RAMADAN TANPA TIRAI: TOLERANSI ATAU ABAI?


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Suasana Ramadan di Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Sejumlah warung makan dilaporkan tetap buka pada siang hari tanpa menggunakan tirai penutup (Hariankepri, 16/02/2026). Fenomena ini memunculkan perdebatan di tengah masyarakat: apakah ini bentuk toleransi, atau justru kurangnya penghormatan terhadap bulan suci?

Ramadan adalah bulan yang dimuliakan umat Islam. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga latihan pengendalian diri dan ketakwaan. Karena itu, suasana publik yang mendukung kekhusyukan ibadah menjadi bagian penting dalam menjaga syiar Islam.

Membebaskan pedagang Muslim membuka warung makan secara terbuka pada siang hari sering kali diklaim sebagai bentuk toleransi. Namun, toleransi tidak selalu berarti membiarkan segala sesuatu berlangsung tanpa batas. Dalam konteks masyarakat mayoritas Muslim, menjaga suasana Ramadan adalah bentuk penghormatan kolektif terhadap syariat.

Membuka warung tanpa tirai pada siang hari dapat dipandang kurang menghargai mereka yang sedang berpuasa. Aktivitas makan dan minum secara terbuka berpotensi mengurangi suasana sakral Ramadan. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat membuka peluang bagi sebagian orang untuk membatalkan puasa tanpa alasan syar’i, sehingga secara tidak langsung menghadirkan unsur tolong-menolong dalam kemaksiatan.

Islam memang tidak menutup ruang bagi mereka yang memiliki uzur syar’i (seperti wanita haid, orang sakit, musafir, atau non-Muslim) untuk tetap memenuhi kebutuhan makan dan minum. Namun Islam juga mengajarkan adab sosial. Warung yang tetap beroperasi dapat melayani mereka yang memiliki uzur, tetapi tetap menjaga penghormatan kepada yang berpuasa, misalnya dengan menutup menggunakan tirai atau membatasi tampilan konsumsi di ruang publik.

Al-Qur’an menegaskan larangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Menjual makanan kepada orang yang jelas-jelas sedang berpuasa tanpa uzur dapat termasuk membantu pelanggaran kewajiban. Prinsip ini bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan untuk menjaga nilai ibadah dan moral publik.

Karena itu, solusi yang lebih bijak bukanlah pelarangan total atau pembebasan tanpa batas. Negara dan pemerintah daerah dapat mengatur kebijakan yang proporsional: memperbolehkan warung buka untuk kebutuhan mendesak dengan tetap menjaga etika Ramadan. Edukasi kepada pedagang dan masyarakat juga penting agar kesadaran lahir bukan karena tekanan, melainkan karena pemahaman.

Ramadan bukan hanya ibadah personal, tetapi juga syiar kolektif. Menjaga suasananya adalah tanggung jawab bersama. Ketika ruang publik tetap menghormati nilai puasa, maka yang terbangun bukan sekadar ketertiban, melainkan juga suasana spiritual yang menenangkan.

Sebab menghargai Ramadan bukan berarti meniadakan hak orang lain, tetapi menempatkan setiap hak sesuai dengan adab dan batasan yang diajarkan agama.

Posting Komentar

0 Komentar