CERITA PELAJAR PENGEDAR SABU


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Sangat miris melihat generasi hari ini dirundung petaka dan berbagai persoalan, khususnya terkait kenakalan remaja. Fenomena ini juga terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana seorang pelajar berinisial KF dan SH, yang diduga sebagai pengedar, ditangkap polisi karena kedapatan akan mengedarkan sabu. SH bahkan sempat menyembunyikan barang bukti di tanah di samping rumahnya (Detik, 02/04/2026).

Di tempat lain, di Sulawesi Tenggara, seorang pelajar berinisial HS (19) juga ditangkap oleh Reserse Narkoba Polresta Kendari. Polisi menemukan paket sabu-sabu yang disimpan di berbagai lokasi (Suarasultra, 31/03/2026).

Kasus pengedaran sabu oleh pelajar sangat memprihatinkan. Mereka yang seharusnya menuntut ilmu justru terjerumus dalam tindakan kriminal. Hal ini menunjukkan dampak sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari, yakni sekularisme kapitalistik. Akibatnya, pelajar kehilangan penjagaan terhadap akal, moral, dan perilaku.

Lemahnya sistem pendidikan, kurikulum yang tidak memadai, serta regulasi hukum yang kurang tegas, semakin memudahkan pelajar terjerat aktivitas yang melanggar hukum.

Sebaliknya, penerapan pendidikan Islam dan kurikulumnya dapat membentuk generasi yang memiliki identitas kuat sebagai hamba Allah ﷻ, mulai dari usia dini hingga mahasiswa. Mereka akan tumbuh menjadi pribadi saleh, muslih, dan berkepribadian Islami.

Peran keluarga dalam hal ini sangat penting. Orang tua harus berkomitmen mendampingi dan mendidik anak dengan menanamkan dasar-dasar keislaman yang memadai, serta menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi. Masyarakat perlu menjaga pergaulan anak-anak, berdakwah, mendorong perbuatan baik, serta mencegah kemungkaran. Negara pun seharusnya menegakkan hukum dengan sanksi tegas terhadap pembuat, pengedar, maupun pengguna narkoba, agar mereka jera dan tidak mengulang perbuatan tersebut.

Dalam Islam, sistem sanksi berfungsi sebagai pencegah dan hukuman agar manusia tidak meremehkan maksiat. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku kriminal, tetapi juga memberi peringatan melalui hukuman ta’zir, sehingga seseorang berpikir sebelum berbuat.

Islam menawarkan solusi menyeluruh agar generasi umat terjaga dari perbuatan sia-sia, apalagi jika perbuatan itu melanggar perintah Allah ﷻ. Diperlukan iktikad baik dari seluruh elemen bangsa untuk mengganti sistem pendidikan sekuler dengan kurikulum Islam. Dengan begitu, generasi akan terselamatkan, menjadi penerus bangsa dan peradaban Islam, serta pelopor perubahan menuju penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هِرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقْمِكَ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
Ambillah kesempatan sebelum datang lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, luang sebelum sibuk, dan hidup sebelum mati.” (HR. Hakim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Posting Komentar

0 Komentar