NEGARA BERHEMAT, PPPK TERHEMPAS: WAJAH KEBIJAKAN YANG PROBLEMATIS


Oleh: Hikmah
Penulis Lepas

Gelombang kekhawatiran kini menghantui para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Kebijakan disiplin fiskal yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memunculkan ancaman nyata berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Pertanyaannya, apakah efisiensi anggaran harus dibayar dengan mengorbankan para pelayan publik?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ancaman tersebut bukan sekadar wacana. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah daerah bahkan merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, pemerintah daerah lain, seperti di Sulawesi, juga mulai mengisyaratkan langkah serupa. Kebijakan ini diambil sebagai konsekuensi dari kewajiban menyesuaikan struktur belanja agar tidak didominasi oleh belanja pegawai (Kompas, 29/03/2026).

Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari desain sistemik dalam kerangka kapitalisme. Dalam sistem ini, pengelolaan anggaran negara diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan stabilitas ekonomi makro. Akibatnya, sektor pelayanan publik seringkali diposisikan sebagai beban yang harus ditekan ketika anggaran terbatas.

Mengorbankan PPPK demi menyeimbangkan neraca fiskal sejatinya merupakan konsekuensi logis dari sistem kapitalisme itu sendiri. Negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus (raa’in) yang menjamin kesejahteraan rakyat, melainkan lebih berperan sebagai regulator yang memastikan roda ekonomi tetap berjalan sesuai kepentingan pasar.

Lebih jauh, keberadaan PPPK itu sendiri mencerminkan logika kapitalistik dalam pengelolaan tenaga kerja. Aparatur negara diperlakukan layaknya faktor produksi yang bisa dikurangi atau dihentikan ketika dianggap tidak efisien secara anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai beban biaya.

Krisis anggaran yang terjadi pun bukan tanpa sebab. Sistem fiskal dalam negara kapitalis lebih berorientasi pada menjaga stabilitas makroekonomi dan kepercayaan pasar. Dalam kondisi ini, negara cenderung mengorbankan sektor-sektor vital, termasuk tenaga kerja pelayanan publik, demi menjaga indikator ekonomi.

Berbeda dengan itu, dalam perspektif Islam, negara memiliki fungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas serta menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai yang melayani masyarakat.

Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapatkan gaji dari Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan tetap seperti fai’ dan kharaj. Dengan sistem ini, negara tidak akan mudah mengalami krisis anggaran yang berujung pada pengurangan tenaga kerja pelayanan publik.

Selain itu, sistem fiskal dalam Islam tidak berorientasi pada pasar, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Negara memastikan bahwa setiap warga negara terpenuhi kebutuhan asasiyahnya secara langsung, individu per individu.

Layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dalam Islam merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi, apalagi dikomersialisasikan. Negara bertanggung jawab penuh dalam penyediaannya tanpa menjadikannya sebagai objek efisiensi anggaran.

Dengan demikian, kebijakan pengurangan PPPK demi penghematan anggaran menunjukkan adanya masalah mendasar dalam sistem yang diterapkan saat ini. Selama paradigma kapitalisme masih digunakan, kebijakan serupa akan terus berulang dengan dampak yang sama: rakyat, khususnya pelayan publik, menjadi korban.

Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan negara. Bukan sekadar mencari solusi jangka pendek, tetapi membangun sistem yang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara hakiki.

Wallahu a'lam bishshawab

Posting Komentar

0 Komentar