
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Kasus hukum kembali memantik perdebatan publik di Kota Batam. Seorang ibu tunggal dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena kepemilikan 10 butir ekstasi. Vonis tersebut bahkan dinilai lebih berat dibandingkan hukuman terhadap terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti hingga 1,9 ton sabu dalam perkara lain (Batamnews, 10/03/2026).
Perbedaan vonis yang mencolok ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rasa keadilan dalam sistem hukum yang berlaku. Tidak sedikit yang menilai bahwa hukum dalam sistem kapitalisme sering kali terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Mereka yang berada pada posisi lemah justru menerima hukuman lebih berat, sementara pelaku kejahatan dalam skala besar terkadang mendapatkan hukuman yang dinilai lebih ringan.
Fenomena keterlibatan perempuan dalam kasus narkoba juga tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial dan ekonomi. Seorang ibu tunggal sering kali harus menanggung sendiri kebutuhan hidup keluarganya. Ketika tidak ada jaminan kesejahteraan yang memadai, sebagian orang akhirnya terjerumus ke dalam aktivitas ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan kejahatan individual, tetapi juga dengan sistem sosial yang tidak memberikan perlindungan ekonomi bagi kelompok rentan. Ketika tekanan hidup semakin berat, peluang untuk terjerumus ke dalam kejahatan pun menjadi lebih besar.
Di sisi lain, dalam banyak kasus, pengedar narkoba besar justru mendapatkan penanganan yang dinilai tidak memberikan efek jera yang kuat. Tidak sedikit pelaku yang berakhir dengan hukuman relatif ringan atau menjalani rehabilitasi, sementara dampak peredaran narkoba terhadap masyarakat sangat besar dan merusak generasi.
Dalam perspektif Islam, narkoba dipandang sebagai barang haram karena memiliki efek memabukkan dan merusak akal. Para ulama mengqiyaskan narkotika dengan khamar yang telah jelas dilarang dalam syariat. Segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan kehidupan manusia harus dijauhkan dari masyarakat.
Karena itu, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan yang berkaitan dengan narkoba melalui hukum ta’zir yang ditetapkan oleh negara. Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas akibat penyalahgunaan narkotika.
Selain penegakan hukum, Islam juga menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan hidup masyarakat. Jika seseorang tidak memiliki penanggung nafkah, seperti seorang ibu tunggal, negara berkewajiban memastikan kebutuhan hidupnya terpenuhi. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan dapat diminimalkan.
Kasus yang terjadi di Batam ini menjadi pengingat bahwa keadilan hukum tidak cukup hanya dilihat dari putusan pengadilan semata. Keadilan juga berkaitan dengan bagaimana sistem sosial melindungi masyarakat dari keterpurukan ekonomi sekaligus memberikan sanksi yang adil dan tegas terhadap kejahatan.

0 Komentar