
Oleh: Darul Iaz
Penulis Lepas
Dunia hari ini menyaksikan sebuah fenomena yang lazim disebut sebagai "Hukum Rimba Modern". Di bawah naungan sistem ekonomi kapitalis, ekonomi global diatur oleh mekanisme pasar bebas yang (jika kita jujur) adalah sebuah ring tinju tanpa kelas. Siapa yang memiliki modal besar, dialah yang memonopoli kekayaan, sementara si kecil (kaum fakir, miskin, dan anak yatim) tersingkir karena dianggap tidak mampu "bertahan" (survive).
Kondisi ini diperparah dengan kenyataan sejarah di negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia. Meskipun telah merdeka secara fisik, "nyawa" aturan yang menggerakkan negara (terutama di sektor ekonomi) masih merupakan warisan kolonial. Kita mengganti penguasa Belanda dengan penguasa pribumi, namun undang-undang yang digunakan tetap merujuk pada hukum dagang warisan penjajah.
Akibatnya, muncul sebuah paradoks besar: penduduknya mayoritas Muslim, namun denyut nadinya berdetak dalam ritme kapitalisme. Upaya perbaikan yang ada pun sering kali hanya bersifat kosmetik, sekadar memberi label "syariah" padahal tubuh ekonomi yang aslinya masih murni kapitalistik.
Antara Ontologi "Kelangkaan" dan "Distribusi"
Masalah utama kegagalan ekonomi saat ini bukan terletak pada teknis, melainkan pada Epistemologi (metodologi mendapatkan ilmu) dan Ontologi (hakikat ilmu) yang digunakan. Berikut ini beberapa kekeliruannya:
- Kekeliruan Fokus: Produksi vs Distribusi Ekonomi konvensional (kapitalis) berpijak pada asumsi bahwa masalah utama adalah kelangkaan (scarcity), sehingga fokus utamanya adalah memacu produksi sebesar-besarnya. Sebaliknya, Islam memandang masalah asasi ekonomi adalah distribusi. Kekayaan alam yang melimpah (seperti batu bara yang dikeruk tanpa henti) seharusnya tidak menjadi rebutan para raksasa ekonomi. Tanpa mekanisme distribusi yang benar, kekayaan hanya akan berputar di antara orang-orang kaya saja (li dulahtan bainal aghniya minkum).
- Jebakan "Islamisasi" Kosmetik: Kita harus berani mengkritik fenomena "Babi yang di-jilbabi" dalam industri keuangan saat ini. Banyak lembaga keuangan syariah yang secara epistemologis tidak berbeda dengan bank konvensional. Mereka tetap beroperasi dalam rel kapitalisme, hanya dengan tambahan bismillah dan perubahan istilah teknis. Tanpa merubah "akar" dan "batang" keilmuannya, ekonomi Islam tidak akan pernah menjadi solusi nyata, melainkan hanya menjadi sub-bagian yang menyesuaikan diri dengan sistem yang rusak.
- Krisis Kedaulatan Hukum: Akar dari segala pembangkangan ekonomi adalah kedaulatan. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat (manusia), yang membuat aturan sesuai kepentingan mayoritas atau pemilik modal. Dalam Islam, kedaulatan adalah hak prerogatif Allah (Innil hukmu illa lillah). Ketika manusia merasa berhak membuat hukum ekonominya sendiri, di situlah awal mula kezaliman sistemis terjadi.
Menegakkan Pilar Istikhlaf
Islam menawarkan solusi yang berangkat dari akar yang kokoh, bukan sekadar menempelkan daun di pohon yang mati. Berikut adalah langkah-langkah epistemologis untuk membangun kembali ekonomi Islam:
1. Mengukuhkan Prinsip Kepemilikan Hakiki
Langkah pertama adalah menyadari bahwa seluruh harta kekayaan adalah milik Allah. Manusia hanyalah pemegang mandat atau penguasa sementara (Mustakhlafina).
2. Ketundukan pada Izin Allah (Halal-Haram)
Sebagai pemegang mandat (istikhlaf), manusia tidak boleh menggunakan harta sesuka hatinya. Setiap transaksi, mulai dari cara mendapatkan (Sababut Tamalluk) hingga pemanfaatan harta (At-Tasharruf fil Milkiyah), harus memiliki izin dari sang pemilik hakiki. Izin ini tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam bentuk hukum syariah (halal dan haram).
3. Proses Istimbatul Ahkam sebagai Metodologi
Epistemologi ekonomi Islam bukan melalui musyawarah mufakat untuk menentukan apa yang baik, melainkan melalui proses Istimbatul Ahkam. Ilmu ekonomi Islam harus "dimasak" dari bahan mentah (Al-Qur'an dan Sunnah) menjadi hukum yang amali (praktis). Kita tidak bisa melakukan pemungutan suara untuk menentukan apakah riba itu halal atau tidak; kita hanya perlu tunduk pada apa yang telah diputuskan oleh Pemilik Alam Semesta.
Kesimpulan
Membangun ekonomi Islam bukan tentang seberapa banyak kita bisa "mensyariahkan" produk perbankan, melainkan seberapa berani kita merombak fondasi berpikir kita. Selama kita masih menggunakan "ring tinju tanpa kelas" warisan kolonial, keadilan sosial hanyalah mimpi di siang bolong. Kita membutuhkan pemimpin visioner yang berani memutus "lingkaran setan" pengkhianatan sejarah dan membawa umat kembali pada ketundukan total kepada hukum Allah. Ekonomi Islam adalah ekonomi ketaatan, bukan ekonomi spekulasi.

0 Komentar