PENONAKTIFAN 11 JUTA PESERTA PBI BPJS: ANTARA VALIDASI DATA DAN HAK DASAR KESEHATAN


Oleh: Neni Moerdia
Penulis Lepas

Keputusan pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memunculkan polemik luas di tengah masyarakat. Kebijakan ini disebutkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun, di lapangan, dampaknya tidak sesederhana urusan administratif.

Sejumlah laporan media nasional menyebutkan bahwa penonaktifan tersebut berdampak pada terganggunya layanan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk pasien penyakit kronis seperti cuci darah.

Di saat yang sama, rumah sakit mengalami kebingungan karena diminta tetap melayani pasien, sementara status kepesertaan nonaktif menyebabkan klaim pembiayaan tidak dapat diproses (Tempo, 10/02/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria. Peserta yang merasa masih layak dapat mengajukan reaktivasi (Antara, 09/02/2026).

Secara administratif, pembaruan data adalah hal yang wajar dan diperlukan untuk mencegah salah sasaran. Namun, ketika penonaktifan dilakukan dalam skala besar dan dalam waktu bersamaan, kelompok rentan berisiko kehilangan akses layanan kesehatan yang sifatnya mendesak dan berkelanjutan. Menteri Keuangan Purbaya menyatakan pembaruan data dilakukan secara tiba-tiba dan menyebabkan kekhawatiran karena skala penonaktifannya terlalu besar (Media Indonesia, 09/02/2026).

Menanggapi hal ini, pemerintah kemudian mengusulkan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan. Penonaktifan akan dimulai kembali pada Juni 2026 (Antara, 09/02/2026).

Hal ini menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di tengah masyarakat hingga mendapatkan kritik dari banyak pihak mengenai posisi kesehatan dalam sistem jaminan sosial.

Pada dasarnya, layanan kesehatan memang membutuhkan pembiayaan yang terukur dan sistem yang akuntabel. Namun, ketika akses pelayanan terhenti akibat status administratif, muncul pertanyaan mendasar: apakah kesehatan diperlakukan sebagai hak dasar warga negara atau sekadar layanan berbasis kepesertaan?

Hal ini menunjukkan negara zalim dan semena-mena kepada rakyat. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai memprotes, barulah muncul kebijakan reaktivasi.

Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. Adapun yang mendapat PBI hanya sedikit, itu pun problematik.

Adapun dana raksasa hasil BPJS (Rp801,32 triliun) berdasarkan data kuartal I 2025 diinvestasikan ke surat utang negara (SUN) atau infrastruktur lainnya (tidak ditransparankan kepada rakyat) yang seharusnya dibayarkan kepada pihak rumah sakit secara penuh. Jelas, hal ini menimbulkan penolakan banyak rumah sakit terhadap pasien kritis. Hal ini terlihat ketika negara berupaya mencari keuntungan dari dana tersebut.

Dalam perspektif Islam, kesehatan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara bagi setiap individu tanpa membedakan kaya atau miskin. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan yang dapat diakses seluruh rakyat. Pembiayaan layanan tersebut bersumber dari baitulmal, termasuk dari pos kepemilikan umum dan pendapatan negara lainnya.

Konsep ini menekankan bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab langsung negara terhadap keselamatan jiwa rakyatnya. Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa menjaga jiwa (hifz an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat.

Hal ini seharusnya menyadarkan kita bersama mengenai bagaimana seharusnya negara memastikan tata kelola yang akurat tanpa mengorbankan hak dasar rakyat atas kesehatan. Selain membutuhkan sistem yang presisi, diperlukan pula kebijakan yang berorientasi pada perlindungan jiwa dan kemanusiaan. Hal ini hanya akan terwujud dalam khilafah ala minhaj an-nubuwwah.

Posting Komentar

0 Komentar