
Oleh: Dinda Fadilah, S.TP.
Penulis Lepas
Beberapa pekan terakhir, publik kembali dikejutkan oleh terungkapnya dugaan sindikat perdagangan bayi di Medan. Kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan cermin kegagalan kolektif dari berbagai pihak, mulai dari sistem perlindungan sosial, pengawasan media sosial, hingga kesadaran masyarakat.
Sindikat Perdagangan Bayi Melalui Media Sosial
Sindikat ini diduga memanfaatkan platform media sosial TikTok dengan berkedok menawarkan “adopsi.” Namun, pada praktiknya, mereka melakukan jual-beli bayi baru lahir dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta. Polrestabes Medan telah menangkap sembilan orang yang terkait dalam kasus ini, termasuk orang tua bayi dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut (Kompas, 15/01/2026).
Fenomena ini tentu saja mengejutkan, terutama ketika kita melihat bahwa bayi yang baru lahir, yang seharusnya menjadi sosok yang paling rentan, dijadikan komoditas dagang. Sindikat ini berhasil memanfaatkan celah hukum dan sosial yang terbuka lebar melalui media digital, seperti TikTok, dengan akun bertajuk "Takdir Hidup." Akun ini digunakan untuk memasarkan bayi-bayi tersebut seakan-akan mereka siap untuk diadopsi.
Rekam Jejak Kasus Sebelumnya
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bukan kali pertama terjadi di Medan. Pada September 2025, Polda Sumut menangkap 8 orang tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023. Praktik perdagangan bayi ini bahkan sudah meluas hingga lintas provinsi (Humas Polri, 24/09/2025).
Faktor Penyebab Perdagangan Bayi
Perdagangan bayi bukanlah masalah yang muncul begitu saja. Kasus ini lahir dari beragam faktor yang saling berkaitan, mulai dari tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, hingga pergeseran nilai dalam memandang kehidupan manusia. Praktik ini tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi atau kesalahan individu, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang bersifat sistemik.
Dari sisi ekonomi dan sosial, perdagangan bayi seringkali berakar pada tekanan hidup yang kompleks. Keterbatasan ekonomi, sulitnya akses pekerjaan, dan keputusasaan memenuhi kebutuhan dasar membuat sebagian orang memilih jalan pintas melalui tindakan kriminal, termasuk menjual bayinya sendiri dengan dalih adopsi.
Perubahan pola pergaulan sosial turut memperburuk keadaan. Liberalisasi perilaku yang menormalisasi seks bebas dan kehamilan di luar nikah semakin memperparah kondisi, dengan sebagian individu memilih solusi ekstrem seperti aborsi, penelantaran bayi, atau menyerahkannya kepada pihak yang bersedia menampung bayi tersebut. Kondisi ini membuka ruang subur bagi praktik perdagangan bayi.
Pergeseran Nilai dalam Masyarakat
Pergeseran nilai dalam pola pergaulan sosial juga semakin nyata, ketika pacaran, zina, dan seks bebas dianggap wajar atau bahkan dibenarkan atas nama kebutuhan biologis. Nilai-nilai sekuler ini perlahan menjadi standar sosial yang membudaya, mengikis batas etika dalam masyarakat.
Pada saat yang sama, sistem sekuler-kapitalisme yang berpihak pada kepentingan pemodal turut memperburuk kondisi sosial. Kenaikan biaya layanan publik, mahalnya kebutuhan pokok, sulitnya lapangan pekerjaan, serta meningkatnya pengangguran semakin menambah beban ekonomi masyarakat. Akibatnya, kemiskinan meluas dan masalah sosial, termasuk kejahatan kemanusiaan, semakin sulit dikendalikan.
Kegagalan Peran Negara dalam Penanggulangan Kejahatan
Berbagai faktor penyebab kejahatan tidak akan tumbuh subur jika negara menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung kepentingan rakyat dengan baik. Negara seharusnya hadir sejak hulu melalui pencegahan, dan tegas di hilir dengan penegakan hukum yang memberikan efek jera. Sayangnya, peran negara seringkali melemah, yang membuat kriminalitas terus berulang tanpa penanganan tuntas. Sistem hukum yang berlaku terbukti gagal membangun rasa takut dan kesadaran pelaku kejahatan.
Fenomena residivisme, yakni pelaku yang kembali melakukan kejahatan dengan pola yang berbeda, menjadi bukti bahwa hukuman penjara tidak cukup menimbulkan efek jera. Akibatnya, nyawa dan martabat manusia tereduksi, seolah tidak memiliki harga yang pantas untuk dilindungi. Lebih ironis lagi, hukum kerap bisa dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan modal, memperlihatkan rapuhnya sistem hukum yang mudah dikompromikan dan jauh dari keadilan.
Solusi dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, aturan diterapkan untuk menjalankan kemaslahatan bagi rakyat. Standar perbuatan dalam Islam terikat dengan syariat, di mana halal dan haram menjadi pedoman dalam menilai sesuatu. Sistem Islam kaffah akan mengoptimalkan peran negara sebagai penanggung jawab dan penyelenggara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menjamin kehidupan yang aman dan sejahtera. Dengan demikian, kejahatan berulang dapat diselesaikan dengan sistem yang lebih baik.
Anak adalah anugerah dari Allah Ta'ala, bukan komoditas perdagangan. Perdagangan anak akan membahayakan akidah, fitrah, nasab, dan nyawanya. Rasulullah ï·º bersabda, “Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka pada Hari Kiamat: pertama, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya; kedua, seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya; dan ketiga, seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu, tetapi ia tidak membayar upahnya.” (HR Bukhari dan Ahmad).
Dalam Islam, ketahanan dan kesejahteraan keluarga hanya dapat terwujud apabila negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Negara mengelola sumber daya alam untuk kepentingan publik, sehingga hasilnya dapat dirasakan masyarakat melalui layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan akses kebutuhan vital yang terjangkau.
Selain itu, negara juga menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi laki-laki dewasa di berbagai sektor produktif. Sistem pendidikan Islam membekali masyarakat dengan tsaqafah Islam dan pemahaman pengasuhan yang mencegah praktik haram seperti perdagangan manusia.
Negara juga bertindak tegas dalam pengawasan media dengan menutup akun atau platform yang digunakan untuk kejahatan, serta aktif melindungi warga dan memburu pelaku perdagangan manusia hingga tuntas. Dengan penerapan sistem Islam kaffah dalam negara Khilafah, perlindungan bayi dari perdagangan manusia akan terwujud.
Wallahualam bissawab.

0 Komentar