MENGKRITIK PENGUASA: ANTARA KETAATAN DAN KEWAJIBAN AMAR MA’RUF


Oleh: Darul Iaz
Pemerhati Kebijakan Publik

Di ruang publik hari ini, kritik terhadap penguasa sering dicurigai sebagai bentuk pembangkangan. Bahkan ada anggapan bahwa mengoreksi kebijakan pemerintah identik dengan ghibah atau pemberontakan. Padahal, realitas menunjukkan berbagai persoalan sosial yang tak bisa membuat kita tutup mata: korupsi yang terus berulang, sistem ekonomi berbasis riba yang dilegalkan, hukum yang tegas kepada rakyat kecil namun lunak kepada elite, serta kebijakan yang kerap jauh dari nilai-nilai syariat.

Dalam Islam memang mewajibkan ketaatan kepada ulil amri. Namun, ketaatan itu bukan mutlak. Ia bersyarat, yaitu taat selama tidak dalam maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Fakta lainnya, sistem yang berjalan hari ini banyak mengadopsi paradigma sekularisme, memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, lahir sistem ekonomi kapitalistik yang membuka ruang riba, politik transaksional yang subur dengan praktik suap, dan hukum yang tidak menjadikan syariat sebagai rujukan utama. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah umat hanya diminta diam atas nama stabilitas?

Sejarah Islam sendiri menunjukkan sebaliknya. Sayidina Umar bin Khattab pernah dikoreksi secara terbuka oleh seorang perempuan terkait kebijakan mahar. Umar tidak membungkam kritik itu. Ia menerimanya. Ini bukan cerita romantis, tetapi preseden politik Islam: penguasa tidak kebal koreksi.


Ketaatan Bersyarat dan Tanggung Jawab Moral

Islam bukan agama absolutisme politik. Ketaatan dalam Islam memiliki hirarki: mutlak kepada Allah dan Rasul, relatif kepada manusia. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Khalik.” Ini prinsip dasar.

Maka, membungkam kritik atas nama “taat kepada pemimpin” justru berbahaya. Karena ketika penguasa melakukan kemungkaran sistemik (membiarkan riba menjadi tulang punggung ekonomi, menoleransi kerusakan moral atas nama hak individu, atau membiarkan korupsi menggerogoti negara) diam bukanlah sikap netral. Diam bisa menjadi bentuk pembiaran.

Di sinilah konsep amar ma’ruf nahi mungkar menjadi relevan. Ia bukan sekadar nasihat personal, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga kekuasaan tetap dalam koridor syariat. Kritik yang dilandasi dalil dan niat perbaikan bukan ghibah. Ia adalah kewajiban.

Masalah korupsi misalnya. Kita sering berhenti pada narasi moral: “oknumnya yang salah.” Padahal, sistem politik yang berbiaya mahal, birokrasi yang permisif terhadap suap, dan hukum yang bisa dinegosiasikan adalah faktor struktural yang memelihara korupsi. Dalam sistem yang rusak, orang baik pun bisa terseret.

Islam melihat masalah ini secara komprehensif: individu dan sistem harus sama-sama lurus. Tidak cukup menyerukan integritas pribadi jika sistemnya justru mendorong penyimpangan.

Demikian pula dalam konteks global. Negara-negara besar sering berbicara soal demokrasi, tetapi standar itu berubah sesuai kepentingan. Pemimpin yang patuh dibiarkan, yang membangkang ditekan. Realitas politik internasional bukan soal moral universal, tetapi kepentingan strategis. Umat Islam tidak boleh naif membaca peta kekuasaan dunia.


Kritik Konstruktif dan Perbaikan Sistemik

Islam tidak mengajarkan anarki. Namun, Islam juga tidak mengajarkan ketundukan membabi buta. Solusi Islam terhadap problem kepemimpinan dan sistem sosial-politik dapat dirumuskan dalam tiga langkah besar:
  • Menegaskan Prinsip Ketaatan Bersyarat: Umat harus paham bahwa loyalitas tertinggi adalah kepada syariat. Jika kebijakan selaras dengan Islam, dukung. Jika bertentangan, koreksi dengan cara yang ma’ruf, argumentatif, ilmiah, dan beradab.
  • Menghidupkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar sebagai Kontrol Sosial: Kritik tidak boleh didorong oleh kebencian, tetapi oleh tanggung jawab iman. Ulama, intelektual, dan masyarakat harus berani menyampaikan kebenaran meskipun pahit. Tanpa kontrol sosial, kekuasaan cenderung korup.
  • Reformasi Sistem Berbasis Syariat: Perubahan tidak cukup pada individu pejabat. Sistem ekonomi harus bebas riba. Sistem hukum harus menjadikan halal-haram sebagai parameter. Politik harus dibangun di atas amanah, bukan transaksi.

Islam memandang negara bukan sekadar alat administrasi, tetapi instrumen untuk menegakkan keadilan dan menjaga agama. Jika sistem bertentangan dengan prinsip itu, maka dakwah tidak boleh berhenti pada nasihat personal, ia harus menyasar struktur.


Kritik sebagai Bentuk Kepedulian

Mengkritik penguasa dalam Islam bukan tindakan makar. Ia adalah bentuk cinta kepada umat dan tanggung jawab kepada Allah. Justru yang berbahaya adalah ketika agama dijadikan tameng untuk melanggengkan kesalahan.

Sejarah menunjukkan: peradaban Islam kuat bukan karena rakyatnya diam, tetapi karena ada tradisi nasihat dan koreksi yang hidup. Ketika penguasa takut dikritik, saat itulah kerusakan mulai membesar.

Pertanyaannya sekarang sederhana: apakah kita ingin stabilitas semu yang membungkam kebenaran, atau perbaikan nyata yang berlandaskan syariat?

Islam sudah memberi jawabannya.

Posting Komentar

0 Komentar