HARI BURUH: NASIB BURUH DARURAT PERTOLONGAN


Oleh: Ummu Zaid
Penulis Lepas

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Pada tahun 2026, para buruh menyuarakan enam tuntutan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, sebagai hasil putusan Mahkamah Konstitusi, segera dilaksanakan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut di antaranya menolak sistem outsourcing, menolak kebijakan upah murah, menuntut perlindungan terhadap ancaman PHK yang semena-mena, mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, kenaikan PTKP, serta mendesak pengesahan RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset demi memberantas korupsi.

Anehnya, meski setiap tahun Hari Buruh diperingati dengan demonstrasi besar-besaran di berbagai negara untuk menuntut perbaikan nasib, kesejahteraan yang diharapkan tidak kunjung datang. Nasib buruh seolah hanya dijadikan komoditas dan pencitraan penguasa yang berpura-pura memperjuangkan mereka. Demonstrasi dengan beragam tuntutan ini menjadi bukti bahwa nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini, nasib buruh ditentukan oleh para pemilik modal. Prinsip ekonomi kapitalis yang mengejar hasil sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya membuat nasib pekerja tidak akan pernah mengalami perbaikan hakiki. Sistem ini meniscayakan kesenjangan yang kian lebar antara buruh dan pemilik modal serta menyebabkan kemiskinan struktural.

Regulasi yang diwacanakan untuk perbaikan, seperti UU PPRT, sering kali hanya bertujuan meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis dengan aroma sosialis. Ini hanyalah perbaikan tambal sulam, bukan solusi fundamental. Bahkan, jika majikan merasa berat dengan aturan tersebut, para pekerja rumah tangga (PRT) justru terancam diberhentikan atau sulit mendapatkan pekerjaan. Penguasa dan pengusaha menetapkan aturan yang tidak berlandaskan pada syariat Islam, melainkan pada kepentingan mereka semata.

Sebaliknya, Islam menawarkan solusi kehidupan berbasis wahyu Allah ﷻ, bukan kepentingan atau manfaat sesaat. Islam memandang permasalahan hidup sebagai masalah manusia secara utuh dengan segala potensinya, bukan sekadar masalah teknis antara buruh dan pengusaha. Islam memberikan solusi hakiki yang sesuai dengan fitrah manusia.

Dalam urusan pekerja, Islam memberikan ketentuan melalui ijarah, yakni pengupahan sebagai transaksi atas manfaat jasa. Objek akad yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan tersebut, sehingga jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus didefinisikan secara jelas guna menghindari kecurangan. Majikan diharamkan menzalimi pekerja. Upah tidak ditentukan berdasarkan standar minimum seperti UMR atau UMK, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan, sehingga besaran upah dapat berbeda-beda sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Upah harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang jujur dan adil tanpa menindas pekerja. Sistem politik dan ekonomi Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara, tanpa membedakan antara pengusaha, karyawan, maupun buruh. Hak dasar berupa pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dijamin melalui mekanisme ekonomi berdasarkan syariat Islam. Dalam sistem ini, tidak ada dikotomi kelas antara buruh dan pemilik modal.

Oleh karena itu, dakwah Islam kaffah harus terus diarusutamakan agar perubahan sistem tidak hanya bersifat parsial atau menguntungkan satu pihak saja. Ketetapan hukum dan aturan harus dikembalikan pada syariat Allah agar keadilan dan kesejahteraan terwujud nyata. Umat Islam harus meyakini bahwa hanya dengan kembali kepada aturan Allah ﷻ, kesejahteraan sejati dapat terlaksana. Ketakwaan tidak boleh hanya terbatas pada ranah ritual, tetapi harus menyeluruh mencakup aspek ekonomi, sosial, pemerintahan, hingga peradilan.

Allah ﷻ berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 208:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu."

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar