URBANISASI MELONJAK USAI LEBARAN: CERMIN NYATA KESENJANGAN YANG DIBIARKAN


Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
Aktivis Muslimah

Lonjakan urbanisasi usai Lebaran kembali menjadi fenomena tahunan yang tak pernah benar-benar diantisipasi secara serius. Arus perpindahan besar-besaran dari desa ke kota ini menunjukkan bahwa ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan masih belum terselesaikan. Seperti pada momen mudik Lebaran tahun ini (2026), arus balik diperkirakan lebih besar daripada arus mudik, yang menandakan bahwa urbanisasi masih menjadi pilihan banyak warga desa. Deputi BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, menyebut arus balik kini bukan sekadar tradisi, melainkan bagian dari dinamika migrasi yang semakin kompleks, ketika banyak orang kembali ke kota sambil membawa kerabat untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik (Metrotvnews, 27/03/2026).

Jakarta tetap menjadi tujuan utama urbanisasi setelah Lebaran 2026, dengan jumlah pendatang yang terus bertambah setiap tahun. Banyak masyarakat dari berbagai daerah datang untuk mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik. Daya tarik ekonomi, infrastruktur yang lengkap, serta perannya sebagai pusat bisnis membuat ibu kota tetap menjadi pilihan untuk meningkatkan taraf hidup, meskipun harus menghadapi kepadatan penduduk dan persaingan kerja yang semakin ketat. Seiring dengan itu, jumlah penduduk di Jakarta pun mengalami peningkatan. Pemerintah Provinsi Jakarta memperkirakan adanya penambahan lebih dari 12 ribu jiwa pasca-Idulfitri 1447 H atau Lebaran tahun 2026 (Tempo, 27/03/2026)

Dampak urbanisasi tidak hanya dirasakan di kota, tetapi juga di desa. Desa kehilangan sumber daya manusia (SDM) muda yang produktif, sehingga aktivitas ekonomi dan pembangunan berpotensi melemah. Di sisi lain, kota menghadapi tekanan demografis akibat bertambahnya jumlah penduduk, yang memicu kepadatan, persaingan kerja yang semakin ketat, serta meningkatnya beban infrastruktur dan layanan publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya merespons fenomena ini dengan menerbitkan surat edaran untuk mengendalikan arus pendatang pasca-Lebaran 2026, yang menginstruksikan aparat wilayah agar lebih selektif, melakukan verifikasi, serta mendata penduduk baru sebagai nonpermanen apabila tidak memenuhi ketentuan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penanganan urbanisasi masih bersifat administratif dan reaktif, berfokus pada pembatasan serta pendataan, tanpa menyentuh akar persoalan yang mendorong tingginya mobilitas penduduk ke kota (Jatimprov, 28/03/2026).

Kapitalisme menciptakan kesenjangan ekonomi antara desa dan kota melalui pola pembangunan yang terpusat pada perhitungan modal dan keuntungan. Investasi, industri, dan peluang kerja lebih banyak berfokus pada wilayah perkotaan, sementara desa hanya menjadi penyedia sumber daya alam dan tenaga kerja murah tanpa mendapatkan distribusi manfaat yang adil. Akibatnya, terjadi ketidakmerataan kesejahteraan yang mendorong masyarakat desa berpindah ke kota demi mencari penghidupan yang lebih layak. Kondisi ini tidak hanya memperlemah ekonomi desa, tetapi juga menambah tekanan sosial dan ekonomi di kota, sehingga kesenjangan terus berulang dalam sistem yang sama.

Sementara itu, alokasi anggaran yang cenderung berorientasi pada Jakarta dan wilayah perkotaan menunjukkan ketimpangan arah pembangunan yang serius, sedangkan desa sering kali kurang diprioritaskan. Ditambah lagi, pembangunan infrastruktur, investasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi lebih banyak difokuskan di kota, sedangkan desa hanya menerima sisa kebijakan yang tidak cukup untuk mendorong kemandirian. Program-program ekonomi desa seperti koperasi desa (kopdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) acap kali lebih bersifat formalitas dan pencitraan, tanpa dukungan sistematis, pendampingan berkelanjutan, serta akses pasar yang memadai. Program tersebut belum mampu meningkatkan ekonomi desa secara nyata, bahkan justru membuat desa semakin bergantung pada kota.

Program ekonomi untuk desa kerap berubah menjadi ajang “bancakan” proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak, bukan benar-benar memberdayakan masyarakat desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat ekonomi lokal justru lebih banyak terserap untuk kepentingan elite, praktik formalitas, atau proyek yang tidak berkelanjutan. Kurangnya pengawasan dan tanggung jawab membuat kondisi ini semakin buruk, sehingga manfaat program tidak dirasakan oleh sebagian besar warga desa.

Berbeda dengan itu, politik ekonomi Islam mengarahkan pembangunan untuk mewujudkan pemerataan, baik di desa maupun di kota, dengan berlandaskan pada jaminan pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara Islam tidak hanya berfokus pada wilayah tertentu, tetapi memastikan bahwa di mana pun ada masyarakat, di situ pula tersedia layanan ekonomi dan pembangunan yang memadai. Dengan demikian, kesejahteraan tidak terpusat di kota saja, melainkan tersebar secara adil sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Di sisi lain, sektor pertanian dalam sistem Islam dikelola dengan baik sebagai penopang utama kehidupan masyarakat desa. Negara memberikan dukungan berupa pengelolaan lahan, sarana produksi, hingga distribusi hasil pertanian agar berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong kemajuan ekonomi desa.

Khalifah (pemimpin di negara Islam) menjalankan perannya dengan melakukan inspeksi langsung hingga ke pelosok desa untuk mengetahui kondisi nyata rakyat. Dengan demikian, khalifah dapat memahami kebutuhan masyarakat secara akurat dan mengambil kebijakan yang tepat. Cara ini memastikan bahwa tidak ada wilayah yang terabaikan, serta setiap persoalan rakyat dapat ditangani secara cepat dan menyeluruh.

Wallahu a‘lam bisshawab.

Posting Komentar

0 Komentar