
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
Israel akan menggelar festival LGBTQ+ berskala besar. Festival bertajuk Pride Land ini digelar selama empat hari di kawasan Laut Mati. Dalam promosinya, disebutkan bahwa festival ini merupakan yang terbesar yang pernah ada di Timur Tengah (CNBC Indonesia, 21/04/2026).
Penyelenggara menyebut Pride Land sebagai festival destinasi, bukan sekadar parade. Programnya mencakup pertunjukan, pesta, pameran seni, hingga perayaan budaya queer yang dikemas dalam berbagai aktivitas sepanjang empat hari.
Festival ini digelar di tengah dinamika regulasi hak LGBTQ+ di Israel. Pernikahan sesama jenis tidak dilakukan di dalam negeri karena sistem pernikahan berada di bawah otoritas keagamaan, tetapi negara tersebut mengakui pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa pasangan sesama jenis juga diakui oleh pengadilan dalam berbagai aspek, termasuk adopsi dan hak keluarga.
Begitu beraninya Israel menantang dunia. Namun sebenarnya, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan ketiga di Asia yang secara resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Secara global, hingga saat ini lebih dari 36 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis, dimulai oleh Belanda pada 2001, diikuti Taiwan, Nepal, Kanada, Amerika Serikat, dan sebagian besar Eropa Barat.
Perilaku menyimpang seperti ini bukan hanya terjadi di luar negeri. Di Indonesia, komunitas LGBT meski tidak terang-terangan, perkembangannya cukup mengkhawatirkan. Misalnya, penangkapan 34 pria di sebuah hotel di Surabaya untuk pesta seks sesama jenis, atau penangkapan 141 pria di pusat kebugaran Jakarta untuk pesta gay, dan kasus-kasus lainnya.
Tak hanya komunitas, konten kreator gay pun memiliki banyak pengikut. Salah satu konten kreator asal Indonesia yang kini tinggal di Austria bahkan sempat mengagendakan tur ke beberapa kota di Indonesia dengan acara curhat, sebelum akhirnya dibubarkan.
Sungguh mengerikan, negeri dengan mayoritas Muslim ini tampak tidak gerah terhadap perkembangan perilaku menyimpang tersebut. Tidak ada upaya tegas dari negara untuk menanggulangi penyakit masyarakat ini, padahal dampaknya serius. Selain merusak tatanan sosial, perilaku ini juga bisa membunuh generasi secara diam-diam, melalui penyebaran penyakit menular atau dampak psikologis, sehingga korban awal bisa menjadi predator berikutnya.
Di negara lain, perilaku ini dibenarkan dengan dalih hak asasi manusia. Pandangan ini jelas menyesatkan, terlebih dalam perspektif Islam, di mana setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap amal perbuatannya di akhirat. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap semua perbuatan sangat mutlak.
Namun, upaya menegakkan aturan bukan hal yang mudah. Sistem kapitalisme yang berlandaskan sekularisme diterapkan dalam masyarakat hingga negara. Konsep halal-haram tidak dijadikan acuan; selama perilaku tidak merugikan individu atau komunitas dan dianggap memberi manfaat bagi yang bersangkutan, maka dianggap bebas dilakukan. Menariknya, pengikut konten kreator gay mayoritas kaum hawa (mulai dari pekerja, ibu rumah tangga, hingga pelajar) yang cenderung bersikap netral dan tenang.
Sekularisme sebagai asas kapitalisme tidak menempatkan agama sebagai penentu baik-buruk. Bahkan, aturan global sering berlindung di balik HAM. Kelompok LGBT justru menjadi komoditas kapitalis, menghasilkan keuntungan bagi beberapa produk. Pemerintah global secara masif memasukkan ide “tanpa gender” di sekolah, serta menghapus pembagian toilet laki-laki dan perempuan, agar tidak ada perdebatan saat keluarga memiliki ayah-ayah atau ibu-ibu.
Kemana para pemimpin Muslim dunia? Israel, selain melakukan genosida di Palestina dan Gaza, juga mengekalkan kemaksiatan ini sebagai festival yang diklaim terbesar di tanah Arab, tanah para Nabi dan turunnya Islam. Apakah para pemimpin Muslim takut menghadapi penguasa kafir hingga membiarkan pelanggaran ini terjadi, padahal Allah telah mengancam pelaku perilaku kaum Nabi Luth?
Tidakkah mereka menyadari bahwa kemaksiatan ini lebih menyakitkan daripada bom yang dijatuhkan oleh penjajah, karena efeknya berkelanjutan? Satu korban saja tidak cukup; ini menjadi bisnis menguntungkan bagi pemodal. Jika kerusakan sudah meluas, kebangkitan Islam bisa tertunda, sebagaimana diinginkan skenario penjajah.
Khilafah: Junnah dan Raain
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدَلَ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ وَإِنْ يَأْمُرْ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ
"Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala, dan jika ia memerintahkan yang selainnya, maka ia harus bertanggung jawab atasnya." (HR. Muslim)
Sosok Khalifah adalah yang diharapkan mampu menyelesaikan setiap persoalan umat. Hari ini, kapitalisme sekuler tidak hanya merugikan Muslim, tetapi juga umat manusia secara keseluruhan.
Khilafah yang menerapkan syariat Allah secara utuh akan menegakkan sanksi tegas. Bagi pelaku LGBT yang terbukti melakukan perzinaan, hukumannya sesuai syariat: dicambuk 100 kali jika belum menikah, atau dirajam hingga mati jika sudah menikah. Jika kasus sodomi melibatkan pelaku atau korban baligh, hukum rajam berlaku. Jika korbannya anak belum baligh, pelaku direhabilitasi mental hingga tidak menulari perilaku serupa.
Perilaku biseksual juga akan dikenai hukuman sesuai syariat: zina dan sodomi. Negara Khilafah menjamin suasana keimanan tinggi, termasuk melarang laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya, serta mewajibkan keduanya menutup aurat secara sempurna di ruang publik.
Negara Khilafah juga mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi menggunakan kurikulum berbasis akidah Islam. Orang tua bertanggung jawab memperkenalkan akidah dan mengajarkan hak dan kewajiban laki-laki maupun perempuan. Masyarakat diingatkan menjalankan amar makruf nahi mungkar.
Semua ini tidak mungkin dilakukan oleh negara yang tidak menerapkan Islam secara kaffah. Keputusan hukum harus berada di tangan seorang Khalifah. Oleh karena itu, urgensi memperjuangkan pemimpin yang menjadi Junnah (perisai) bagi setiap serangan kejahatan dan Raain (pelayan umat) ada di pundak kita hari ini.
Wallahualam bissawab.

0 Komentar