
Oleh: Endang Setyowati
Penulis Lepas
Gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, intimidasi muncul setelah sejumlah figur publik menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra. Rentetan teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.
Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Ini menandakan bahwa eskalasi intimidasi nyata, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Organisasi masyarakat sipil seperti SAFEnet mencatat adanya pola yang berulang berupa intimidasi setelah para konten kreator maupun aktivis mengkritik kebijakan pemerintah dalam menangani bencana di Sumatra.
YLBHI menilai teror ini justru mencederai demokrasi itu sendiri. Sementara Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa pembiaran negara terhadap intimidasi ini sama artinya dengan merestui budaya antikritik dan memperparah krisis HAM. Nyatanya, sepanjang tahun 2025 terjadi lonjakan pelanggaran kebebasan berekspresi dan keamanan digital, yang mayoritas korbannya berasal dari kalangan jurnalis, aktivis, dan konten kreator yang vokal.
Teror ini menimbulkan ketakutan kolektif agar masyarakat enggan bersikap kritis. Hal ini masuk dalam bentuk kekerasan politik sehingga membungkam aspirasi ataupun kritik yang berasal dari rakyat. Ketika kritik dibalas dengan intimidasi, demokrasi kehilangan substansinya sehingga menyisakan prosedur formal semata.
Di Indonesia, intimidasi ataupun pembungkaman terhadap para pengkritik kebijakan sebenarnya sudah lama terjadi. Para penguasa merasa terancam oleh kritik, sehingga kepentingan kekuasaannya seolah terganggu. Padahal, kritik bukan ancaman, melainkan kontrol terhadap penguasa yang sah.
Beginilah ketika sekularisme-kapitalisme mencengkeram erat. Pihak yang mengagungkan HAM, nyatanya ketika kritik mengusik penguasa, tidak lagi mendengarkan aspirasi rakyat, melainkan membalasnya dengan ancaman, bahkan penangkapan.
Di era digital saat ini, kriminalisasi kritik lewat UU ITE, intimidasi terhadap jurnalis investigatif, serta teror terhadap redaksi media dan konten kreator kritis menunjukkan bahwa represi tidak lagi harus tampil kasar dan terbuka.
Negara terkesan membiarkan ancaman itu terjadi, mengulur penegakan hukum, atau membatasi respons pada pernyataan normatif. Hal ini pada akhirnya menormalisasi rasa takut di ruang publik.
Beginilah ketika demokrasi diterapkan: rezim mengklaim diri demokratis, namun nyatanya alergi terhadap kritik yang dianggap mengganggu kekuasaannya.
Teror terhadap konten kreator ini tidak bisa dilepaskan dari kontradiksi demokrasi liberal. Demokrasi saat ini memperlihatkan wajah aslinya: menjanjikan kebebasan berekspresi, namun kebebasan tersebut bersyarat dan hanya berlaku apabila tidak mengancam legitimasi rezim dan kepentingan elite. Kritik tidak diposisikan sebagai kontrol dari rakyat, melainkan sebagai gangguan.
Di dalam Islam, kritik merupakan nahi mungkar, yaitu mencegah, melarang, atau menghentikan perbuatan yang menyalahi hukum syarak. Di era sekarang, nahi mungkar dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, ataupun konten digital.
Karena itu, menyerang, mengancam, dan mengkriminalisasi konten kreator maupun aktivis sama saja dengan memerangi salah satu pilar kontrol moral dalam Islam. Kritik di dalam Islam merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar, yakni kewajiban seluruh umat untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, meskipun kemungkaran itu datang dari para penguasa.
Negara merupakan pengurus rakyat (ra’in) dan pelindung rakyat (junnah). Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, dalam Islam kekuasaan bukan hak absolut, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan adil, sebab kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.
Islam memandang bahwa mengingatkan pemimpin atas kesalahan mereka bukanlah ancaman stabilitas, melainkan mekanisme koreksi yang sah, bermartabat, dan justru bernilai ibadah.
Aktivitas mengkritik ini bahkan ditempatkan pada derajat yang tinggi. Rasulullah ﷺ bersabda:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إلَى إمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ وَنَهَاهُ، فَقَتَلَهُ
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya, kemudian ia dibunuh.” (HR. Al-Hakim)
Jadi, di dalam Islam para pengkritik akan dilindungi. Rakyat akan merasa aman saat melakukan amar makruf nahi mungkar, dan para penguasa bersikap lapang dada ketika dikritik.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar