PELONGGARAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK DARI AS, PERTIMBANGAN IMAN ATAU AMAN?


Oleh: Sakinah
Aktivis Muslimah

Baru-baru ini, Presiden Prabowo mewakili Indonesia menghadiri KTT Dewan Perdamaian di Washington pada tanggal 19 Februari 2026 (Tirto, 20/02/2026). Beliau membawa cukup banyak "oleh-oleh" berupa hasil perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang telah resmi ditandatangani langsung oleh pemerintah kedua negara.

Salah satu poin penting adalah kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal Amerika Serikat. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR, disebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.

Secara rinci, hasil perjanjian ini adalah Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.

Indonesia juga tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang harus diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.

Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku, Indonesia harus mengizinkan label halal dari Amerika Serikat sendiri, bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

Idealnya, kesepakatan ini butuh perencanaan. Begitu juga kesepakatan dagang kedua negara yang telah menjadi sorotan sejak awal tahun 2026. Pada awalnya, Amerika mengisyaratkan akan mengikuti aturan sertifikasi halal Indonesia (CNBC Indonesia, 21/02/2026).

Kemudian tercuat ke publik kesepakatan dagang terbaru, justru Indonesia yang mengikuti ketetapan dari Amerika. Kesepakatan dagang antara Indonesia dimulai dengan koreksi bea masuk, dilanjutkan dengan kebijakan sertifikasi halal dari Amerika setara dengan regulasi pelabelan halal dari Indonesia. Hal ini memicu kontra dari masyarakat Indonesia yang notabene beragama Islam. Dinilai kesepakatan ini justru mengkerdilkan otoritas Badan Jaminan Produk Halal (BPJH) Indonesia.

Bahkan jika kita telisik lebih dalam, hingga saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meskipun sudah ada UU Jaminan Produk Halal. Masih terdapat ketidaksinkronan keputusan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan lambatnya kesiapan infrastruktur Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Juga adanya transisi label MUI ke label Halal Indonesia turut memperlambat kinerja pejabat terkait. Padahal urgensi halal sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Karena standar halal dan haram menurut Islam, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan dan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk guna lainnya.

Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk Amerika Serikat, justru akan membuat upaya memelihara ekosistem halal secara menyeluruh semakin sulit diwujudkan.

Terlihat jelas Amerika Serikat semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari Amerika Serikat diizinkan dari Amerika Serikat sendiri. Padahal jelas Amerika Serikat adalah negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram.

Kemudian dengan kesadaran penuh, perjanjian ini disambut oleh penguasa negeri ini. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang. Syariat Islam akan dikesampingkan jika dibenturkan dengan kepentingan keuntungan ekonomi.

Sejatinya, bagi seorang Muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam, negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal.

Sabda Rasulullah ï·º dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:

ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Seorang imam (pemimpin/kepala negara) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya..."

Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah (menyeluruh) oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.
Ulama sebagai rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal-haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum Muslimin.

Oleh karena itu, kaum Muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal-haram/syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridho Allah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah.

Khilafah sebagai ra'in dan junnah bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah.

Khilafah tidak melakukan kerja sama apapun termasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi'lan. Sangat berbeda dengan negeri-negeri Islam yang tidak punya pilihan selain tunduk kepada negara adidaya penganut sistem kapitalis. Layaknya boneka yang disetir oleh tuannya, penguasa Muslim meringkuk mencari aman. Para penguasa Muslim tidak memiliki power karena mereka terpisah oleh sekat-sekat nasionalis.

Padahal sudah sangat terang benderang bahwa status Amerika Serikat dan sekutunya Israel adalah negara kafir harbi fi'lan yang secara nyata memerangi kaum Muslim di Gaza. Tetapi penguasa Muslim memilih menjadi pengecut sejati, mereka berpangku tangan bahkan "sungkem" terhadap pembunuh saudara sendiri. Menjalin persahabatan, menyepakati perjanjian dagang, bersenda gurau di balik penderitaan umat.

Tentu ini layak disebut pengkhianat sejati. Inilah urgensi sistem Islam harus segera diterapkan secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah, yang akan mengatur seluruh aspek kehidupan, politik, sosial, dan ekonomi sesuai dengan hukum pencipta manusia, bumi, dan seluruh isinya yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Wallahu a'lam bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar