
Oleh: Rumaisha
Pejuang Literasi
Pembukaan sebagian akses Rafah yang dibatasi dengan syarat ketat belum mampu menjawab darurat kemanusiaan di Jalur Gaza. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa untuk menghentikan bencana kemanusiaan yang semakin parah, diperlukan pembukaan tanpa batas untuk seluruh penyeberangan bantuan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: bantuan kemanusiaan justru tertahan, sementara agresi dan perluasan wilayah terus berjalan. (Kompas, 03/02/2026)
Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, menyebut pasokan bantuan yang ditujukan untuk Gaza masih tertahan di Mesir dan Yordania. Akses masuk telah diblokir sejak Maret 2025. Di saat kebutuhan pangan, obat-obatan, dan bahan bakar berada pada titik kritis, pembatasan ini memperpanjang penderitaan rakyat sipil, terutama perempuan dan anak-anak. (Antara, 07/02/2026)
Ironisnya, sejak gencatan senjata diberlakukan, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran oleh Israel. Pembatasan bantuan, penolakan izin medis, hingga serangan harian tetap terjadi. Dalam periode tersebut, sebanyak 614 warga Palestina tewas dan 1.643 lainnya luka-luka. Fakta ini menunjukkan bahwa "gencatan" yang digembar-gemborkan belum sepenuhnya menghentikan derita. (Gaza Media, 23/02/2026)
Lebih jauh lagi, pada 15 Februari, otoritas Israel melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat sebagai "tanah negara". Kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Liga Arab dan PBB. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk aneksasi de facto, pengambilalihan hak kepemilikan rakyat Palestina secara sepihak dan sistematis. (Metro TV, 16/02/2026)
Jika kita menoleh ke belakang, pengalaman panjang sejak tragedi Nakba tahun 1948 hingga blokade Gaza hari ini menunjukkan pola yang berulang. Konsesi demi konsesi yang diberikan bukanlah jalan menuju perdamaian yang adil, melainkan sering kali menjadi celah untuk menciptakan "fakta baru di lapangan": perluasan wilayah, pengusiran perlahan, dan perubahan demografi.
Di balik jargon "bantuan kemanusiaan" atau istilah diplomatik seperti "Board of Peace", tersimpan kenyataan pahit bahwa rakyat Palestina terus kehilangan tanah, rumah, dan hak hidupnya. Jika klaim tanah terus dilakukan dan akses bantuan tetap dikendalikan sepihak, maka solusi dua negara yang selama ini digadang-gadang semakin menjauh dari realitas. Rafah semakin dibatasi, tanah dirampas: luka Palestina tak pernah usai. Inilah gambaran buruk ketika sistem kapitalisme sekuler mendominasi dunia.
Dalam perspektif Islam, jiwa dan harta adalah hak yang sangat dijaga. Rasulullah ﷺ bersabda dalam Khutbah Wada' bahwa darah dan harta kaum muslim adalah haram untuk dilanggar. Islam juga dengan tegas melarang perampasan tanah. Siapa pun yang mengambil sejengkal tanah secara zalim akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
"... barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia ..." (QS. Al-Maidah [5]: 32)
Karena itu, persoalan Palestina bukan semata konflik geopolitik, tetapi juga persoalan yang menyangkut akidah (bagi seorang muslim), kemanusiaan, dan keadilan yang bersifat universal. Umat Islam memandang pentingnya persatuan dan kepedulian nyata, bukan sekadar retorika. Jihad fi sabilillah dalam makna luas, membela yang tertindas dengan seluruh kemampuan yang dibenarkan syariat. Karena hanya dengan jihad, Israel bisa diusir untuk selamanya.
Selain itu, selama standar ganda internasional masih terjadi dan hukum global tunduk pada kepentingan kekuatan besar, perdamaian sejati sulit terwujud. Karena itu, sebagian kalangan memandang bahwa solusi mendasar adalah menghadirkan sistem yang menjadikan keadilan sebagai asas, bukan kepentingan politik semata. Dalam pandangan Islam, hukum Allah ﷻ diturunkan sebagai rahmatan lil 'alamin, membela yang lemah, menjaga hak milik, dan melindungi kehidupan manusia tanpa diskriminasi.
Sistem itu, tidak lain hanya khilafah, sistem yang menerapkan hukum Islam secara kaffah, karena dari aturan yang diterapkan oleh negara inilah yang akan mendatangkan berkah, baik dari langit maupun bumi. Tegaknya khilafah saat ini adalah qadhiyah mashiriyah yang harus segera diperjuangkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

0 Komentar