
Oleh: Sari Ramadani, S.Pd.
Aktivis Muslimah
Krisis air bersih yang dialami warga bukan sekadar persoalan alam biasa. Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang kurang memperhatikan keseimbangan lingkungan. Kebutuhan dasar masyarakat kini terancam akibat aktivitas ekonomi merusak yang terus dibiarkan berjalan.
Puluhan warga Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, turun ke jalan pada Kamis (16/4/2026) untuk menyuarakan protes terhadap aktivitas galian C di lahan eks HGU PTPN II. Aksi yang berlangsung di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu sempat memanas dengan pembakaran ban, dipicu kekecewaan warga atas kondisi yang mereka hadapi sehari-hari. Jalan rusak akibat lalu lintas truk, polusi debu yang mengganggu kesehatan, hingga makin sulitnya mendapatkan air bersih menjadi keluhan utama masyarakat (Jawapos, 16/04/2026).
Keluhan tersebut bukan tanpa alasan. Warga mengaku sumur mereka mulai mengering sejak aktivitas galian berlangsung, menandakan adanya gangguan terhadap ekosistem air di sekitar permukiman. Kondisi ini memperlihatkan bahwa dampak yang ditimbulkan tidak lagi bersifat sementara, melainkan mengarah pada kerusakan lingkungan permanen. Meski demikian, aktivitas galian tetap berjalan seolah tidak tersentuh oleh penegakan hukum.
Air bersih adalah kebutuhan mendasar, namun kini terasa sulit diakses akibat aktivitas tambang yang terus berlangsung. Di tengah keluhan warga, muncul kesan bahwa kepentingan ekonomi lebih diprioritaskan dibandingkan hak dasar masyarakat. Fenomena ini memicu tanda tanya besar mengenai arah kebijakan pembangunan saat ini.
Sumber daya dikuras, sementara masyarakat setempat justru menanggung dampaknya. Aktivitas ini bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam distribusi manfaat pembangunan. Wilayah pinggiran kerap menjadi sumber eksploitasi untuk mendukung pembangunan di wilayah lain, sebuah bentuk ketimpangan yang kian nyata.
Padahal, Islam memandang bahwa air bukanlah komoditas yang bebas diperebutkan, melainkan hak bersama yang harus dijaga keberlangsungannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud).
Negara bertanggung jawab memastikan sumber daya vital seperti air tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali, bukan malah membiarkannya rusak akibat aktivitas yang tidak terkendali. Oleh karena itu, persoalan galian C di Binjai Timur tidak cukup dipandang sebagai konflik lokal semata. Aktivitas ini mencerminkan persoalan yang lebih besar tentang bagaimana negara mengelola sumber daya alam dan melindungi hak dasar rakyatnya.
Jika tidak ada langkah tegas untuk menghentikan kerusakan dan memulihkan lingkungan, krisis serupa akan terus berulang. Pembangunan seharusnya tidak menyusahkan rakyat maupun memberi dampak buruk pada alam. Ketika air bersih menjadi barang langka di tengah melimpahnya sumber daya, di situlah kita perlu bertanya ulang: untuk siapa sebenarnya pembangunan itu dijalankan?
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar