
Oleh: Tazkiya Nur Kamila
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi membuka lembar baru dalam kerja sama ekonomi setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani apa yang disebut agreement toward a new golden age Indo-US alliance.
Penandatanganan ini dilakukan pada 19/02/2026 pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal. Keuntungan yang digadang-gadang akan didapatkan Indonesia dari keikutsertaannya dalam BOP salah satunya adalah mendapatkan daya tawar diplomatik, karena BOP ini menjadi alat diplomasi Indonesia di tengah situasi geopolitik yang dinamis, khususnya untuk melobi negara lain agar tidak memberikan tarif berat, seperti dalam skenario tarif resiprokal AS.
Syarat dalam kesepakatan ini adalah Indonesia harus memberikan hak untuk melabeli barang manufaktur sesuai standar AS, termasuk dalam masalah penyembelihan hewan, dan tentu kesepakatan ini akan menjadi masalah serius bagi umat Islam di Indonesia. Masalah halal dan haram adalah prinsip dasar dalam kehidupan, yang menyangkut persoalan iman. Dalam banyak dalil telah disebutkan bahwa bagi orang-orang beriman terdapat barang-barang yang diharamkan dan harus ditinggalkan. Allah ï·» berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 173 bahwa, “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menunjukkan bahwa bahaya atas kesepakatan yang diambil pemerintah Indonesia bertentangan dengan keyakinan kaum muslim, apalagi muslim di Indonesia adalah mayoritas. Pemimpin negara seharusnya bisa menjaga akidah umat, bukan malah menggadaikannya demi mendapatkan tarif dagang murah. Inilah yang terjadi akibat dijadikannya sekuler kapitalisme sebagai landasan berpikir. Manusia yang hidup di dalamnya akan berlomba-lomba mencari keuntungan atau manfaat dalam setiap situasi.
Ini sangat berbeda dengan konstruksi negara Islam yang menjadikan akidah sebagai dasar kehidupan. Dengan dorongan keimanan, setiap orang yang beriman akan menjadikan halal-haram yang asalnya dari Allah ï·», Tuhan semesta alam, sebagai tolok ukur berbuat. Dengan akidah pula, khalifah sebagai pemimpin negara Islam akan menerapkan syariat Islam secara kaffah (dalam seluruh bidang), termasuk perdagangan luar negeri yang mengontrol keluar-masuk barang dari negara. Dengan begitu, akidah umat akan terjaga.
Kaum muslimin hari ini sangat membutuhkan sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk dalam keamanan serta jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam. Standar berbagai kebijakannya adalah halal-haram/syariat Islam, sedangkan orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah rida Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah ï·». Negara seperti itu adalah negara khilafah.
Khilafah sebagai raain dan junnah bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat.
Wallahu a‘lam.

0 Komentar