RAMADAN TANPA LISTRIK, POTRET KETIMPANGAN PELAYANAN PUBLIK


Oleh: Ilma Nafiah
Penulis Lepas

Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh cahaya justru dijalani dalam kegelapan oleh sebagian warga di Desa Pasir Lulun. Selama kurang lebih dua bulan, masyarakat di wilayah tersebut harus menjalani aktivitas tanpa aliran listrik. Ketika malam tiba, warga hanya mengandalkan pelita sederhana untuk menerangi rumah dan menjalankan ibadah di bulan suci (Deltakepri, 02/03/2026).

Kondisi ini tentu memprihatinkan. Listrik pada era modern bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan publik yang sangat vital. Hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari penerangan rumah, kegiatan belajar anak-anak, hingga aktivitas ekonomi, bergantung pada ketersediaan listrik.

Situasi semakin terasa berat karena terjadi pada bulan Ramadan. Pada bulan ini, aktivitas masyarakat justru meningkat, terutama pada malam hari untuk melaksanakan ibadah seperti salat tarawih, membaca Al-Qur’an, dan sahur. Tanpa penerangan yang memadai, kegiatan ibadah dan kehidupan sehari-hari tentu menjadi jauh lebih sulit.

Ironisnya, wilayah terpencil yang justru sangat membutuhkan perhatian negara sering kali menjadi daerah yang paling lambat mendapatkan pelayanan infrastruktur. Ketimpangan pembangunan antara wilayah pusat dan daerah pelosok masih menjadi persoalan yang terus berulang.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, pemenuhan kebutuhan publik sering kali tidak menjadi prioritas utama. Pembangunan lebih banyak difokuskan pada wilayah yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi, sementara daerah terpencil kerap terabaikan.

Padahal, listrik termasuk layanan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Ketika kebutuhan mendasar seperti penerangan tidak terpenuhi, kesejahteraan masyarakat pun sulit tercapai.

Dalam perspektif Islam, fasilitas publik seperti listrik termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rakyat dapat menikmati layanan dasar tersebut tanpa diskriminasi wilayah.

Islam memandang bahwa sumber daya yang berkaitan dengan kebutuhan publik tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi untuk mencari keuntungan semata. Negara bertindak sebagai pengelola yang memastikan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.

Karena itu, dalam sistem Islam, layanan publik seperti listrik tidak dibebankan kepada masyarakat sebagai komoditas bisnis. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara luas, bahkan tanpa biaya.

Kisah warga Pasir Lulun yang menjalani Ramadan tanpa listrik menjadi pengingat bahwa pemerataan pelayanan publik masih menjadi pekerjaan besar bagi negara. Penerangan bukan hanya soal cahaya, tetapi juga tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar