FAISAL LOHY SOROTI PERALIHAN STATUS TAHANAN YAQUT, MINTA KPK TRANSPARAN


Oleh: Zaid
Jurnalis Lepas

Pengamat hukum Faisal Lohy menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ia menilai langkah tersebut memerlukan penjelasan terbuka kepada publik.

Faisal menyatakan peralihan status penahanan tersebut merupakan kebijakan yang jarang terjadi dalam praktik penanganan perkara korupsi oleh KPK. Menurut dia, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pertimbangan penyidik.

Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur jenis penahanan, termasuk penahanan rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (11) yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik, penuntut umum, atau penetapan hakim.

Secara aturan dimungkinkan, tetapi pertimbangan perubahan status penahanan perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Faisal menilai regulasi tersebut belum mengatur secara rinci syarat perubahan status penahanan sehingga membuka ruang diskresi penyidik. Menurut dia, penggunaan diskresi dalam perkara yang menjadi perhatian publik perlu disertai transparansi.

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya diumumkan KPK memiliki nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan berdampak sosial luas, termasuk ribuan calon jemaah haji reguler yang batal berangkat pada 2024.

Faisal juga menyoroti aspek pengawasan selama masa tahanan rumah. Ia mempertanyakan efektivitas kontrol penyidik dibandingkan dengan penahanan di rumah tahanan negara.

Selain itu, ia menilai proses perubahan status penahanan perlu dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Faisal meminta lembaga pengawas internal KPK melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Ia juga berharap pemerintah memberi perhatian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai menjadi sorotan masyarakat.

Penanganan perkara korupsi harus mengedepankan transparansi dan rasa keadilan publik,” kata Faisal.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait alasan detail perubahan status penahanan tersebut.

Faisal turut meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta Dewan Pengawas KPK untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel.

Posting Komentar

0 Komentar