KORUPSI MENGGURITA DI NEGERI INDUSTRI


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Sepanjang 2025, Pengadilan Negeri di wilayah Tanjungpinang mencatat 52 perkara korupsi, dengan wilayah Batam dan Bintan menjadi penyumbang terbanyak (Tribunnews, 11/02/2026). Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cermin serius tentang tata kelola yang masih rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan klasifikasi perkara, sebagian besar tindak pidana korupsi berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengadaan barang dan jasa. Dua sektor ini sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan sumber daya alam. Ketika celah korupsi terbuka di sektor tersebut, dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.

Fenomena ini mencerminkan tingginya risiko korupsi dalam tata kelola layanan publik. Pengadaan barang dan jasa kerap menjadi lahan permainan anggaran, sementara PNBP yang seharusnya menopang kesejahteraan rakyat justru bocor di tengah jalan. Masyarakat akhirnya menanggung dua kerugian sekaligus: kehilangan hak atas pelayanan optimal dan menyaksikan anggaran publik diselewengkan.

Dalam sistem kapitalistik, negara lebih banyak berperan sebagai regulator ketimbang operator langsung. Banyak sektor strategis diserahkan pada mekanisme pasar atau kerja sama dengan swasta. Model ini membuka ruang negosiasi kepentingan dan potensi konflik kepentingan antara pejabat, pengusaha, dan pemilik modal. Ketika pengawasan lemah dan orientasi keuntungan dominan, korupsi menjadi penyakit struktural, bukan sekadar kesalahan individu.

Islam memandang korupsi sebagai pengkhianatan terhadap amanah dan bentuk kezaliman besar. Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang praktik ghulul (penggelapan harta publik). Harta yang berkaitan dengan kepentingan umum bukan milik pribadi pejabat, melainkan amanah yang harus dijaga. Terlebih jika menyangkut layanan publik, pelanggaran ini berdampak langsung pada hak rakyat.

Dalam sistem Islam, pengelolaan sektor publik berada di bawah tanggung jawab negara secara langsung. Negara bukan hanya regulator, tetapi operator yang memastikan layanan berjalan sesuai syariat dan kebutuhan masyarakat. Transparansi dan pengawasan dilakukan secara ketat, sementara pejabat diangkat berdasarkan integritas dan kapabilitas, bukan kedekatan politik.

Sanksi terhadap pelaku korupsi pun tegas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, pejabat yang terbukti menyalahgunakan harta publik dimintai pertanggungjawaban dan dihukum sesuai kadar pelanggaran. Bahkan, kekayaan pejabat dapat diaudit sebelum dan sesudah menjabat untuk memastikan tidak ada lonjakan yang tidak wajar. Lembaga peradilan memiliki kewenangan kuat untuk menindak tanpa intervensi kekuasaan.

Ketegasan ini bukan sekadar menghukum, tetapi menjaga wibawa negara dan melindungi hak rakyat. Karena korupsi bukan hanya soal angka kerugian, melainkan soal kepercayaan publik dan keberlangsungan kesejahteraan.

Kasus 52 perkara korupsi di Batam dan Bintan harus menjadi peringatan keras. Negeri industri yang digadang-gadang sebagai pusat investasi tidak boleh dibangun di atas fondasi yang rapuh oleh korupsi. Reformasi administratif saja tidak cukup jika paradigma pengelolaannya tetap membuka celah penyalahgunaan.

Masyarakat membutuhkan sistem yang tidak sekadar mengatur, tetapi benar-benar menjaga amanah. Tanpa itu, angka perkara mungkin akan terus bertambah setiap tahun, dan rakyatlah yang selalu membayar harga termahalnya.

Posting Komentar

0 Komentar