MIRAS BEBAS, NYAWA AMBLAS


Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas

Insiden tragis terjadi di Kabupaten Cilacap. Seorang pria asal Demak berinisial AS (30) tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di halaman sebuah hotel di Kecamatan Sampang, Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Situasi bermula saat korban berkumpul dengan sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras. Diduga, korban meminta uang untuk membeli rokok hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Serayunews, 06/04/2025).

Selain di Kabupaten Cilacap, terjadi juga kasus serupa, yaitu pemilik hajatan yang meninggal dunia karena dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang meminta uang Rp500 ribu untuk membeli miras. Namun, beliau hanya memberikan Rp100 ribu, sehingga berakhir dengan pengeroyokan. (Detik, 06/04/2026).

Memang saat ini negara kita menganut sistem sekuler yang mengedepankan kebebasan, seperti kebebasan berperilaku, berpendapat, berkepemilikan, beragama, dan sebagainya. Sehingga mengonsumsi alkohol dianggap sebagai hak menikmati kebebasan oleh sebagian masyarakat kita, apalagi jika ada hajatan atau konser, maka seolah menjadi momen wajib berpesta miras.

Ditambah lagi, umat saat ini dijauhkan dari ajaran agamanya sendiri, memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dijadikan sebagai ritual ibadah saja, namun maknanya tidak sampai pada penerapan dalam kehidupan. Sehingga iman mudah goyah karena ketidaktahuan terhadap syariat Islam.

Sementara itu, dari masyarakat setempat, tidak ada yang berani melarang karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena tak jarang, orang yang sedang mabuk hilang kesadaran sehingga mampu melakukan hal di luar kendali.

Secara kesehatan, minuman keras (miras) berdampak buruk bagi tubuh, menyebabkan kerusakan hati (sirosis), penyakit jantung, stroke, peningkatan risiko kanker (mulut, hati, payudara), dan gangguan sistem saraf seperti penyusutan otak. Konsumsi berlebih juga melemahkan imun, merusak pankreas, menyebabkan gangguan mental, serta kecanduan. Tetapi faktanya banyak yang mengonsumsi karena dianggap sebagai jamu penambah stamina atau pembuat enjoy.

Kembali pada dua kasus di atas, di mana korban meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan kehilangan sosok yang mereka sayangi. Sementara pelakunya hanya dihukum penjara saja. Dan yang paling gong adalah para penjual minuman keras masih saja aman menjajakan dagangannya. Ini adalah kemaksiatan yang tersistem, bukan? Tidak adanya sanksi hukum yang tegas sehingga tidak membuat jera para pelaku. Serta dibebaskannya para penjual miras adalah bukti bahwa sistem sekuler ini telah membiarkan kejahatan berkembang biak.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang miras?


Miras dalam Syariat Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna karena mempunyai aturan yang lengkap dalam kehidupan. Bukan hanya mengatur perihal cara beribadah kepada Penciptanya, tetapi juga tentang bermasyarakat dan bernegara. Semua tercakup dalam kitab Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Miras (minuman keras) diharamkan dalam Islam berdasarkan nash Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma' qath'i. Pengharamannya termasuk perkara yang dimaklumi bersama dalam Islam, tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maaidah: 90-91)

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Tidaklah berzina seorang pezina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.

Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah."

Dan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ
Pecandu khamr seperti penyembah berhala.

Dan dari Abud Darda’, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ الْخَمْرِ
Pecandu khamr tidak akan masuk Surga.


Apa yang Dimaksud dengan Khamr?

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.

Juga dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا
Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya.

Dalam syariat Islam, meminum khamr (minuman keras) adalah dosa besar yang dikenakan hukuman hadd (cambuk) di dunia dan ancaman siksa di akhirat. Pelaku dikenakan hukuman cambuk 40 kali (pendapat Imam Syafi’i) hingga 80 kali (pendapat Imam Abu Hanifah) setelah terbukti bersalah melalui pengakuan atau saksi, serta terancam tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Sanksi di Dunia (Hukum Hadd):
  • Hukuman Cambuk: Peminum khamr dihukum cambuk. Rasulullah ﷺ mencontohkan 40 kali cambukan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, hukuman ditingkatkan menjadi 80 kali cambukan karena maraknya kasus.
  • Syarat Pemberlakuan: Pelaku berakal sehat, baligh, dan meminumnya atas kemauan sendiri (tidak dipaksa).
  • Bisa Berulang: Jika setelah dicambuk pelaku mengulanginya kembali, ia dicambuk lagi. Pada kali keempat, sebagian ulama berpendapat pelaku bisa dihukum mati jika terus mengulangi perbuatannya setelah berulang kali.

Sanksi di Akhirat & Dampak Spiritual:
  • Shalat Tidak Diterima: Peminum khamr yang mabuk shalatnya tidak diterima selama 40 hari, meskipun ia tetap wajib mendirikan shalat.
  • Laknat Allah: Allah melaknat tidak hanya peminumnya, tetapi juga pembuat, penjual, pengantar, dan pembelinya.
  • Terhalang dari Surga: Ancaman dijauhkan dari surga jika tidak bertaubat nasuha sebelum wafat.

Kemudian Daulah Islam atau negara yang memakai hukum Allah untuk menjalankan pemerintahannya juga mempunyai aturan bagi pelaku pembunuhan seperti kasus di atas. Hukuman bagi pembunuh adalah dibunuh (Qisas) hukuman yang setara dengan perbuatannya.

Namun apabila ada ketidaksengajaan yang mengakibatkan korban meninggal dan keluarga korban memaafkan, pelaku dikenakan diyat mughalladzah (denda berat) berupa 100 ekor unta dengan rincian 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah, dan 40 khilfah. Diyat tersebut diambilkan dari harta pelaku, dan dibayarkan secara kontan.

Dan Daulah Islam akan menutup semua toko yang menjual khamr. Juga memberikan hukuman bagi orang-orang yang masih menjualnya. Hal ini dilakukan agar menjadi pelajaran bagi yang melihat dan memberikan efek jera. Agar tidak terulang kejahatan yang serupa.

Karena dalam syariat Islam, kekuasaan tertinggi bukan pada rakyat tetapi ada pada Sang Pencipta. Tuhan itu bukan hanya menciptakan (Khaliq) tetapi juga pengatur (Mudabbir). Sayangnya saat ini manusia masih menggunakan aturan buatannya sendiri, bukan aturan Allah yang Maha Adil. Karena hanya dengan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, solusi tuntas untuk setiap permasalahan dapat tercapai.

Wallahu a'lam bishshawab.

Posting Komentar

0 Komentar