
Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Dengan putusan itu, Amsal akhirnya dinyatakan bebas dari dakwaan yang sempat menjeratnya (BBC, 01/04/2026).
Hal yang mengejutkan dalam perkembangan kasus ini adalah pernyataan Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi mengenai dugaan persoalan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dalam kaitannya dengan kasus Amsal Sitepu. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.
Hinca menyampaikan bahwa Danke beserta jajarannya diduga menerima bantuan mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting. Karena itu, ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karo memberikan penjelasan secara langsung. Hinca juga menegaskan bahwa jika informasi tersebut keliru, ia memohon maaf. Namun, karena informasi itu telah sampai kepadanya, persoalan tersebut tetap harus dijawab secara terbuka.
Namun, hingga akhir rapat, meskipun telah diminta menjawab oleh Hinca, Danke tidak memberikan respons terkait dugaan pemberian mobil tersebut. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahan. Ketika ditemui media setelah rapat, Danke juga kembali tidak menjawab isu tersebut. Ia hanya diam sambil tersenyum (Kompas, 03/04/2026).
Kasus Amsal Sitepu mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Hukum tidak lagi sepenuhnya tegak di atas kebenaran, tetapi justru berpotensi menjadi alat untuk melindungi kepentingan penguasa. Kejaksaan Negeri Karo, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat kecil, justru diduga tidak bersikap independen karena kedekatannya dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
Hal yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah kenyataan bahwa perkara tersebut nyaris tidak berakhir baik jika tidak menjadi viral. Jika tidak ada sorotan media, tekanan publik, dan perhatian dari pihak-pihak berpengaruh, besar kemungkinan Amsal akan tetap dipenjara dan dicap sebagai koruptor, padahal ia hanyalah seorang videografer yang bekerja sesuai kesepakatan.
Dalam Islam, hukum bukanlah alat kekuasaan, melainkan manifestasi dari keadilan yang diperintahkan Allah ﷻ. Oleh karena itu, penegakan hukum harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun penguasa. Allah ﷻ berfirman:
اِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Apabila kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS. Al-Maidah: 42)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas relasi kepentingan. Tidak boleh ada toleransi terhadap aparat penegak hukum yang menerima hadiah, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain dari pihak yang berkaitan dengan perkara. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Laknatullah bagi pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.” (HR. Ahmad)
Dengan demikian, jika benar ada fasilitas yang diberikan dan hal itu memengaruhi independensi aparat dalam menangani perkara, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Aparat yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru dapat berubah menjadi bagian dari kezaliman.
Selain bersih dari konflik kepentingan, Islam juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan oleh orang-orang yang kompeten serta jujur. Pengetahuan yang memadai terhadap perkara yang dihadapi merupakan syarat penting agar keputusan hukum tidak salah arah. Sejarah Islam menunjukkan bahwa jabatan hakim tidak diberikan secara sembarangan, melainkan kepada mereka yang benar-benar memahami persoalan dan memiliki kapasitas untuk memutuskan perkara secara adil.
Pada tingkat yang lebih mendasar, kasus Amsal menunjukkan kelemahan hukum buatan manusia, rentan dipengaruhi kepentingan, terbatas dalam memahami realitas, dan mudah melahirkan ketidakadilan. Sebaliknya, Islam menegaskan bahwa hukum Allah adalah hukum yang paling benar, paling adil, dan bebas dari cacat kepentingan. Allah ﷻ berfirman:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
“Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum yang bersumber dari wahyu memiliki kedudukan yang tidak dapat disamakan dengan hukum buatan manusia. Hukum manusia, betapapun canggih dan modern tampilannya, tetap memiliki kelemahan karena disusun oleh pihak yang terbatas dari segi ilmu, kepentingan, dan moralitas.
Karena itu, keadilan sejati hanya dapat terwujud ketika hukum Allah diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Dalam sistem Islam, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada pihak yang kebal hukum karena jabatan atau kedekatan politik. Tidak ada pula rakyat kecil yang dikorbankan karena lemahnya posisi tawar mereka.
Dalam naungan khilafah, aparat penegak hukum tidak boleh dipengaruhi oleh hadiah, fasilitas, atau tekanan penguasa. Mereka terikat oleh hukum syariat dan diawasi secara ketat agar tetap amanah dalam menjalankan tugasnya. Ketika terbukti menyalahgunakan wewenang, sanksi yang diberikan pun tegas.
Sejarah Islam telah menunjukkan banyak teladan mengenai tegaknya keadilan dalam sistem ini. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pejabat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan dapat dicopot dan diadili. Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, seorang penguasa tertinggi bahkan dapat kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan rakyat biasa. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, keadilan bukan hak istimewa bagi yang kuat, melainkan hak setiap orang.
Dalam sistem seperti ini, keadilan tidak perlu menunggu kasus menjadi viral. Keadilan sudah menjadi bagian dari kewajiban negara terhadap rakyatnya.
Wallahu’alam bish-shawwab.

0 Komentar