KETIKA KREATIVITAS DIKRIMINALISASI: REFLEKSI ATAS KASUS VIDEOGRAFER DI MEDAN


Oleh: Diaz
Jurnalis Lepas

Rabu, 1 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah. Ia dibebaskan dari semua dakwaan. Hak-haknya dipulihkan (BBC, 01/04/2026).

Keputusan ini disambut lega oleh keluarga, kerabat, dan mereka yang selama ini mengikuti perjalanan kasus yang aneh ini. Namun, di balik rasa lega itu, ada kegalauan yang lebih besar. Bagaimana mungkin seorang profesional yang bekerja sesuai kesepakatan, yang hasil kerjanya dinilai memuaskan oleh para kepala desa sebagai pengguna jasa, harus melalui proses hukum yang panjang, menghadapi tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta?

Lebih dari itu, bagaimana mungkin audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menjadi dasar dakwaan berani menggratiskan biaya editing, mikrofon, cutting, dan ide (komponen vital dalam industri kreatif) seolah-olah pekerjaan kreatif tidak memiliki nilai ekonomi? Seolah-olah seorang videografer tidak perlu dibayar untuk ide dan keterampilannya?

Kasus ini bukan sekadar tentang Amsal. Ia adalah cermin dari kegagapan penegak hukum dalam memahami nilai jasa, kreativitas, dan hakikat kerja profesional. Ia adalah potret dari sistem yang lebih memilih pendekatan formalistik yang kaku daripada keadilan substantif yang hidup. Dan dalam perspektif Islam, kasus ini mengundang pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana Islam memandang penghargaan terhadap jasa dan kreativitas? Di mana letak keadilan ketika pekerja kreatif justru dikriminalisasi atas karyanya?


Kronologi Kasus yang Menggelitik Akal Sehat

Pada tahun 2020 hingga 2022, Amsal Christy Sitepu melalui usahanya CV. Promiseland menawarkan jasa pembuatan video profil kepada desa-desa di Kabupaten Karo. Ia membuat proposal dengan anggaran Rp30 juta per desa. Sebanyak 20 desa setuju. Proses penawaran berlangsung terbuka, dilakukan desa per desa, tanpa paksaan. Bahkan, beberapa desa sempat menolak sebelum akhirnya tertarik.

Setelah kesepakatan, Amsal mengerjakan video profil sesuai proposal. Proses produksi melibatkan revisi dan perbaikan hingga hasil akhir diterima. Setiap desa menyatakan puas. Video diserahkan. Pembayaran dilakukan sesuai kontrak. Pajak dibayar. Laporan pertanggungjawaban diperiksa Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan temuan.

Tidak ada protes. Tidak ada keluhan. Tidak ada satu pun kepala desa yang menjadi tersangka. Semua berjalan normal. Bertahun-tahun berlalu tanpa masalah.

Pada November 2025, Amsal yang semula berstatus saksi dalam kasus korupsi yang menjerat perusahaan jasa lain, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ia diseret ke meja pengadilan sebulan kemudian. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta.

Apa yang menjadi dasar dakwaan? Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menyatakan bahwa seharusnya biaya pembuatan video profil bukan Rp30 juta, melainkan Rp24,1 juta. Selisih Rp5,9 juta per desa dikalikan 20 menjadi Rp202 juta yang diklaim sebagai kerugian negara.

Bagaimana Inspektorat mendapatkan angka Rp24,1 juta? Caranya sungguh mengejutkan. Mereka menggratiskan (menolkan) biaya untuk: konsep dan ide (Rp0), mikrofon atau clip on (Rp0), cutting (Rp0), editing (Rp0), dan dubbing (Rp0).

Dengan kata lain, menurut logika audit ini, seorang videografer tidak perlu dibayar untuk ide kreatifnya. Tidak perlu dibayar untuk alat perekam suara. Tidak perlu dibayar untuk proses memotong dan menyusun gambar. Tidak perlu dibayar untuk proses memperindah hasil rekaman. Semua itu "gratis".

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa (Sari Mulianta Purba dari Kuta Kepar, Arianda Purba dari Salit, Martinus Sebayang dari Perbesi) bersaksi di hadapan majelis hakim. Mereka menyatakan puas dengan hasil pekerjaan Amsal. Mereka menegaskan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai proposal yang disepakati, melalui musyawarah internal perangkat desa, dan bermanfaat bagi desa.

Mereka juga menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban telah diperiksa Inspektorat dan tidak ditemukan temuan. Artinya, pada saat itu, tidak ada yang mempermasalahkan.

Namun, ketika kasus ini diangkat, tiba-tiba muncul audit baru yang menggratiskan komponen-komponen vital pekerjaan kreatif. Pertanyaannya, apakah Inspektorat mengaudit ulang? Atau audit ini dibuat khusus untuk menjerat Amsal? Jika pada pemeriksaan rutin tidak ada temuan, lalu dari mana asal angka Rp24,1 juta itu?


Kritik terhadap Penegakan Hukum yang Gagap dan Sistem yang Keliru

Salah satu kelemahan paling mendasar dalam kasus ini adalah ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap industri kreatif dan jasa profesional. Videografi bukan sekadar mengarahkan kamera dan menekan tombol rekam. Ia adalah proses kreatif yang kompleks: praproduksi (konsep, ide, riset), produksi (pengambilan gambar, pengaturan pencahayaan, perekaman suara), dan pascaproduksi (editing, cutting, dubbing, mixing, rendering).

Setiap tahap membutuhkan keahlian, peralatan, dan waktu. Harga yang dibayarkan kepada videografer bukan hanya untuk hasil akhir, tetapi juga untuk pengetahuan, pengalaman, dan kreativitas yang ia investasikan.

Ketika Inspektorat Kabupaten Karo menggratiskan biaya editing dan ide, mereka menunjukkan ketidakpahaman yang luar biasa terhadap nilai jasa kreatif. Seolah-olah ide muncul begitu saja. Seolah-olah editing bisa dilakukan tanpa perangkat lunak, tanpa keahlian, tanpa waktu. Ini bukan audit yang kredibel. Ini adalah pembodohan terhadap profesi.

Kasus ini juga mencerminkan kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Seperti diakui oleh peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), aparat masih gagap dalam menerapkan aturan-aturan baru yang menekankan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.

Dalam kasus Amsal, dakwaan dan tuntutan dibangun di atas fondasi yang rapuh. Landasan hukum utama dalam pengadaan barang dan jasa (Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021) tidak disentuh. Jaksa lebih fokus pada aturan-aturan operasional seperti Permendagri dan Per LKPP, tanpa membangun konstruksi pelanggaran dari norma utama.

Mekanisme pengadaan tidak dijelaskan. Apakah ini penunjukan langsung? Pembelian langsung? Pengadaan langsung? Tidak ada. Proses pemilihan penyedia, HPS, spesifikasi teknis, semua tidak dibahas. Yang ada hanya klaim efisiensi dan transparansi yang kabur.

Viralnya kasus ini membuat Komisi III DPR turun tangan. Mereka menggelar rapat dengar pendapat, mengabulkan penangguhan penahanan Amsal, bahkan bertindak sebagai penjamin. Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, secara langsung menjemput Amsal dari Rutan Tanjung Gusta.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, menyebut apa yang dilakukan Komisi III DPR hanyalah "pemadam kebakaran" terhadap kasus yang kebetulan viral. Ia mengingatkan bahwa pendekatan kasus per kasus tidak akan menyelesaikan akar masalah struktural dan sistemik. Selama substansi aturan tidak diperbaiki, kasus-kasus serupa akan terus berulang.

Yang paling memilukan dari kasus ini adalah ironi yang terpampang jelas. Di tengah maraknya kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi, dengan kerugian negara triliunan rupiah, aparat penegak hukum justru sibuk mengejar seorang videografer yang hanya menjalankan profesinya. Mereka yang seharusnya menjadi target prioritas (koruptor kakap yang merampas uang rakyat) banyak yang bebas berkeliaran. Sementara Amsal, seorang pekerja kreatif yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan disukai kliennya, harus merasakan dinginnya sel tahanan dan panasnya kursi pesakitan.

Inilah yang disebut sebagai penegakan hukum yang pilih kasih. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Keras pada rakyat kecil, lembut pada penguasa.


Menghargai Jasa, Menegakkan Keadilan

Dalam perspektif Islam, pekerjaan kreatif seperti videografi adalah bagian dari ihsan, menghasilkan karya yang berkualitas. Islam sangat menghargai keahlian dan keterampilan. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنّ اللَّهَ تَعَالى يُحِبّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ
Sesungguhnya Allah mencintai seorang hamba yang apabila melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (profesional, berkualitas).” (HR. Thabrani)

Itqan adalah melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, teliti, dan menghasilkan kualitas terbaik. Amsal melakukan itu. Ia membuat video profil yang memuaskan kliennya. Ia bekerja sesuai kesepakatan. Ia tidak menipu, tidak mengurangi kualitas, tidak merugikan pihak mana pun.

Dalam Islam, seorang profesional berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan keahlian dan hasil kerjanya. Allah ﷻ berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ
Dan katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.’” (QS. At-Taubah: 105)

Ayat ini menegaskan bahwa bekerja adalah ibadah, dan hasil kerja harus dihargai. Tidak ada seorang Muslim pun yang berhak merendahkan atau mengkriminalisasi pekerjaan profesional yang dilakukan dengan jujur dan ikhlas.

Kasus Amsal juga mengingatkan kita pada larangan Islam terhadap kezaliman dalam menilai pekerjaan orang lain. Inspektorat Kabupaten Karo, dengan menggratiskan biaya editing, ide, mikrofon, dan cutting, telah melakukan kezaliman yang nyata. Mereka tidak memahami nilai pekerjaan kreatif, tetapi dengan arogannya menetapkan angka yang tidak berdasar.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أُذِلَّ عِنْدَهُ مُؤْمِنٌ، فَلَمْ يَنْصُرْهُ وَهُوَ قَادِرٌ عَلىَ أنْ يَنْصُرَهُ؛ أَذَلَّهُ اللهُ عَلىَ رُؤُوْسِ الْخَلَائِقِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
Barangsiapa yang di sisinya ada seorang mukmin yang dihinakan, tetapi dia tidak mau menolongnya padahal dia mampu menolongnya, maka Allah akan menghinakan dia di hadapan seluruh makhluk pada Hari Kiamat kelak.” (HR. Ahmad)

Amsal adalah korban kezaliman sistem yang tidak memahami profesinya. Ia dizalimi oleh audit yang absurd, oleh dakwaan yang lemah, oleh proses hukum yang melelahkan. Dalam Islam, ini adalah bentuk kezaliman yang harus dilawan.

Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah tujuan tertinggi dari hukum. Allah ﷻ berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Keadilan dalam penegakan hukum berarti bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, profesi, atau kekuatan politik. Keadilan juga berarti bahwa aparat penegak hukum harus memiliki kompetensi untuk memahami kasus yang mereka tangani. Tidak boleh ada vonis atau tuntutan yang didasarkan pada ketidaktahuan atau kesalahan interpretasi.

Dalam kasus Amsal, keadilan belum sepenuhnya tegak meskipun vonis bebas telah dijatuhkan. Karena proses hukum yang ia jalani sendiri adalah bentuk kezaliman. Seorang profesional seharusnya tidak perlu melalui tekanan mental, biaya, dan stigma sosial untuk membuktikan bahwa pekerjaannya sah dan dihargai.

Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban untuk melindungi pelaku usaha, termasuk pekerja kreatif, dari kezaliman dan ketidakpastian hukum. Standar-standar audit harus disusun dengan melibatkan para ahli di bidangnya, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang merendahkan profesi. Jangan sampai kreativitas dan inovasi justru dikriminalisasi oleh aparat yang tidak memahami bidang yang mereka tangani.

Pada level yang lebih fundamental, kasus ini menunjukkan perlunya perubahan sistem. Selama hukum dan kebijakan masih dijalankan dengan pendekatan formalistik yang kaku, selama aparat penegak hukum tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap berbagai bidang kehidupan, selama koruptor besar masih bebas sementara pekerja kreatif dikriminalisasi, maka keadilan akan terus menjadi barang langka.

Dalam perspektif Islam, satu-satunya sistem yang mampu menjamin keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga negara adalah sistem yang menjadikan syariat sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam sistem ini, tidak ada ruang bagi kezaliman, tidak ada ruang bagi penegakan hukum yang pilih kasih, dan tidak ada ruang bagi ketidakpahaman aparat terhadap profesi rakyatnya.


Menyelamatkan Kreativitas dari Jerat Formalisme

Vonis bebas yang diterima Amsal Christy Sitepu adalah kemenangan kecil di tengah sistem yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Namun, kegembiraan atas vonis ini tidak boleh membuat kita lupa pada akar masalah yang lebih besar.

Kasus ini adalah peringatan bahwa penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari kata adil. Ia adalah bukti bahwa aparat penegak hukum masih gagap dalam memahami kompleksitas industri kreatif. Ia adalah cermin bahwa sistem masih lebih nyaman dengan pendekatan formalistik yang kaku daripada keadilan substantif yang hidup.

Namun, ada satu pertanyaan yang harus kita renungkan bersama, apa yang terjadi jika kasus ini tidak viral? Apa yang terjadi jika tidak ada media yang memberitakan, tidak ada publik yang peduli, tidak ada DPR yang turun tangan, tidak ada tokoh publik yang angkat bicara? Maka Amsal Christy Sitepu mungkin akan tetap berada di balik jeruji besi. Ia akan menjalani pidana dua tahun penjara, membayar denda Rp50 juta, dan mencicil uang pengganti Rp202 juta dari hasil kerja yang sebenarnya telah ia lakukan dengan jujur dan profesional. Namanya akan tercatat sebagai "terpidana koruptor" meskipun ia hanya seorang videografer yang bekerja sesuai kesepakatan.

Inilah ironi terbesar dari sistem hukum yang kita anut, keadilan tidak ditentukan oleh kebenaran, tetapi oleh seberapa viral sebuah kasus. Jika viral, ia beruntung; jika tidak, ia hancur.

Dalam perspektif Islam, ini bukan sekadar persoalan teknis hukum. Ini adalah persoalan fundamental tentang sumber hukum dan siapa yang berhak menetapkannya. Hukum yang dibuat oleh manusia, dengan segala keterbatasan akal dan kerentanannya terhadap kepentingan, akan selalu melahirkan ketimpangan. Ia akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia akan mudah dimanipulasi oleh mereka yang berkuasa. Ia akan mengorbankan rakyat kecil seperti Amsal, sementara koruptor kakap tetap bercokol nyaman.

Islam hadir sebagai obat yang menyembuhkan ketimpangan ini. Islam menawarkan sistem hukum yang bersumber dari wahyu, bukan dari akal manusia yang terbatas. Hukum Allah tidak pernah salah, tidak pernah berat sebelah, tidak pernah bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan atau kekayaan. Dalam sistem khilafah, hukum ditegakkan untuk semua orang tanpa kecuali. Tidak ada yang kebal hukum. Tidak ada yang dilindungi karena statusnya. Tidak ada yang dikorbankan karena lemahnya posisi tawar.

Sejarah telah membuktikan bahwa hanya di bawah naungan khilafah, keadilan dapat ditegakkan secara konsisten. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, seorang gubernur yang terbukti menyalahgunakan wewenang dicopot dan diadili. Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, seorang penguasa tertinggi negeri Islam kalah di pengadilan oleh seorang Yahudi biasa. Tidak ada istilah "viral" untuk mendapatkan keadilan, karena keadilan sudah menjadi hak setiap warga negara tanpa kecuali.

Maka, sudah saatnya kita mempertimbangkan Islam untuk hadir sebagai solusi. Bukan sekadar sebagai agama ritual, tetapi sebagai sistem kehidupan yang utuh, termasuk dalam penegakan hukum. Sudah saatnya kita menyadari bahwa selama hukum masih dibuat oleh manusia yang terbatas dan rentan kepentingan, maka kezaliman akan terus berulang. Dan setiap kali kezaliman itu terjadi, hanya mereka yang viral yang akan selamat; sisanya akan menjadi korban yang tak terdengar jeritnya.

Mari kita jadikan kasus Amsal sebagai momentum untuk bertanya, apakah kita akan terus bergantung pada sistem yang memperlakukan keadilan sebagai barang yang hanya bisa didapat oleh mereka yang cukup beruntung untuk viral? Ataukah kita akan mulai bergerak menuju sistem yang menjadikan keadilan sebagai hak mutlak setiap warga negara, tanpa kecuali?

Karena pada akhirnya, bangsa yang maju tidak diukur dari seberapa banyak orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa besar keadilan yang ditegakkan. Dan keadilan sejati hanya akan hadir ketika hukumnya bersumber dari Yang Maha Adil, dan sistemnya adalah Khilafah yang tidak pernah kompromi dengan kebatilan.

Wallahu’alam bish-shawwab.

Posting Komentar

0 Komentar