
Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas
Sebanyak 600 siswa SMA di Kudus mengalami keracunan MBG, sedangkan 118 siswa masih dirawat di rumah sakit. Gejala yang dirasakan antara lain sakit perut, diare, dan pusing (Kompas, 29/01/2026). Di daerah lain, yakni Tomohon, 137 siswa dan guru juga mengalami keracunan MBG (Liputan 6, 27/01/2026). Di Jawa Tengah, 803 siswa keracunan MBG setelah menyantap menu ayam, sehingga SPPG Grobogan (Gubug, Kwaron) statusnya kini berhenti operasional sementara (Detik, 13/01/2026).
Selain itu, dalam periode 1–13 Januari 2026 tercatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan MBG. Bahkan, hingga akhir Januari korban terus berjatuhan (BBC, 30/01/2026). Belum terselesaikan kasus keracunan, muncul gugatan dari sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah yang mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan mendasar gugatan tersebut adalah karena UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan tidak memuat ketentuan tentang MBG (BBC, 30/01/2026).
Kasus berulang menunjukkan lemahnya standar keamanan dan pengawasan. Alih-alih menjamin gizi generasi, MBG justru mengancam kesehatan peserta didik. Terdapat jurang besar antara anggaran yang besar dan tujuan normatif MBG untuk mencegah stunting serta memenuhi gizi anak. Diduga kuat kebijakan ini lebih berorientasi proyek daripada jaminan kesejahteraan.
MBG hanya berfokus pada distribusi makanan, bukan akar masalah gizi generasi. Akar persoalan gizi buruk terjadi karena sistem kapitalisme yang menciptakan kemiskinan struktural, daya beli rendah, dan ketimpangan akses terhadap kebutuhan pokok. Ditambah lagi, solusinya memakai pendekatan tambal sulam khas sistem kapitalisme yang tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara fundamental.
Negara yang menerapkan Islam kaffah bertindak sebagai raa'in wa junnah (pengurus dan pelindung rakyat). Pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab penuh negara, yang hanya terwujud melalui mekanisme syariat Islam. Khilafah akan menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat dengan membuka lapangan kerja yang luas dan memberikan upah layak bagi kepala keluarga.
Khilafah juga akan menjamin pemenuhan gizi masyarakat dengan distribusi pangan yang merata, berkualitas, dan berharga terjangkau di seluruh wilayah hingga ke pelosok. Negara wajib menjamin layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis dengan menyediakan fasilitas serta sarana yang memadai agar pelayanan berjalan optimal.
Dengan penerapan Islam kaffah di segala sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, akan tercipta kemaslahatan bagi manusia dalam menyelesaikan masalah. Karena itu, penting bagi umat Islam untuk bersegera melaksanakan syariat Allah ﷻ.
وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali ‘Imran: 133)

0 Komentar