
Oleh: Agung Ratna
Aktivis Muslimah Peduli Umat
Keputusan pemerintah untuk tetap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan 2026 menuai sorotan. Di tengah suasana ibadah yang menuntut penyesuaian ritme konsumsi masyarakat, program ini justru dipastikan tetap berjalan, meski dengan skema yang disebut “disesuaikan”.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa MBG tetap dilaksanakan selama Ramadan dengan pola distribusi yang menyesuaikan karakteristik penerima manfaat. Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memastikan program tersebut tetap berjalan pada Ramadan 2026 dengan pengaturan teknis agar mendukung umat yang beribadah.
Secara administratif, kebijakan ini tampak sebagai bentuk konsistensi program. Namun, pertanyaannya: konsistensi untuk siapa dan demi apa?
Skema yang Dipertanyakan
Pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan bahwa pemberian makanan kering selama Ramadan berisiko tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Artinya, ada potensi penurunan kualitas asupan hanya demi memastikan dapur SPPG tetap beroperasi. Kritik ini menunjukkan adanya kesan kebijakan yang dipaksakan. Fokusnya bukan lagi pada terpenuhinya gizi secara maksimal, tetapi pada kelangsungan proyek dan operasional program.
Senada dengan itu, ahli gizi Tan Shot Yen menilai bahwa skema MBG di bulan puasa sebaiknya diserahkan kepada keluarga masing-masing. Keluarga lebih memahami kebutuhan dan pola konsumsi anak saat sahur maupun berbuka. Namun, suara para ahli kerap terpinggirkan ketika target proyek dan keberlangsungan sistem menjadi prioritas utama. Jika kebijakan tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan efektivitas dan maslahat riil, maka yang terjadi bukanlah pelayanan, melainkan formalisasi program.
Paradigma Kapitalistik dan Orientasi Proyek
Dalam sistem kapitalistik, kebijakan publik kerap tidak lepas dari orientasi pertumbuhan proyek, perputaran anggaran, dan keterlibatan pemilik modal. Program sosial pun berpotensi menjadi komoditas karena ada anggaran besar, ada pengadaan, ada distribusi, ada target serapan. Ketika orientasi utama adalah menjaga roda proyek tetap berputar, maka substansi, yakni terpenuhinya gizi anak secara optimal, bisa bergeser menjadi sekadar angka capaian.
Inilah problem mendasar dari paradigma yang tidak berpijak pada syariat. Kebijakan tidak dibangun atas dasar amanah sebagai pelayan rakyat, melainkan pada kalkulasi manfaat ekonomi dan stabilitas politik. Padahal, urusan pangan menyentuh langsung hajat hidup masyarakat dan generasi masa depan.
Jaminan Pangan dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan makan adalah kewajiban berjenjang. Pertama, menjadi tanggung jawab kepala keluarga sebagai penanggung nafkah. Jika tidak mampu, berpindah kepada wali atau kerabat yang mampu. Jika tetap tidak tercukupi, masyarakat sekitar yang mampu turut membantu. Dan pada tahap terakhir, negara wajib menjamin melalui mekanisme Baitul Mal.
Artinya, negara memang memiliki tanggung jawab ketika individu atau keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, penjaminan tersebut harus bersifat pelayanan langsung, bukan berbasis proyek atau komoditas bisnis.
Negara dalam Islam adalah ra’in (pengurus rakyat). Ia mengelola harta di Baitul Mal sesuai fungsi dan skala prioritas syar’i, bukan sekadar atas pertimbangan manfaat pragmatis. Amanah ini menuntut kejujuran, efisiensi, dan ketepatan sasaran, bukan sekadar memastikan program tetap berjalan apa pun kondisinya.
Antara Amanah dan Ambisi Program
Ramadan sejatinya menjadi momentum refleksi: apakah kebijakan benar-benar menghadirkan maslahat hakiki atau hanya menjaga citra keberlanjutan program? Jika memang distribusi makanan kering berpotensi menurunkan kualitas gizi, jika para ahli menyarankan pelibatan keluarga sebagai solusi yang lebih tepat, maka memaksakan program tetap berjalan patut dipertanyakan.
Urusan pangan generasi bukanlah ladang eksperimen kebijakan. Ia adalah amanah. Dan amanah hanya dapat ditunaikan dengan paradigma yang benar, yang menempatkan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan proyek, serta tunduk pada aturan Allah sebagai pijakan utama pengelolaan negara.
Wallahu a’lam bisshawab

0 Komentar