
Oleh: Alia Salsa Rainna
Aktivis Dakwah
Dalam beberapa waktu belakangan, publik kembali dikejutkan oleh kasus peredaran narkotika berskala besar yang menyeret nama seorang anak muda, yakni Fandi Ramadhan (26) dari Sumatra. Anak buah kapal (ABK) asal Belawan yang dituntut hukuman mati, setelah kapal yang ditumpanginya tertangkap membawa hampir 2 ton sabu di perairan Karimun (Detik, 13/02/2026).
Kasus ini sontak menyita perhatian masyarakat luas. Jumlah barang bukti yang banyak membuat aparat penegak hukum menuntut hukuman maksimal. Negara menunjukkan sikap tegas dalam perang melawan narkotika yang selama ini merusak generasi bangsa. Namun, di tengah tuntutan tersebut, keluarga Fandi menyampaikan pembelaan. Mereka menyatakan bahwa Fandi hanyalah pekerja kapal yang direkrut melalui agen untuk berlayar ke Thailand dengan iming-iming gaji besar. Ia disebut tidak mengetahui adanya muatan narkoba di kapal tersebut.
Bahkan menurut keterangan keluarga, Fandi sempat merasa curiga dan meminta kapten memeriksa barang sebelum kapal berangkat. Fenomena ini sejatinya bukan hanya tentang satu terdakwa, akan tetapi kasus ini juga memperlihatkan realitas sosial masyarakat pesisir yang kerap berada dalam tekanan ekonomi. Sulitnya pekerjaan layak, penghasilan yang tidak menentu, serta janji upah besar di luar negeri sering kali menjadi pintu masuk bagi jaringan kriminal untuk merekrut tenaga kerja tanpa pengetahuan penuh.
Dalam banyak kasus narkotika, pelaku lapangan menjadi pihak yang paling mudah dijangkau oleh hukum. Sementara itu, pengendali utama jaringan internasional sering kali lebih sulit untuk dibongkar. Dalam sistem hukum saat ini, hukuman berat dipandang sebagai efek jera. Namun, keadilan tidak hanya berbicara soal beratnya sanksi, melainkan juga kepastian peran dan pembuktian yang meyakinkan.
Islam memandang persoalan ini dengan prinsip yang tegas sekaligus berhati-hati. Sanksi berat memang ada bagi pengedar narkotika karena perbuatannya merusak generasi dan mengancam keselamatan umat. Akan tetapi, penerapan hukuman menuntut kepastian tanpa syubhat (keraguan). Rasulullah ï·º bersabda:
ادْرَØ¡ُوا الْØُدُودَ بِالشُّبُÙ‡َاتِ
"Hindarkanlah penerapan hukuman hadis ketika terdapat keraguan." (H.R. Tirmidzi).
Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak boleh ditindak gegabah. Setiap peran harus jelas, setiap bukti harus kuat, dan tidak boleh ada hukuman dijatuhkan atas dasar dugaan semata. Lebih dari semua itu, Islam juga tidak berhenti pada penghukuman. Negara memiliki tanggung jawab sebagai ra'in (pengurus) yang wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Lapangan pekerjaan harus tersedia, pengawasan perekrutan tenaga kerja lintas negara harus ketat, dan celah untuk mengeksploitasi harus ditutup rapat. Ketika rakyat kecil terimpit ekonomi lalu tergoda iming-iming pekerjaan berisiko tinggi, persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kesalahan individu. Ia adalah cerminan sistem yang belum sepenuhnya melindungi warganya.
Perang melawan narkoba memang harus tegas. Namun, ketegasan tanpa keadilan yang menyeluruh justru dapat melahirkan luka sosial yang baru. Hukuman maksimal harus benar-benar menyasar pelaku utama, bukan hanya mereka yang berada di lapisan terbawah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan sejati bukan hanya tentang siapa yang dihukum, tetapi juga tentang siapa yang belum tersentuh oleh hukum. Tanpa perbaikan sistem dan perlindungan nyata bagi rakyat kecil, tragedi serupa akan terus berulang dengan korban yang berbeda.
Wallahua'lam bissawab.

0 Komentar