SERANGAN ISRAEL: CERMIN LEMAHNYA PERISAI UMAT ISLAM?


Oleh: Desti Sundari
Muslimah Ibu Generasi

Gempar… Israel menggempur Lebanon. Serangan udara mereka ke sebuah kota di Lebanon timur menewaskan tujuh orang dan melukai 18 orang lainnya pada Rabu (11/3).

Tak hanya itu, serangan udara Israel di wilayah Bekaa dan Beirut selatan kembali menunjukkan eskalasi konflik yang memprihatinkan, terutama karena dampaknya terhadap warga sipil.

Tujuh orang tewas dan belasan lainnya terluka di Tamnin al-Tahta, termasuk keluarga pengungsi Suriah yang menjadi korban. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat sipil sering kali berada di posisi paling rentan.

Intensitas serangan di kawasan padat seperti Beirut selatan juga memperbesar risiko korban tambahan dan kerusakan yang lebih luas. Situasi ini mencerminkan urgensi perlindungan kemanusiaan serta perlunya upaya serius untuk meredakan ketegangan agar tidak semakin memperburuk kondisi di kawasan tersebut (Kumparan, 12/03/2026).

Serangan udara yang kembali dilancarkan oleh Israel di Gaza, hingga menewaskan paramedis, menambah panjang daftar tragedi kemanusiaan di wilayah tersebut. Insiden ini bukan hanya soal konflik bersenjata, tetapi juga menyentuh sisi paling mendasar dari nilai kemanusiaan. Paramedis seharusnya menjadi pihak yang dilindungi dalam situasi perang karena peran mereka adalah menyelamatkan nyawa tanpa memandang latar belakang korban.

Adanya BoP (Balance of Power) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat kerap dipandang bukan sebagai upaya netral untuk menciptakan perdamaian, melainkan sebagai instrumen untuk mempertahankan dominasi geopolitik Barat. Dalam praktiknya, konsep ini sering digunakan untuk mengatur keseimbangan kekuatan di suatu kawasan dengan cara yang menguntungkan aktor-aktor tertentu, terutama sekutu dekat AS.

Dalam konteks Palestina, pendekatan ini terlihat dari bagaimana kebijakan luar negeri AS cenderung berpihak pada Israel, baik melalui dukungan diplomatik, bantuan militer, maupun perlindungan di forum internasional. Alih-alih menjadi mediator yang imparsial, AS sering dianggap memiliki kepentingan strategis di Timur Tengah, mulai dari keamanan energi, pengaruh regional, hingga stabilitas aliansi politik, yang membuat posisinya tidak netral.

Akibatnya, upaya-upaya yang dibingkai sebagai “perdamaian” kerap tidak menyentuh akar persoalan, seperti pendudukan wilayah, perluasan permukiman, dan hak-hak dasar rakyat Palestina. Bahkan, dalam beberapa pandangan kritis, skema semacam ini justru berpotensi melegitimasi status quo yang menguntungkan pihak yang lebih kuat secara militer dan politik. Di sinilah muncul anggapan bahwa ada misi perampasan tanah Palestina yang terselubung dalam narasi stabilitas dan keamanan.

Dari sisi sejarah dan politik, narasi “entitas kolonial” merujuk pada anggapan bahwa pendirian Israel tidak dapat dilepaskan dari dukungan kekuatan Barat, terutama Inggris (melalui Deklarasi Balfour 1917) dan kemudian Amerika Serikat.

Dalam sudut pandang ini, kehadiran Israel dianggap sebagai bagian dari pola kolonial modern, di mana kekuatan eksternal berperan besar dalam membentuk realitas politik di wilayah yang sebelumnya telah dihuni masyarakat lokal.

Zionis Yahudi di tanah Palestina dipandang sebagai entitas kolonial yang ditancapkan sebagai jembatan imperialis Barat di jantung dunia Islam. Posisi strategis kawasan Timur Tengah (yang penting secara geopolitik dan ekonomi, terutama karena sumber energi dan jalur perdagangan) menjadikan negara yang memiliki kedekatan dengan Barat sering dilihat sebagai sekutu strategis untuk menjaga kepentingan global mereka. Dalam perspektif ini, Israel dipandang sebagai mitra utama Barat dalam mempertahankan pengaruh di kawasan tersebut.

Dalam sistem internasional modern, keputusan politik sering didorong oleh kepentingan ekonomi, kekuatan militer, dan stabilitas kekuasaan, bukan semata-mata nilai moral atau keadilan universal. Dalam kerangka ini, isu Palestina sering dijadikan contoh bagaimana standar “hak asasi manusia” dianggap diterapkan secara tidak konsisten, tergantung pada kepentingan negara-negara besar.

Satu-satunya entitas yang dinilai mampu membebaskan Palestina dan negeri-negeri lainnya dari penjajahan dan penindasan adalah Khilafah Islamiyyah. Hal ini dipandang sebagai konsekuensi dari kebutuhan umat untuk bersatu dalam satu kepemimpinan.

Umat harus memiliki pelindung dan pemimpin yang satu, serta berjuang dalam satu komando. Sekat-sekat imajiner negara bangsa yang merupakan produk penjajah, melalui paham nasionalisme, dinilai telah menjadikan umat lemah dan tercerai-berai.

Khilafah akan melaksanakan kewajiban jihad fi sabilillah untuk mengusir penjajah Zionis dari tanah Palestina, membebaskan Masjid Al-Aqsa, serta menghilangkan segala pengaruh penjajah asing dari tanah kaum Muslimin. Khilafah juga akan menolak segala perjanjian yang mengakui entitas Zionis.

Rasulullah ï·º telah bersabda:

Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الإِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ
Imam (khalifah) adalah perisai; di belakangnya kaum Muslim berperang dan berlindung.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Umat Islam harus berada dalam perjuangan untuk mengembalikan Khilafah Islam yang diwajibkan syariat, sekaligus melepaskan sekat-sekat negara bangsa yang selama ini melemahkan mereka.

Wallahu a‘lam bi al-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar