
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Bandara Raja Haji Fisabilillah kembali menjadi sorotan publik setelah maskapai nasional Garuda Indonesia memutuskan menghentikan penerbangan dari dan menuju Tanjungpinang. Keputusan ini menimbulkan ironi tersendiri bagi bandara yang menyandang status internasional, tetapi kini harus menghadapi kenyataan minimnya aktivitas penerbangan (Hariankepri, 26/01/2026).
Salah satu faktor yang disebut menjadi pemicu keputusan tersebut adalah rencana penurunan anggaran perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berkurangnya mobilitas pelaku usaha. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak langsung pada jumlah penumpang yang menggunakan jasa penerbangan. Manajemen maskapai memprediksi penurunan jumlah penumpang secara drastis jika kebijakan tersebut diterapkan (Hariankepri, 24/01/2026).
Keputusan ini semakin memperlihatkan paradoks pembangunan transportasi di daerah. Sebuah bandara dapat menyandang status internasional secara administratif, tetapi tanpa aktivitas penerbangan yang memadai, status tersebut hanya menjadi papan nama. Infrastruktur megah yang dibangun dengan biaya besar tidak akan memberikan manfaat maksimal jika tidak didukung oleh sistem transportasi yang berkelanjutan.
Persoalan ini juga memperlihatkan dampak dari kebijakan otonomi daerah yang selama ini diterapkan. Dalam praktiknya, otonomi daerah sering kali memunculkan kesenjangan distribusi pembangunan antarwilayah. Daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi dapat berkembang pesat, sementara wilayah lain mengalami stagnasi karena keterbatasan mobilitas dan investasi.
Padahal, transportasi merupakan sarana vital yang berperan penting dalam menghubungkan wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempermudah mobilitas masyarakat. Ketika akses transportasi terbatas, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sektor pariwisata, tetapi juga oleh perdagangan, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Dalam perspektif Islam, penyediaan sarana transportasi termasuk bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus kebutuhan masyarakat. Negara berkewajiban memastikan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi dan sosial tersedia secara memadai bagi seluruh wilayah.
Berbeda dengan sistem otonomi daerah yang memungkinkan terjadinya ketimpangan kebijakan antarwilayah, dalam sistem pemerintahan Islam kebijakan bersifat tunggal dan berlaku untuk seluruh wilayah negara. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya terpusat pada daerah tertentu, tetapi dirancang untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat secara merata.
Selain itu, penyediaan sarana transportasi dalam sistem Islam disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Negara merancang kebijakan secara menyeluruh sehingga akses mobilitas masyarakat tetap terjamin tanpa tergantung pada pertimbangan keuntungan komersial semata.
Ironi yang terjadi di Bandara Raja Haji Fisabilillah menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas fisik. Yang lebih penting adalah memastikan sistem pengelolaan yang mampu menjaga keberlanjutan layanan sehingga infrastruktur tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

0 Komentar