KERESAHAN RAKYAT AKAN LAYANAN KESEHATAN


Oleh: Irohima
Penulis Lepas

Tanpa pemberitahuan dan tanpa sosialisasi, keanggotaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) mendadak dinonaktifkan. Masyarakat menjadi panik karena kejadian ini tentu akan berpengaruh besar. Layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin jadi terhambat, apalagi bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat, seperti pasien cuci darah.

Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Langkah ini dikatakan pemerintah sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan dan verifikasi data. Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, justru menyatakan bahwa bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI, melainkan Kementerian Sosial. Di sisi lain, saat ditemui di kantor Kemensos, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penjelasan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status asuransi mereka dinonaktifkan (Kompas, 06/02/2026). Meski demikian, fakta di lapangan berbeda: rumah sakit tetap tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya.

Kebijakan penonaktifan yang mendadak ini memperlihatkan dengan lugas bahwa negara telah zalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan dalih pemutakhiran data. Meski kemudian terbit kebijakan reaktivasi, hal itu terjadi setelah masyarakat ramai memprotes kebijakan penonaktifan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahkan ikut mengkritik. Menurut Ketua YLKI, Nuri Emiliana, kebijakan penonaktifan mencederai hak konsumen dan berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan (Tirto, 06/02/2026).

Penonaktifan PBI tanpa sosialisasi mempertegas logika kapitalisme, kesehatan diperlakukan sebagai komoditas bisnis. Layanan kesehatan bukan prioritas, melainkan privilege bagi mereka yang mampu membayar. Sistem ini juga mengondisikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak kesehatan rakyat dialihkan kepada skema asuransi, dalam hal ini BPJS. Padahal, korporasi bekerja dengan orientasi laba, bukan pelayanan. Akibatnya, keuntungan menjadi tujuan utama, sementara nyawa manusia kerap terpinggirkan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara akan menjamin kesehatan rakyat per individu secara gratis. Layanan kesehatan akan diberikan secara adil dan merata tanpa memandang status sosial, miskin atau kaya. Layanan kesehatan juga akan dikelola sepenuhnya oleh negara, bukan justru diserahkan pada pihak asuransi.

Mengenai pembiayaan, seluruh pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat berasal dari Baitulmal, yakni dari pos pemasukan fai, kharaj, serta kepemilikan umum. Jika kas negara mengalami kekosongan, anggaran kesehatan akan diupayakan untuk selalu ada. Dalam hal ini, negara diperbolehkan memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori darurat. Namun, pajak ini sifatnya temporer dan hanya diambil dari orang kaya saja.

Islam adalah satu-satunya solusi dalam menyelesaikan persoalan. Islam tidak hanya memberikan jaminan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan, namun juga menyediakan fasilitas terbaik dan obat-obatan yang berkualitas.

Wallahu a‘lam bis-sawab.

Posting Komentar

0 Komentar