PENINDASAN BERBALUT SERAGAM: DIMANA LETAK PENGAYOM MASYARAKAT?


Oleh: Janna
Penulis Lepas

Ramadhan, yang seharusnya disambut dengan sukacita, kali ini dibuka dengan lembaran kelam penuh duka. Kejadian-kejadian yang menimpa masyarakat justru memperlihatkan wajah lain dari lembaga yang seharusnya menjadi pengayom: kepolisian. Polisi, yang sejatinya berperan dalam menjaga ketertiban, malah menjadi mimpi buruk bagi sebagian masyarakat.

Sebagai contoh, di Jambi, seorang remaja yang bercita-cita ingin menjadi polisi wanita (Polwan), harus memendam luka dan trauma mendalam setelah diperkosa oleh dua oknum polisi, seperti yang dilaporkan dalam Tribunnews.

Di Tual, Maluku, seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) meninggal dunia setelah mendapat kekerasan berupa pukulan menggunakan helm taktis dari oknum polisi. Hal ini dikutip dalam berita Antaranews.

Selain itu, di Distrik Heram, Jayapura, seorang warga sipil menjadi korban penembakan oleh oknum polisi, sebagaimana yang diliput oleh Kompas TV.

Kasus-kasus kekerasan ini, tidak hanya dialami oleh masyarakat biasa, namun juga terjadi di dalam tubuh kepolisian itu sendiri. Sebagai contoh, di internal kepolisian, seorang polisi muda meninggal dunia setelah dianiaya oleh senior-seniornya di asrama kepolisian, sebagaimana yang diberitakan oleh Metrotvnews.


Faktor Penyebab Penyimpangan

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyimpangan oknum polisi ini.

Faktor pertama adalah budaya organisasi. Dalam kepolisian, terdapat apa yang disebut dengan Code of Silence, yaitu kecenderungan untuk melindungi rekan sesama anggota meskipun melakukan kesalahan atau penyimpangan. Hal ini membuat oknum merasa aman tanpa rasa bersalah. Selain itu, budaya senioritas yang sangat tinggi juga sering disalahgunakan untuk menindas junior atau bahkan masyarakat.

Faktor kedua adalah penyalahgunaan kekuasaan (Power Abuse). Polisi memiliki kewenangan untuk membawa senjata, melakukan penggeledahan, dan tindakan lainnya yang seringkali disalahgunakan sebagai alat intimidasi atau kekerasan terhadap warga. Tidak jarang, para oknum polisi merasa kebal hukum (Impunity), di mana mereka merasa tidak ada sanksi yang cukup tegas bagi tindakan mereka, meski telah melakukan pelanggaran berat.

Faktor ketiga adalah tekanan psikologis yang dialami oleh para polisi. Beban kerja yang tinggi dan kurangnya manajemen stres dapat memicu terjadinya tindakan agresif dan menyimpang. Selain itu, adanya Sindrom Messiah (di mana polisi merasa memiliki kekuasaan absolut karena berseragam dan bersenjata) membuat mereka mudah bersikap arogan terhadap masyarakat.

Faktor keempat adalah pengawasan yang minim. Baik pada saat rekrutmen maupun setelahnya, banyak anggota yang tidak layak malah bisa lolos ke dalam institusi kepolisian dengan bantuan orang dalam atau uang sogokan. Hal ini tentu menambah buruk kualitas pengawasan yang ada dalam kepolisian.

Faktor kelima adalah keterbatasan ekonomi. Penghasilan yang terbatas memaksa beberapa oknum polisi untuk melakukan pungli, pemerasan, dan tindakan tidak terpuji lainnya. Semua faktor ini saling bersinergi, menciptakan keadaan yang memperburuk situasi di kepolisian.


Dampak dari Penyimpangan Oknum Polisi

Tindakan penyimpangan ini menimbulkan berbagai dampak negatif dalam masyarakat.

Pertama, erosi legitimasi hukum. Masyarakat mulai merasa bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, di mana kekerasan dan penindasan hanya dilakukan kepada warga sipil biasa, sementara mereka yang memiliki kekuasaan atau jabatan bisa lolos dari jerat hukum.

Kedua, munculnya fenomena keadilan media sosial. Istilah No Viral, No Justice semakin populer, di mana masyarakat merasa bahwa tekanan dari media sosial lebih efektif daripada melalui prosedur hukum yang resmi. Banyak laporan yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari pihak berwenang, namun setelah viral di media sosial, baru polisi bertindak sesuai dengan tugasnya.

Ketiga, stigmatisasi negatif terhadap kepolisian. Perilaku menyimpang dari segelintir oknum ini mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Keempat, menimbulkan trauma bagi masyarakat. Kekerasan dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum polisi tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga luka psikis bagi korban. Masyarakat menjadi enggan untuk meminta perlindungan atau pertolongan dari polisi karena takut akan menjadi korban kekerasan lainnya.


Perspektif Islam terhadap Penindasan

Perilaku oknum yang menyimpang ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Islam melarang keras melakukan kezaliman. Sebagaimana tertuang dalam firman-Nya:

إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظۡلِمُونَ ٱلنَّاسَ وَيَبۡغُونَ فِى ٱلۡأَرۡضِ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّۚ أُوْلَـٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.” (QS. Asy-Syura:42).

Islam juga memerintahkan untuk menegakkan hukum dengan adil. Dalam firman-Nya:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرًا
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā:58).

Islam juga melarang membunuh jiwa tanpa alasan yang benar. Dalam firman-Nya:

وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومًا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَـٰنًا فَلَا يُسۡرِف فِّى ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورًا
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” (Al-Isra':33).

Di dalam Islam, polisi dikenal dengan nama Syurthah, yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan umum dan melindungi harta, jiwa, dan kehormatan warganya, baik muslim maupun non-muslim, dari gangguan tindak kriminal.


Kesimpulan

Sebagai umat Islam, kita memiliki kewajiban untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, termasuk mengoreksi penguasa dan aparat yang menyimpang. Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat dapat diminimalisir dengan sanksi tegas dari negara, agar masyarakat tidak menggeneralisasi bahwa semua polisi adalah oknum.

Semoga kita selalu memohon perlindungan pada Allah ﷻ, sebaik-baik pemberi perlindungan.

Wallahu a'lam bishowab.

Posting Komentar

0 Komentar