
Oleh: Nada Navisya, S.Pd.
Guru
Seorang warga Marelan bernama Charlie (44) mengaku kecewa terhadap pelayanan SPBU 14.202.1141 Pasar 3 Marelan setelah gagal mengisi BBM solar meski telah menunggu berjam-jam. Awalnya, petugas berulang kali beralasan jaringan terganggu, hingga akhirnya menyatakan stok solar habis. Namun, pada saat yang bersamaan, kendaraan lain tetap dilayani. Karena itu, Charlie menilai pelayanan SPBU tebang pilih dan tidak profesional. Merasa dirugikan, Charlie melaporkan kejadian tersebut kepada Humas Pertamina Pusat melalui layanan pengaduan resmi. Ia berharap ada evaluasi serta pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat kecil seperti dirinya. (Matatelinga, 30/01/2026)
Kasus di SPBU memang kerap muncul, bukan hanya karena harga yang mahal dan pasokan minyak yang langka, tetapi juga karena buruknya tata kelola publik. Kasus di SPBU 14.202.1141 Marelan memperlihatkan lemahnya tata kelola pelayanan publik di sektor distribusi energi, khususnya BBM bersubsidi. Alasan “jaringan terganggu” yang tidak konsisten mengindikasikan minimnya transparansi dan berpotensi membuka ruang manipulasi pelayanan. Sebab, jika jaringan benar-benar bermasalah, seharusnya seluruh konsumen terdampak, bukan hanya warga tertentu. Praktik menunda pelayanan lalu menyatakan stok habis pun mencerminkan perlakuan tebang pilih terhadap masyarakat kecil.
Ketidakprofesionalan petugas SPBU berdampak langsung pada hilangnya waktu, tenaga, dan hak warga. Bayangkan jika pasokan BBM terganggu sehari saja, transportasi publik akan lumpuh, pengangkutan logistik terhambat, dan aktivitas ekonomi rakyat kecil tentu ikut terganggu. Negara yang membiarkan kondisi ini tanpa penanganan tuntas patut dipertanyakan fungsi dan keberpihakannya: kepada siapa? Benarkah kepada rakyat? Rakyat yang mana?
Nyatanya, berbagai masalah dalam pendistribusian BBM menunjukkan bahwa negara, melalui Pertamina, belum hadir secara nyata menyelesaikan persoalan apabila pengawasan hanya berhenti pada administrasi, bukan pengawasan faktual di lapangan. Masyarakat kecil dipaksa bersabar, sementara di sisi lain muncul indikasi kendaraan lain tetap dilayani tanpa hambatan. Kondisi ini semakin menguatkan persepsi bahwa subsidi tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan.
Dalam kerangka sistem kapitalisme, prioritas utama bukanlah kebutuhan rakyat, melainkan keuntungan bisnis. Negara hadir hanya sebagai regulator, bukan pengelola. Akibatnya, BBM yang seharusnya dikelola negara untuk diberikan secara gratis atau dengan biaya murah bagi seluruh rakyat justru dibuat bersekat berdasarkan tingkat ekonomi dan sosial, seperti adanya BBM subsidi dan nonsubsidi. Sekat ini semakin menegaskan adanya diskriminasi sosial dalam sistem kapitalisme. Parahnya, BBM subsidi yang diklaim sebagai hak rakyat justru berubah menjadi komoditas langka yang penuh ketidakpastian.
Ketika negara lepas tangan, korporasi kian leluasa memainkan bisnis ini. Sistem distribusi yang lemah membuka ruang penyalahgunaan kewenangan hingga level operator lapangan. Pelaporan warga ke Pertamina Pusat menunjukkan krisis kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU. Jika pengaduan hanya berakhir pada nomor tiket tanpa sanksi tegas, ketidakadilan akan terus berulang.
Sistem kapitalisme berasas liberalisme membuka pintu lebar bagi swasta, termasuk pihak asing, untuk mengambil keuntungan dalam bisnis BBM. Para pengusaha tumbuh subur dalam sistem ini. “Bisnis raksasa” yang mereka bangun terus berkembang karena mereka tahu rakyat pasti akan membeli, sebab BBM menjadi modal yang menggerakkan aktivitas masyarakat. Inilah kesempatan oligarki di tengah kesulitan rakyat yang kian terjepit. Negara seharusnya menjamin distribusi BBM yang adil, mudah diakses, dan bebas diskriminasi. Namun, lagi-lagi negara lepas tangan karena kebijakan justru memberi kendali besar kepada swasta.
Inilah ironi hidup dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme liberal. Hidup di negeri dengan sumber daya alam melimpah dan kaya minyak tidak otomatis menjamin kesejahteraan melalui harga BBM yang murah, apalagi gratis. Minyak dikuasai swasta, bahkan pihak asing. Mereka bermain pada harga, distribusi yang tidak adil, serta kelangkaan yang sarat manipulasi. Pendistribusian pun kerap didasarkan pada kepentingan korporasi. Dengan tata kelola seperti itu, mustahil rakyat mendapatkan BBM murah, berkualitas, dan pelayanan terbaik.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam Islam energi merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan dipersulit. Minyak dan gas (migas) termasuk sumber daya alam dalam kepemilikan umum, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah ﷺ:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Makna hadis tersebut menegaskan bahwa ketiganya (air, padang rumput, dan api) tidak boleh dimiliki individu. Negara wajib mengelolanya, dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat secara menyeluruh dan transparan.
Ketidakadilan distribusi BBM mencerminkan kegagalan sistem, bukan sekadar kesalahan oknum. Tanpa pembenahan sistem dan pengawasan tegas dari negara, SPBU akan terus menjadi ruang ketidakpastian bagi rakyat kecil. Dalam hal ini, khalifah (pemimpin) dalam sistem pemerintahan Islam akan menerapkan syariat Islam terkait kepemilikan. Negara dalam Islam berperan sebagai pengurus sekaligus perisai yang menjaga rakyat dari segala bentuk kezaliman. Tidak akan ada perbedaan bagi penerima BBM karena ini adalah hak seluruh rakyat. Dengan demikian, rakyat dapat mengakses kebutuhan migas tanpa diskriminasi dan kesulitan berarti.
Jika ada ketidakpuasan dari rakyat, penguasa akan langsung turun tangan untuk menyelesaikannya. Negara bukan hanya regulator, tetapi juga fasilitator yang mengawasi dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam Islam, negara adalah pelayan umat, sehingga keberpihakannya jelas kepada rakyat. Negara mewakili umat dalam mengelola industri migas dengan membentuk badan usaha milik negara (BUMN), bukan hanya sebagai pemberi modal, tetapi sekaligus pengelola dan pengawas industri migas tersebut.
Maka sudah selayaknya rakyat sadar bahwa sistem pemerintahan Islam dinilai jelas keberpihakannya terhadap rakyat. Islam menawarkan tata kelola energi yang adil, transparan, dan berpihak pada umat, bukan pada kepentingan segelintir pihak.
Wallahu a’lam.

0 Komentar