HARI BURUH: ANTARA TUNTUTAN PEKERJA DAN REALITAS SISTEM EKONOMI


Oleh: Lisa Ummu Hafshah
Penulis Lepas

Setiap peringatan Hari Buruh Internasional, suara buruh kembali menggema di berbagai penjuru dunia. Tuntutan demi tuntutan disuarakan, mulai dari kenaikan upah hingga jaminan perlindungan kerja. Namun, satu kenyataan yang sulit dipungkiri adalah peringatan ini justru menjadi penanda bahwa persoalan buruh belum benar-benar terselesaikan.

Di Indonesia, pada Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya revisi undang-undang ketenagakerjaan, penolakan sistem alih daya (outsourcing), serta perlindungan dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tuntutan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kesejahteraan buruh masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Pada saat yang hampir bersamaan, publik dihadapkan pada kabar kurang menggembirakan dari sektor industri. Salah satu anak usaha Krakatau Steel, yaitu PT Krakatau Osaka Steel, dilaporkan menghentikan kegiatan produksinya pada akhir April 2026. Keputusan ini diambil setelah perusahaan menghadapi tekanan usaha, termasuk melemahnya permintaan dan ketatnya persaingan industri. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya tenaga kerja dalam jumlah yang tidak sedikit. Peristiwa ini menjadi gambaran nyata bahwa posisi pekerja masih sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi yang fluktuatif.


Kapitalisme dan Kerentanan Pekerja

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, aktivitas produksi sangat erat dengan orientasi keuntungan. Perusahaan dituntut untuk efisien agar tetap kompetitif. Dalam praktiknya, efisiensi sering kali diartikan sebagai upaya menekan biaya, termasuk biaya tenaga kerja.

Ketika perusahaan menghadapi tekanan pasar (baik karena penurunan permintaan maupun persaingan global) langkah rasional yang diambil adalah pengurangan beban operasional. Sayangnya, hal ini kerap berujung pada pengurangan tenaga kerja. Dengan demikian, keberlangsungan kerja buruh menjadi sangat bergantung pada kondisi pasar.

Allah ï·» berfirman: “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini mengandung pesan penting tentang keadilan distribusi. Namun, dalam praktik kapitalisme, distribusi kekayaan cenderung tidak merata sehingga sebagian masyarakat berada dalam kondisi rentan.


Kebijakan yang Belum Menyentuh Akar Persoalan

Berbagai kebijakan telah dihadirkan sebagai upaya memperbaiki kondisi pekerja, seperti perlindungan bagi pekerja rumah tangga maupun regulasi ketenagakerjaan lainnya. Namun, kebijakan tersebut sering kali belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh.

Dalam sistem yang berorientasi pada pasar, negara tidak hanya berperan sebagai pelindung, tetapi juga sebagai pengelola kepentingan ekonomi. Hal ini membuat kebijakan yang dihasilkan cenderung bersifat kompromi dan belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Dalam kondisi tertentu, kebijakan tersebut bahkan dapat memunculkan dilema baru. Ketika beban usaha meningkat, perusahaan bisa merespons dengan membatasi perekrutan atau bahkan melakukan pengurangan tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa solusi parsial belum cukup untuk mengatasi persoalan buruh secara mendasar.


Islam dan Prinsip Keadilan dalam Dunia Kerja

Islam memberikan perhatian besar terhadap keadilan dalam hubungan kerja. Dalam konsep ijarah (upah-mengupah), Islam menekankan kejelasan akad, baik terkait jenis pekerjaan, waktu, maupun upah, sehingga tidak terjadi ketidakpastian (gharar). Rasulullah ï·º bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak pekerja harus dilakukan secara tepat waktu dan tanpa penundaan.

Selain itu, Islam juga melarang segala bentuk kezaliman: “Janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim). Prinsip ini menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.


Peran Negara dalam Menjamin Kesejahteraan

Islam tidak hanya mengatur relasi individu, tetapi juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, kondisi kehilangan pekerjaan tidak serta-merta menjadikan seseorang jatuh dalam kesulitan hidup.


Penutup: Menuju Solusi yang Lebih Menyeluruh

Peristiwa PHK yang terjadi di PT Krakatau Osaka Steel menjadi pengingat bahwa sistem yang ada saat ini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar bagi pekerja. Selama orientasi ekonomi lebih bertumpu pada keuntungan, maka potensi kerentanan buruh akan tetap ada.

Karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dalam mencari solusi, tidak hanya melalui kebijakan jangka pendek, tetapi juga melalui pendekatan yang menyentuh dasar-dasar sistem kehidupan. Allah ï·» berfirman: “Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Maidah: 45). Peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum untuk merenungkan kembali arah kebijakan dan sistem yang berjalan agar ke depan dapat menghadirkan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar