) publik cenderung menurunkan kewaspadaan. Ini bukan soal iman lemah; ini soal psikologi sosial dalam rangka membuat manusia lebih mudah percaya pada “yang terlihat sejalan dengan nilai dirinya”.
- Asimetri informasi atau konsumen kalah data: Dalam banyak kasus, pelaku menguasai informasi seperti skema, risiko, biaya, alur dana. Konsumen hanya diberi “janji manis” murah, cepat, berkah, amanah. Contoh klasik pada layanan umrah, “harga sangat murah” sering tidak sebanding dengan komponen biaya real (tiket, visa, hotel, handling, dll.). Ketika angka tidak masuk akal, seharusnya alarm berbunyi. Namun label “syariah” sering mematikan alarm itu.
- “Syariah” bukan kategori tunggal: Dalam sektor yang resmi dan diawasi (misalnya perbankan syariah), sistemnya punya perangkat kepatuhan, ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang wajib ada pada bank syariah dan bertugas mengawasi kepatuhan prinsip syariah. Namun di banyak sektor lain, “syariah” bisa ditempel bebas sebagai gimmick marketing, sementara mekanisme audit dan pengawasannya tidak jelas.
- Indikator penipuan yang berulang: Kalau kamu perhatikan, polanya sering mirip, seperti imbal hasil tetap tinggi (misalnya “5% per bulan”), harga terlalu murah dibanding pasar (umrah, properti, investasi), ajakan “jangan kebanyakan tanya”, “ini peluang berkah”, “jangan suuzan”. Lalu dana tidak transparan, masuk ke rekening entitas/perorangan tanpa pemisahan jelas.
- Menjual rasa aman: Di titik ini kita perlu tegas secara intelektual, Skeptis pada klaim bukan berarti anti-syariah. Skeptis pada klaim justru cara menjaga syariah dari pembajakan.
Bedakan “Syariah sebagai Label” dan “Syariat sebagai Aturan”
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk percaya secara buta hanya karena sebuah produk atau layanan memakai nama “syariah”. Dalam muamalah, prinsipnya tegas: akad harus jelas, tidak boleh ada gharar (ketidakjelasan), tidak boleh ada penipuan (tadlis), tidak boleh ada riba, dan seluruh transaksi wajib berdiri di atas amanah. Artinya, “syariah” bukan soal branding, tetapi soal kepatuhan pada aturan yang konkret dan terukur.
Pada level individu, sikap kritis adalah bagian dari iman, bukan tanda kurang percaya. Setiap tawaran berlabel syariah seharusnya diuji dengan pertanyaan mendasar, yaitu apakah legalitasnya jelas dan berada di bawah otoritas yang sah? Apakah angka-angkanya masuk akal, atau justru menawarkan imbal hasil tetap dan terlalu tinggi yang secara logika bisnis sulit dipertanggungjawabkan?
Apakah akadnya tertulis dan transparan, termasuk alur dana serta mekanisme pengembalian jika terjadi gagal bayar? Apakah ada pengawasan syariah yang nyata dan dapat diverifikasi, atau hanya sekadar mencantumkan nama tokoh agama sebagai legitimasi moral? Sikap semacam ini bukan sekadar kewaspadaan finansial, tetapi implementasi langsung dari prinsip syariat untuk menutup pintu ketidakjelasan dan potensi penipuan sejak awal.
Pada level sistem, tanggung jawab tidak berhenti pada individu. Dalam perspektif Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) yang wajib melindungi masyarakat dari praktik penipuan, terlebih yang memanfaatkan simbol agama. Jika label “syariah” dibiarkan bebas ditempel tanpa standar dan pengawasan, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga erosi kepercayaan publik terhadap Islam itu sendiri.
Karena itu diperlukan standarisasi penggunaan istilah syariah, pengawasan ketat terhadap penghimpunan dana, serta sanksi tegas bagi pelaku yang memperjualbelikan simbol agama demi keuntungan pribadi. Contoh sektor yang memiliki perangkat pengawasan, seperti keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perbankan syariah, menunjukkan bahwa syariah yang benar bukan sekadar klaim, melainkan sistem yang diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Syariah itu Jalan, Bukan Label
Kita perlu membalik cara pandang publik terhadap istilah “syariah”. Bukan karena sebuah produk atau layanan memakai label syariah maka ia otomatis aman, tetapi justru karena ia benar-benar amanah dan sesuai dengan prinsip syariatlah ia layak disebut syariah.
Kasus First Travel menjadi pelajaran pahit bahwa simbol religius dapat dibajak untuk menipu dalam skala besar, sementara peringatan OJK tentang entitas berkedok “koperasi syariah” menunjukkan bahwa modus serupa tidak pernah benar-benar berhenti, ia hanya berganti bentuk dan strategi.
Karena itu, membangun literasi muamalah bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan bagian dari menjaga agama itu sendiri, agar umat tidak terjebak pada dua sifat ekstrem: naif karena terlalu mudah percaya pada label, atau sinis karena trauma pernah dikhianati atas nama agama.

0 Komentar