PENONAKTIFAN BPJS PBI, 11 JUTA PENGGUNA GIGIT JARI


Oleh: Murni Supirman
Aktivis Muslimah

Kebijakan pemerintah menonaktifkan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026 telah memicu guncangan sosial yang hebat. Keputusan yang berlandaskan pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini secara teknis berdalih pada pemutakhiran Data Terpadu Standar Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat jutaan nyawa yang kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan dasar (Kompas, 13/02/2026).

Realitas di lapangan jauh lebih kelam dari sekadar “perubahan data”. Kasus Bapak Ajat, seorang pedagang es keliling di Rangkasbitung, menjadi potret nyata betapa rapuhnya sistem jaminan kesehatan saat ini. Kegagalan prosedur cuci darah hanya karena status kepesertaan yang mendadak tidak aktif menunjukkan bahwa sistem administrasi telah mengabaikan aspek kemanusiaan dan urgensi medis. Kepanikan massal ini memang direspons oleh DPR dengan instruksi penanggungan selama tiga bulan ke depan, namun ini hanyalah solusi jangka pendek (tambal sulam) yang tidak menyentuh akar permasalahan (CNN, 10/02/2026).

Penonaktifan massal ini merupakan indikator kuat bahwa negara sedang melakukan efisiensi anggaran di sektor publik. Dalam paradigma kapitalisme, kesehatan sering kali dipandang sebagai beban fiskal ketimbang investasi sosial. Pembatasan kuota berdasarkan desil (status ekonomi) menciptakan diskriminasi layanan. Negara seolah-olah berlepas tangan dengan memperketat syarat bahwa hanya “si miskin” yang berhak dibantu, sementara akses kesehatan universal menjadi kian jauh.

Di saat negara kesulitan membiayai kesehatan rakyat, sumber daya alam (SDA) yang melimpah justru dikelola oleh pihak swasta dan asing. Ada ketimpangan distribusi kekayaan yang mengakibatkan rakyat kehilangan hak atas layanan publik yang seharusnya gratis.

Berbeda halnya jika sistem Islam diterapkan. Sebagai alternatif fundamental, sistem Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dalam memandang jaminan kesehatan. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) dan junnah (perisai). Negara berkewajiban mutlak menyediakan fasilitas kesehatan gratis, berkualitas, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh warga negara, baik kaya maupun miskin. Kesehatan bukan hanya untuk mereka yang masuk kategori “penerima bantuan”.

Pembiayaan kesehatan tidak dibebankan melalui skema asuransi atau pajak yang mencekik, melainkan dari pos kepemilikan umum. Hasil pengelolaan SDA (minyak, gas, tambang, dan lain-lain) dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dalam bentuk layanan publik seperti pendidikan, keamanan, dan kesehatan yang paripurna.

Polemik penonaktifan PBI ini bukan sekadar masalah teknis pembaruan data, melainkan berakar pada masalah ideologi yang diterapkan. Selama kesehatan dipandang sebagai komoditas ekonomi, rakyat akan terus menjadi korban kebijakan yang tidak adil. Keadilan hanya dapat terwujud jika negara menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan anggaran, dengan menjadikan aturan Sang Pencipta sebagai asas fundamental dalam melayani umat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar