KLAIM SWASEMBADA BERAS VS IMPOR 1.000 TON BERAS DARI AS


Oleh: Nunung Sulastri
Penulis Lepas

Pada 7 Januari 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025. Di Indonesia, pangan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
  • Pangan nabati, yang berasal dari tumbuhan, meliputi beras, jagung, sagu, singkong, ubi jalar, talas, dan sukun.
  • Pangan hewani, yang berasal dari hewan, mencakup daging sapi, unggas, ikan, telur, dan susu.

Saat Prabowo bangga Indonesia telah swasembada pangan, pemerintah justru bakal menyetujui impor 1.000 ton beras kualifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal antara kedua negara. Beras tersebut merupakan kategori gabah, beras lepas kulit, beras putih, dan beras pecah (menir).

Menurut juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal Amerika Serikat. Namun, realisasinya tetap tergantung pada permintaan dalam negeri. Ditambah lagi, komitmen impor beras dari Amerika Serikat hanya sebesar 1.000 ton, sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025 (BBC, 26/02/2026).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyayangkan adanya perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat dinilai bisa mengganggu program swasembada beras dan sangat merugikan ekonomi nasional Indonesia.

Terdapat tujuh poin krusial yang bermasalah dalam perjanjian tersebut, yakni:
  • Indonesia terancam dibanjiri produk impor, mulai dari produk pangan, teknologi, hingga migas dari Amerika Serikat. Dampaknya fatal, neraca perdagangan akan tertekan, dan nilai tukar rupiah bisa melemah terhadap dolar Amerika.
  • Adanya klausul poison pill yang membatasi kedaulatan perdagangan dan kerja sama dengan negara lain. Amerika Serikat seolah menjadikan Indonesia sebagai blok eksekutor perdagangan.
  • Potensi matinya industri dalam negeri karena dihapuskannya kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
  • Kedaulatan sumber daya alam (SDA) Indonesia terancam. Perjanjian ini memungkinkan kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa adanya kewajiban divestasi bagi pihak Indonesia.
  • Indonesia secara politis dianggap harus memusuhi musuh dagang Amerika Serikat, seolah musuh Amerika Serikat adalah musuh Indonesia itu sendiri. Indonesia harus menjatuhkan sanksi kepada negara lain.
  • Sepinya aktivitas kargo di pelabuhan akan tertutupi.
  • Isu keamanan data menjadi taruhan karena adanya aturan transfer data personal ke luar negeri yang mengancam ekosistem digital nasional.


Impor Bukti Lemahnya Kedaulatan Pangan Indonesia

Kebijakan impor beras berlawanan dengan klaim swasembada beras yang digaungkan pemerintah sehingga memicu polemik karena dianggap kontradiktif. Presiden Prabowo mengklaim swasembada tercapai per 31 Desember 2025 dan melarang impor. Akan tetapi, pada saat yang sama justru ada komitmen impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat. Pernyataan ini sangat bertolak belakang.

Kebijakan ini dianggap sebagai anomali atau kontradiksi yang patut dipertanyakan karena impor tetap terjadi meskipun diklaim stok dalam negeri sudah melimpah. Sekalipun jenis beras yang diimpor merupakan kategori klasifikasi khusus, bukan beras konsumsi umum, tetap dikhawatirkan dapat mengganggu harga gabah di tingkat petani, terutama saat panen raya. Selain itu, kebocoran impor beras berlabel khusus juga bisa mengakibatkan pasokan bertambah sehingga harga beras lokal kalah bersaing dan anjlok di pasaran.

Kebijakan impor beberapa produk pertanian, termasuk beras, sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat menjadi bukti bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih lemah dan dikendalikan asing. Beras dan bahan pokok merupakan komoditas politik yang berpengaruh terhadap politik suatu negara.

Perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat berpijak pada sistem ekonomi bercorak kapitalisme yang bertentangan dengan syariat Islam karena mengutamakan mekanisme pasar, efisiensi, dan perdagangan bebas untuk memenuhi kebutuhan domestik. Hal itu menonjolkan aspek liberalisasi perdagangan yang menjadi bagian integral dari sistem ekonomi kapitalisme.

Kebijakan yang berbuah kewajiban impor beras khusus dari Amerika Serikat mencerminkan lemahnya posisi Indonesia di hadapan negara adidaya, serta menunjukkan ketergantungan kebijakan pangan pada kepentingan asing. Jelas, perjanjian ini menguntungkan Amerika Serikat dan merugikan Indonesia. Nilai impor produk pertanian dari Amerika Serikat yang makin meningkat memperlihatkan dominasi ekonomi asing atas kebijakan luar negeri.

Allah ﷻ berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 118:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا۟ مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ ٱلْبَغْضَآءُ مِنْ أَفْوَٰهِهِمْ وَمَا تُخْفِى صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil teman kepercayaanmu dari orang-orang di luar kalanganmu, karena mereka tidak henti-hentinya menyusahkanmu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.


Swasembada Pangan dalam Sistem Islam

Swasembada pangan mutlak dibutuhkan untuk membangun kedaulatan pangan. Swasembada pangan dalam Islam merupakan kewajiban negara untuk menjamin kebutuhan pokok setiap warga negara secara mandiri tanpa bergantung pada negara lain, terutama negara kafir, demi mencegah penjajahan ekonomi.

Kebijakan politik ekonomi negara besar, termasuk perjanjian dengan negara republik lokal, bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain, seperti halnya Amerika yang menyetir Indonesia sehingga terikat dalam perjanjian semu untuk tunduk dan dikendalikan asing. Syariat Islam mengatur politik ekonomi sehingga tercapai jaminan kebutuhan pokok setiap warga negara dan melarang bergantung pada negara kafir.

Kedaulatan pangan dalam sistem Khilafah diyakini akan terwujud melalui:
  • Pengelolaan lahan dan produksi. Negara akan mengelola lahan produktif, mencegah alih fungsi lahan secara masif, dan mendistribusikan lahan kepada pihak yang mampu mengelolanya.
  • Stabilitas pangan. Khilafah akan berperan langsung dalam menjaga stabilitas harga dan distribusi barang.
  • Kemandirian ekonomi. Fokus pada produksi dalam negeri dan menolak ketergantungan pada impor, serta membatasi intervensi pihak asing dalam pertanian.
  • Peran negara. Pangan dianggap sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara (riayah) bagi seluruh rakyat.

Permasalahan krisis pangan yang terjadi saat ini bukan karena jumlah pangan tidak mencukupi kebutuhan, melainkan karena sistem distribusi yang buruk, akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan kurangnya tanggung jawab negara. Saatnya kita kembali pada solusi yang paripurna, yaitu sistem Khilafah Islamiyah yang diyakini mampu menyejahterakan rakyat.

Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 96:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar