
Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas
Keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan kembali mencuat. Warga Tanjungpinang mendesak agar puskesmas dapat membuka layanan selama 24 jam. Desakan ini muncul karena masyarakat menilai akses layanan kesehatan masih terbatas, sementara kebutuhan pengobatan sering kali muncul di luar jam operasional fasilitas kesehatan (Radarkepri, 28 Januari 2026).
Masalah ini menunjukkan adanya persoalan dalam standar pelayanan kesehatan yang diterapkan saat ini. Dalam sistem yang berorientasi kapitalistik, layanan kesehatan kerap dipandang sebagai sektor layanan publik yang harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan perhitungan materi. Akibatnya, aspek keselamatan nyawa tidak selalu menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, kriteria kondisi darurat atau emergency dalam pelayanan kesehatan sering kali membingungkan masyarakat. Tidak sedikit pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan segera, tetapi terkendala oleh jam operasional fasilitas kesehatan atau prosedur administratif tertentu. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran sebab sakit tidak pernah mengenal waktu.
Padahal, secara logis, layanan kesehatan semestinya tersedia setiap saat. Penyakit bisa datang kapan saja (siang atau malam) dan keterlambatan penanganan dapat berakibat fatal bagi keselamatan pasien. Oleh karena itu, keberadaan fasilitas kesehatan yang siap melayani selama 24 jam merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat.
Dalam perspektif Islam, penyelenggaraan layanan kesehatan berorientasi pada penyelamatan nyawa manusia. Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap individu memperoleh akses pengobatan yang cepat, mudah, dan layak. Prinsip utama pelayanan kesehatan bukanlah keuntungan materi, melainkan perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Karena itu, rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam sistem Islam beroperasi penuh sepanjang waktu untuk melayani masyarakat. Kesiapsiagaan tenaga medis dan ketersediaan layanan kesehatan menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan rakyatnya.
Selain itu, Islam tidak mengenal kelas sosial dalam pelayanan kesehatan. Setiap individu (baik kaya maupun miskin) memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan terbaik. Layanan kesehatan diberikan secara merata tanpa diskriminasi status ekonomi.
Lebih dari itu, biaya pengobatan dan obat-obatan juga menjadi tanggung jawab negara yang dibiayai melalui Baitulmal. Dengan demikian, masyarakat tidak terbebani oleh biaya kesehatan yang mahal, sekaligus memastikan seluruh rakyat dapat memperoleh pelayanan medis secara gratis dan berkualitas.
Desakan masyarakat Tanjungpinang agar puskesmas membuka layanan selama 24 jam seharusnya menjadi refleksi penting bagi penyelenggara kebijakan kesehatan. Ketika layanan kesehatan tidak selalu siap melayani, yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas pelayanan publik, melainkan keselamatan nyawa manusia.

0 Komentar