INVESTASI TAK MENGUBAH KONDISI NEGERI


Oleh: Ummu Zidny
Penulis Lepas

Pemerintah berencana membangun Pusat Finansial Khusus (Special Financial Center) di Bali. Usulan ini telah disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, beberapa tahun lalu. Presiden Prabowo menilai inisiatif ini semakin relevan untuk merespons dinamika global saat ini.

Sejak 2022, banyak warga asal Rusia dan Ukraina yang berpindah menetap di Bali. Pembentukan SPC di tengah ketegangan Iran–AS dan Israel memungkinkan Indonesia menjaring investor yang sebelumnya berencana menanamkan modal di Timur Tengah, tetapi membatalkan niatnya akibat meningkatnya ketegangan di wilayah tersebut. Krisis global bukan hanya tantangan, tetapi juga menciptakan peluang strategis. Presiden menilai gejolak global ini sebagai momentum bagi Indonesia untuk menghadirkan inisiatif baru dan mempercepat program prioritas (Liputan6, 13/04/2026).


Investasi dalam Perspektif Kapitalisme

Secara umum, investasi adalah kegiatan menanamkan modal, baik berupa uang maupun aset lainnya, pada suatu proyek dengan harapan memperoleh keuntungan di masa depan.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, investasi menjadi keharusan untuk melancarkan pembangunan bangsa. Tanpa investasi, negara tidak memiliki dana tambahan untuk membangun infrastruktur atau sektor lainnya. Investor mengharapkan kompensasi dari dana yang ditanamkan, baik berupa keuntungan langsung maupun tidak langsung melalui kebijakan negara yang menguntungkan mereka. Singkatnya, dalam kapitalisme, investasi adalah cara uang bekerja bagi pemiliknya.

Namun, faktanya, meskipun negara tidak pernah kekurangan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, kondisi rakyat tidak mengalami perubahan signifikan. Infrastruktur dan pembangunan cenderung menguntungkan wilayah ibu kota dan kota besar, sementara pelosok negeri masih jauh dari jangkauan perbaikan dan kesejahteraan.


Investasi dalam Perspektif Islam

Berbeda dengan kapitalisme, menabung dalam Islam adalah upaya menyimpan dana tanpa harapan keuntungan otomatis. Apa yang disimpan itulah yang dimiliki. Uang tidak berkembang dengan sendirinya; pemilik hartalah yang harus berupaya mengembangkannya.

Investasi juga berbeda dengan syirkah dalam Islam. Syirkah menuntut adanya pekerja yang aktif mengelola usaha hingga modal berkembang. Misalnya, dalam syirkah mudharabah, pemodal menyediakan dana sementara pekerja menjalankan usaha. Keuntungan dan kerugian ditanggung oleh pemodal, dengan catatan kerugian bukan akibat kelalaian pekerja. Pekerja yang telah menjalankan tugasnya dengan baik tidak dibebani kerugian. Praktik mudharabah ini telah dikenal di kalangan sahabat dan ulama fikih, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Dengan demikian, praktik investasi modern yang mengharapkan uang “bekerja sendiri” tanpa usaha aktif bertentangan dengan prinsip Islam, yang menekankan pengembangan harta melalui kerja nyata.


Pembangunan dan Kemandirian Ekonomi dalam Khilafah

Dalam sistem Khilafah, pembangunan tidak bergantung pada investasi, baik lokal maupun luar negeri. Anggaran pembangunan dan kebutuhan rakyat dipenuhi melalui kas Baitul Mal, yang bersumber dari fa’i, kharaj, ganimah, zakat, harta milik umum, dan harta negara lainnya.

Pembangunan dalam Khilafah disesuaikan dengan kebutuhan nyata rakyat, bukan sekadar kebijakan populis sesaat. Jika dana Baitul Mal tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar (seperti sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya) Khilafah dapat memperoleh dana tambahan melalui infak rakyat atau peminjaman dari warga negara.

Dengan sistem ini, pembangunan berjalan berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh umat, bukan pada keuntungan segelintir pihak atau kebutuhan investor semata.

Posting Komentar

0 Komentar