
Oleh: Dini Nur Saidah
Santriwati PPTQ Darul Bayan Sumedang
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan dengan penyesuaian distribusi. Menurut Kepala BGN, Dadan Hindayana, penerima seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap menerima makanan seperti biasa karena tidak wajib berpuasa.
Untuk siswa di daerah yang mayoritas berpuasa, makanan dibagikan saat jam sekolah untuk dibawa pulang dan dimakan saat berbuka. Di daerah yang mayoritas tidak berpuasa, program berjalan normal. Penyesuaian serupa diterapkan di pesantren dengan distribusi menjelang berbuka puasa agar kebutuhan gizi terpenuhi tanpa mengganggu ibadah puasa.
Kebijakan yang berpijak pada paradigma kapitalisme umumnya berfokus pada keuntungan dan pertumbuhan ekonomi karena sistem ini menetapkan modal dan pasar sebagai penggerak utama kebijakan, sekaligus diarahkan untuk melindungi kepentingan investor dan pelaku usaha agar roda ekonomi terus berputar.
Dampaknya, kepentingan rakyat tidak selalu menjadi prioritas dan distribusi kekayaan bisa menguntungkan satu pihak karena pihak yang memiliki modal lebih besar akan mendapat keuntungannya. Meski penyesuaian distribusi oleh Badan Gizi Nasional patut diapresiasi, efektivitasnya tetap perlu ditinjau. Pembagian makanan untuk dibawa pulang saat Ramadan berpotensi tidak tepat sasaran dan hanya mengejar target program, bukan menyelesaikan masalah gizi secara berkelanjutan.
Selain itu, peran negara dalam kapitalisme biasanya sebatas mengawasi pasar, bukan sebagai penanggung jawab penuh kesejahteraan rakyat. Layanan dasar seperti pangan, kesehatan, atau pendidikan sering diserahkan pada mekanisme penyaluran bantuan dan pasar sehingga aksesnya bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat. Hal ini berbeda dengan prinsip syariat Islam yang menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama, kewajiban negara memenuhi kebutuhan pokok, serta memastikan distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan pemilik modal saja.
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok seperti makanan bergizi merupakan tanggung jawab sosial yang bertingkat dan tidak langsung dibebankan sepenuhnya kepada negara. Pertama, tanggung jawab utama ada pada kepala keluarga untuk mencukupi anggota keluarganya. Kedua, jika keluarga tidak mampu, kewajiban beralih kepada kerabat terdekat yang mampu sebagai bentuk solidaritas kekeluargaan. Ketiga, bila kerabat juga tidak mampu, masyarakat sekitar memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu agar tidak ada yang kelaparan. Keempat, barulah negara berperan sebagai penjamin terakhir melalui pengelolaan keuangan seperti Baitulmal untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin dan pihak yang membutuhkan.
Dengan mekanisme bertingkat ini, syariat membangun sistem jaminan sosial yang komprehensif, dimulai dari individu dan keluarga, diperkuat masyarakat, lalu ditopang negara. Tujuannya agar kebutuhan rakyat terpenuhi secara adil tanpa menghilangkan peran keluarga dan solidaritas sosial.

0 Komentar