
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Umat Islam harus mewaspadai produk makanan, minuman, maupun skincare yang beredar di masyarakat. Saat membeli produk, hendaknya meneliti terlebih dahulu untuk memastikan kehalalannya serta mengetahui dengan pasti bahwa produk tersebut mengantongi sertifikat halal. Hal ini sangat penting terkait dengan keimanan umat Islam.
Indonesia telah menjalin kerja sama dagang dengan Amerika Serikat, yang salah satu isinya tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR). Dalam perjanjian ini, negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya produk manufaktur asal AS. Dokumen ATR dalam Pasal 2.9 menyebutkan tentang halal produk manufaktur.
Selain itu, Indonesia memberikan pembebasan produk AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Ini dikecualikan untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, sedangkan yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi juga dikecualikan.
Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk non-halal. Persyaratan ini memberikan hak bagi lembaga sertifikasi halal AS yang memiliki otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.
Merujuk pada dokumen kantor perwakilan dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri, bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, otoritas halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Saat ini, ekosistem halal di Indonesia belum maksimal, meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan Menteri Agama terkait produk yang wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non-halal bagi produk AS, ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Halal dan haram tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman, tetapi juga pada produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk guna lainnya. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah.
Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat. AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti, sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan oleh AS sendiri. Padahal jelas, AS adalah negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram.
Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, yang menyangkut persoalan iman. Dalam Islam, negara adalah pelayan dan pengurus rakyat yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat, menjauhi yang haram, dan mengkonsumsi barang halal. Allah ï·» berfirman:
ÙˆَÙƒُÙ„ُوا Ù…ِÙ…َّا رَزَÙ‚َÙƒُÙ…ُ اللَّÙ‡ُ ØَÙ„َالًا Ø·َÙŠِّبًا ۖ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ الَّذِÙŠ Ø£َنتُÙ…ْ بِÙ‡ِ Ù…ُؤْÙ…ِÙ†ُونَ
"Makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (QS. Al-Maidah: 88)
Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini. Ulama sebagai rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal-haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apapun bagi kaum muslimin.
Kaum muslimin membutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus berasaskan aqidah Islam, dengan standar berbagai kebijakannya halal-haram berdasarkan syariat Islam. Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridha Allah ï·», sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah ï·».
Negara seperti itu adalah negara khilafah. Khilafah sebagai pelayan dan pengurus rakyat serta pelindung yang bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun, termasuk perdagangan, dengan negara kafir harbi fi’lan, yang jelas-jelas AS memusuhi Islam.

0 Komentar