
Oleh: Shabira Azka
Penulis Lepas
Sejumlah siswi di Bengkulu tertangkap razia oleh Satpol PP daerah usai menyamar menjadi laki-laki sembari bercengkerama dan merokok di warung sekitar (Kompas, (13/03/2026).
Razia yang dilakukan oleh pihak berwenang di sekolah pada dasarnya bertujuan untuk mendisiplinkan para siswa dengan memberikan efek jera bagi pelanggar aturan. Namun demikian, program ini kerap dinilai kurang efektif karena hanya menghasilkan efek jera yang bersifat sementara.
Akibatnya, pelanggaran berpotensi terus berulang, bahkan meningkat. Kondisi ini tidak terlepas dari belum optimalnya penanaman nilai-nilai aqliyah dan nafsiyah berbasis Islam pada setiap individu, khususnya pelajar. Oleh karena itu, razia dinilai belum mampu memberikan hasil yang signifikan dalam mewujudkan kedisiplinan pada ranah pendidikan.
Di sisi lain, ditemukannya sejumlah siswi yang berdandan menyerupai laki-laki menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap syariat Islam, khususnya terkait larangan menyerupai (tasyabuh) lawan jenis. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh paham sekularisme yang semakin mengakar di tengah masyarakat, terutama di kalangan remaja.
Paham sekuler cenderung meniadakan batasan antara laki-laki dan perempuan serta menjadikan kebebasan sebagai nilai utama dalam kehidupan. Dengan landasan tersebut, para pelajar didorong untuk bebas menentukan tindakan selama tidak merugikan orang lain. Dari sinilah kemudian muncul berbagai perilaku yang menyimpang dari aturan, seperti bolos, merokok, hingga tasyabuh.
Berbeda dengan sistem pendidikan Islam, pembinaan generasi dilakukan secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiga pilar ini berperan penting dalam menanamkan aqidah Islam sebagai fondasi dalam berpikir dan berperilaku. Selain itu, Islam juga menekankan pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah), karena pendidikan dalam perspektif Islam tidak hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pada pembentukan pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan syariat Islam.
Di samping itu, Islam memiliki aturan tegas dalam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan sebagai bentuk penjagaan terhadap fitrah, kehormatan, dan identitas masing-masing. Dalam konteks ini, negara juga memiliki peran strategis dalam menjaga moral generasi.
Peran tersebut tidak hanya terbatas pada aspek administratif pendidikan, tetapi juga mencakup penyusunan kurikulum, pembentukan lingkungan sosial, serta pengawasan media sebagai sarana pendukung dalam mencetak generasi yang bersyakhsiyah Islamiyah. Demikian pula dalam kehidupan bermasyarakat, Islam mendorong terciptanya lingkungan yang saling menjaga dalam ketaatan serta aktif dalam amar ma’ruf nahi mungkar.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

0 Komentar