FREESTYLE TELAN KORBAN JIWA, BUKTI RAPUHNYA PENDIDIKAN ANAK


Oleh: Ina Febri Anti, S.Pd.
Aktivis Muslimah

Demi konten dan tren viral, keselamatan anak kini dipertaruhkan. Fenomena anak-anak yang meniru aksi freestyle ekstrem kian marak di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berbagai video memperlihatkan siswa sekolah dasar melakukan gerakan berbahaya dan tidak pantas, bahkan di lingkungan sekolah hingga saat beribadah. Salah satu tren yang ramai diperbincangkan ialah aksi handstand ketika sujud yang terinspirasi dari emote game mobile (Tribunnews, 06/05/2026).

Tren tersebut dinilai sangat berisiko karena dapat menyebabkan cedera serius, mulai dari patah tulang hingga kecelakaan fatal. Tren tersebut terbukti memakan korban jiwa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua anak dilaporkan meninggal dunia akibat cedera leher setelah meniru aksi freestyle yang beredar di media sosial. Korban pertama, seorang siswa taman kanak-kanak (TK), meninggal setelah mengalami cedera fatal pada tulang leher yang diduga dipicu aksi salto ekstrem. Secara bersamaan, peristiwa yang sama terjadi pada seorang siswa kelas satu di SDN 3 Lenek, Lombok Timur, yang kehilangan hidupnya karena patah leher setelah melakukan aksi freestyle yang diduga terpengaruh oleh permainan daring Garena Free Fire (Jawapos, 07/05/2026).


Faktor Kematangan Berpikir Anak

Nalar anak yang belum matang membuat mereka cenderung meniru apa pun yang dianggap menarik, keren, dan viral tanpa mampu mempertimbangkan risiko maupun dampak berbahaya dari tindakan tersebut. Paparan konten game online dan media sosial yang minim pengawasan menjadikan anak mudah terpengaruh oleh tren berbahaya demi mendapatkan pengakuan atau sekadar mengikuti teman sebaya. Kondisi tersebut semakin diperparah oleh kurangnya pendampingan orang tua terhadap anak yang membuat mereka sangat mudah terpapar berbagai informasi dan konten digital yang berpotensi merusak, menyesatkan, bahkan membahayakan keselamatan mereka sendiri.

Di tengah derasnya arus media sosial, terkhusus game online, anak-anak tumbuh tanpa kontrol dan arahan yang memadai, sehingga bebas meniru apa pun yang dianggap menarik tanpa memahami dampaknya. Banyak orang tua menyerahkan sepenuhnya penggunaan gawai kepada anak tanpa pengawasan, padahal dunia digital dipenuhi konten kekerasan, aksi ekstrem, hingga perilaku yang tidak layak dicontoh. Akibatnya, anak menjadi rentan mengalami kerusakan pola pikir, krisis adab, serta terdorong melakukan tindakan berbahaya demi mengikuti tren viral. Situasi ini menunjukkan bahwa kerusakan perilaku anak bukan hanya dipengaruhi oleh keluarga, tetapi juga oleh lingkungan sosial yang gagal menjalankan fungsi perlindungan sesama.


Kegagalan Fungsi Kontrol Sosial

Di sisi lain, lemahnya kontrol lingkungan membuat anak-anak kerap dibiarkan bermain dan beraktivitas sendiri tanpa pengawasan, sehingga mereka mudah terpengaruh oleh perilaku negatif maupun tren berbahaya. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk tumbuh dan belajar justru kehilangan fungsi pengawasan sosial karena sikap individualis dan rendahnya kepedulian masyarakat terhadap perilaku anak. Akibatnya, ketika anak melakukan aksi berisiko atau meniru konten berbahaya dari media sosial, tidak ada pihak yang segera mengingatkan atau mencegah.

Pembatasan akses terhadap konten online oleh negara hingga kini belum menunjukkan hasil yang efektif dalam melindungi anak-anak dari paparan konten yang merugikan. Berbagai tayangan yang mengandung tindakan ekstrem, kekerasan, hingga tren berisiko masih mudah diakses dan menyebar luas di platform media sosial tanpa kontrol yang ketat. Regulasi yang ada sering kali hanya bersifat reaktif setelah muncul korban, bukan langkah pencegahan yang serius dan menyeluruh. Di sisi lain, algoritma platform digital justru terus mendorong konten viral demi meningkatkan interaksi dan keuntungan, meski berpotensi membahayakan anak-anak. Kondisi ini menunjukkan lemahnya keberpihakan negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.


Tiga Pilar Perlindungan Generasi Menurut Islam

Dalam Islam, anak yang belum mencapai usia balig tidak dibebani taklif hukum karena kemampuan berpikirnya masih belum sempurna, sehingga ia masih memerlukan bimbingan dan arahan dari orang dewasa. Oleh karena itu, orang tua atau wali memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendidik, merawat, dan melindungi anak dari berbagai jenis bahaya serta pengaruh negatif. Islam menegaskan bahwa pengasuhan tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga menjaga akhlak, pola pikir, dan lingkungan anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik dan terarah.

Islam juga menegaskan bahwa negara memiliki peran penting dalam menjaga generasi dengan membatasi secara ketat penyebaran informasi dan konten yang tidak bermanfaat maupun konten yang berpotensi membahayakan generasi. Pada waktu yang bersamaan, negara juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan jumlah konten pendidikan dan mengembangkan sistem media yang mendukung pembentukan akhlak serta pola pikir yang baik. Dengan langkah tersebut, akan tercipta generasi yang cerdas, terlindungi, dan mampu membangun peradaban yang cemerlang.

Pendidikan dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama, yakni peran keluarga, lingkungan, dan negara yang saling mendukung dalam membentuk kepribadian anak. Orang tua berperan sebagai pendidik utama, lingkungan menjadi tempat pembinaan sosial, sementara negara wajib menghadirkan sistem dan aturan yang menjaga generasi dari dampak negatif. Dengan sinergi ketiganya, akan terwujud ekosistem yang aman dan kondusif sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara akhlak, pola pikir, maupun perilaku.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar