
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Kasus pembunuhan kembali mengguncang nurani publik. Seorang wanita berinisial R (26) ditemukan tewas dan jasadnya dibuang di area persawahan di Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen, Jawa Tengah. Pelaku, pria berinisial S alias B (35), mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena korban hamil dan menuntut untuk dinikahi, sementara pelaku telah memiliki istri. (Detik, 3/4/2026)
Fakta lain mengungkapkan bahwa hubungan keduanya telah berlangsung sekitar tiga tahun dan bermula dari perkenalan di media sosial. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Ia hanyalah satu dari sekian banyak tragedi yang berakar dari hubungan terlarang. Nyawa seolah kehilangan nilai, sementara hawa nafsu menjadi pengendali. Kesenangan sesaat berujung pada penyesalan panjang, bahkan hilangnya nyawa.
Akar Persoalan
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor mendasar. Pertama, lemahnya keimanan. Keimanan bukan sekadar keyakinan, tetapi kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi dan akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika kesadaran ini melemah, batas antara halal dan haram pun kabur.
Kedua, jauhnya umat dari pemahaman Islam secara menyeluruh. Agama sering kali dipersempit hanya pada ranah ibadah ritual, sementara aturan kehidupan sosial diabaikan. Padahal Islam mengatur interaksi manusia secara rinci, termasuk dalam menjaga kehormatan dan pergaulan.
Ketiga, longgarnya batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Islam dengan tegas melarang khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram) karena menjadi pintu menuju kemaksiatan. Rasulullah ï·º bersabda:
لاَ ÙŠَØ®ْÙ„ُÙˆَÙ†َّ رَجُÙ„ٌ بِامْرَØ£َØ©ٍ Ø¥ِلاَّ Ùƒَانَ Ø«َالِØ«َÙ‡ُÙ…َا الشَّÙŠْØ·َانُ
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)
Larangan ini bukan tanpa alasan. Banyak kasus perselingkuhan, kehamilan di luar nikah, hingga kekerasan bermula dari relasi yang dibiarkan tanpa batas.
Keempat, lemahnya penegakan hukum. Sanksi yang ada saat ini belum memberikan efek jera yang signifikan. Akibatnya, kasus serupa terus berulang tanpa solusi tuntas.
Solusi dalam Perspektif Islam
Islam tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan solusi komprehensif. Dalam syariat Islam, perbuatan zina termasuk dosa besar yang dikenai sanksi tegas. Allah ï·» berfirman dalam surah An-Nur ayat 2 bahwa pelaku zina dikenai hukuman cambuk sebagai bentuk pencegahan dan efek jera.
Selain itu, Islam juga menetapkan mekanisme hukum yang jelas dalam penegakan keadilan, termasuk dalam kasus pembunuhan melalui hukum qisas. Semua ini bertujuan menjaga jiwa, kehormatan, dan keturunan manusia.
Tidak hanya pada aspek hukuman, Islam juga menutup seluruh pintu yang mengarah pada kemaksiatan, termasuk pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan serta menjaga sistem sosial yang bersih dari pergaulan bebas.
Peran negara dalam Islam sangat penting, yakni memastikan seluruh aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dicegah dari kejahatan, tetapi juga dilindungi dari faktor-faktor yang memicunya.
Penutup
Maraknya kasus kekerasan yang berakar dari hubungan terlarang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem kehidupan saat ini. Ketika syariat Islam dikesampingkan, berbagai bentuk kemaksiatan pun menemukan ruang untuk berkembang.
Sudah saatnya kembali melihat Islam sebagai solusi menyeluruh, bukan sekadar ajaran ritual. Sebab, hanya dengan penerapan aturan yang bersumber dari Sang Pencipta, kehidupan yang aman dan bermartabat dapat terwujud.
Wallahu a’lam bishshawab.

0 Komentar