
Oleh: A. Mutoharo, S.M.
Penulis Lepas
Belum lama ini pemerintah menyampaikan komitmen impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan AS. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari kerja sama dagang timbal balik antarnegara. (BBC, 26/02/2026)
Pemerintah menjelaskan bahwa beras yang diimpor bukan beras konsumsi umum, melainkan beras kategori khusus, yakni jenis basmati, yang diperuntukkan bagi segmen tertentu seperti restoran, hotel, wisatawan asing, atau kebutuhan pasar spesifik, dan tidak dimaksudkan sebagai beras konsumsi pokok masyarakat. Pemerintah juga menegaskan bahwa impor ini tidak berkaitan dengan kebutuhan beras pokok nasional. (JPNN, 04/03/2026)
Jika dilihat dari sisi kuantitas, jumlah tersebut memang relatif kecil dibandingkan total produksi beras nasional tahun 2025 yang disebut mencapai 34,69 juta ton. Dengan demikian, secara persentase jumlah itu hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional. Pemerintah menegaskan bahwa volume tersebut tidak akan memengaruhi ketersediaan beras nasional maupun target swasembada. (Kemenkopangan, 24/02/2026)
Sebagai bagian dari kebijakan pemasaran pangan, pemerintah turut menegaskan bahwa impor tersebut tidak bertentangan dengan klaim swasembada beras karena volumenya relatif kecil dan sifatnya spesifik untuk kebutuhan segmen tertentu. Menteri Pertanian juga menyampaikan bahwa stok beras nasional yang dikelola Perum Bulog saat ini melimpah sehingga kebutuhan beras pokok masyarakat tetap terpenuhi. (Detik, 25/02/2026)
Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan tanggapan dari sejumlah pihak. Beberapa anggota DPR meminta penjelasan lebih rinci mengenai definisi “beras khusus”. Anggota legislatif dari Komisi IV DPR RI meminta pemerintah memperjelas definisi, spesifikasi, serta mekanisme distribusi beras impor tersebut karena istilahnya dianggap belum cukup terang sehingga bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat. (Detik, 24/02/2026)
Pemerintah tetap menyampaikan optimisme bahwa Indonesia berada dalam jalur swasembada beras dan kebijakan impor ini tidak akan mengganggu target tersebut. Namun, kebijakan ini menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyayangkan adanya komitmen impor tersebut. Ia menyebut rencana impor beras dari AS berpotensi mengganggu program swasembada beras yang sedang dibangun. (Kumparan, 02/03/2026)
Kebijakan impor 1.000 ton beras berlawanan dengan klaim swasembada yang selama ini digaungkan pemerintah. Sekalipun jumlahnya kecil dan dikategorikan sebagai beras khusus, komitmen impor tetap menunjukkan bahwa kemandirian pangan belum sepenuhnya kokoh. Jika swasembada benar-benar tercapai, seharusnya seluruh kebutuhan, termasuk segmen khusus, dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Selain itu, meskipun beras yang diimpor disebut bukan untuk konsumsi umum, tetap ada kekhawatiran terhadap dampaknya. Impor beras, sekecil apa pun, berpotensi memengaruhi harga gabah petani serta membuka peluang kebocoran distribusi dengan label “khusus”.
Lebih jauh lagi, kebijakan impor beras dan produk pertanian lain sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Beras dan bahan pokok bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi tawar suatu negara. Ketika pangan masuk dalam paket negosiasi dagang, kepentingan rakyat berpotensi dikompromikan dalam kerangka hubungan bilateral.
Persoalan ini bukan sekadar tentang 1.000 ton beras, melainkan tentang paradigma pengelolaan pangan. Perjanjian dagang resiprokal tersebut berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme yang menempatkan komoditas, termasuk pangan, dalam logika pasar dan kepentingan global. Paradigma ini bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang memandang pangan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara secara penuh. Di sinilah tampak bahwa persoalannya bukan sekadar teknis impor, melainkan sistem yang melandasinya.
Swasembada pangan merupakan kebutuhan mutlak untuk membangun kedaulatan pangan. Negara yang tidak mandiri dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya akan selalu berada dalam posisi rentan. Ketika kebutuhan strategis seperti beras masih terikat dalam komitmen dagang internasional, ruang ketergantungan tetap terbuka. Karena itu, swasembada bukan sekadar target produksi, melainkan prinsip kemandirian yang harus dijaga secara konsisten tanpa kompromi.
Sejarah menunjukkan bahwa kebijakan politik ekonomi negara-negara besar sering kali menjadikan perjanjian dagang sebagai instrumen kepentingan. Skema perdagangan resiprokal dapat menjadi pintu masuk pengaruh ekonomi yang berujung pada ketergantungan jangka panjang. Dalam konteks ini, pangan bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi juga alat pengaruh politik. Negara yang bergantung pada pasokan luar akan memiliki posisi tawar yang lebih lemah dalam pasar global.
Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Dalam syariat Islam, politik ekonomi negara diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara, termasuk pangan. Negara wajib memastikan produksi, distribusi, dan akses terhadap bahan pokok berjalan adil dan stabil. Islam juga melarang ketergantungan kepada negara kafir dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan strategis umat. Karena itu, kebijakan pangan dalam sistem Islam dibangun di atas prinsip kemandirian penuh, bukan pada kompromi pasar global.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara berperan sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sekadar regulator pasar. Kedaulatan pangan tidak ditempatkan dalam logika negosiasi dagang, melainkan sebagai amanah yang wajib dijaga demi kemaslahatan umat. Inilah solusi hakiki untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan yang sejati.

0 Komentar