
Oleh: Azkia Humaira
Penulis Lepas
Jutaan masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) saat ini dibuat kalang kabut akibat dinonaktifkannya jaminan kesehatan yang mereka miliki. Timboel Siregar, selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch, menyampaikan bahwa penonaktifan ini bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah pernah terjadi sebelumnya dan hingga kini belum ada tindak lanjut perbaikan dari pemerintah (Kompas, 05/02/2026).
Timboel juga menyatakan bahwa karut-marut penonaktifan peserta PBI ini terjadi karena adanya pembatasan jumlah peserta oleh pemerintah, yakni hanya sekitar 96,8 juta orang, serta keterbatasan alokasi dana APBD. Padahal, dari sekian banyak masyarakat yang terdaftar sebagai PBI maupun PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah), mayoritas berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu, sehingga sangat membutuhkan jaminan kesehatan tersebut.
Seorang warga asal Karawang, Jawa Barat, bernama Dempi (50), pada Senin, 2 Februari 2026, seharusnya berbahagia karena tengah menanti kelahiran anak pertamanya. Namun, kenyataan tidak sesuai dengan harapannya. JKN miliknya ternyata sudah tidak aktif, padahal kondisi istrinya sudah dalam keadaan darurat karena ketuban telah pecah. Dempi pun segera pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut, tetapi prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Akhirnya, ia mendaftarkan istrinya sebagai peserta mandiri dan segera membayar agar proses persalinan dapat berjalan lancar (Kompas, 07/02/2026).
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat dengan keterbatasan ekonomi justru mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan kesehatan. Negara yang seharusnya menjamin kesehatan rakyat justru belum mampu memenuhi harapan tersebut. Nyawa manusia seolah diperlakukan sebagai angka yang dapat dihapus begitu saja.
Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan cenderung dipandang sebagai komoditas. Layanan kesehatan lebih mudah diakses oleh mereka yang mampu membayar, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu kerap terabaikan, meskipun mereka sangat membutuhkan pelayanan tersebut.
Negara pada saat ini dinilai lebih banyak menyerahkan pengelolaan layanan kesehatan kepada lembaga yang beroperasi dengan mekanisme tertentu, sehingga aspek pelayanan belum sepenuhnya menjadi prioritas utama. Padahal, dalam perspektif Islam, kesehatan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan secara menyeluruh tanpa membedakan kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam sistem Islam, negara mengelola layanan kesehatan secara langsung dan tidak menyerahkannya kepada pihak swasta. Pembiayaan layanan tersebut bersumber dari Baitul Mal, yang berasal dari pengelolaan harta fai’, kharaj, serta kepemilikan umum. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk layanan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, negara juga dapat menarik kontribusi dari masyarakat mampu untuk menjamin terpenuhinya layanan yang bersifat mendesak dan vital.
Wallahu a’lam.

0 Komentar