
Oleh: Ummu Hafidz
Penulis Lepas
Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua) yang divonis penjara seumur hidup, menjalani pendidikan program magister (S2) Teologi melalui beasiswa yang diberikan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) (Kompas, 13/05/2026).
Hak memperoleh pendidikan bagi warga binaan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menegaskan bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga binaan, bukan hanya untuk Sambo.
Secara hukum, Ferdy Sambo telah terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap saudara Brigadir J. Awalnya ia divonis hukuman mati, lalu kemudian mendapatkan keringanan melalui putusan kasasi menjadi hukuman seumur hidup. Dan saat ini, walaupun berada dalam sel tahanan, terpidana masih tetap bisa menempuh pendidikan secara daring untuk melanjutkan studi S2.
Ketimpangan Hukum Buatan Manusia
Hukum sekuler yang saat ini dipakai oleh negara kita memang sangat sulit dipahami. Ada yang dihukum berat karena kesalahan yang ringan. Namun sebaliknya, ada yang mendapatkan keringanan walaupun telah melakukan kejahatan yang sangat berat. Begitulah hukum buatan manusia, tidak bisa adil sebagaimana mestinya.
Sudah menjadi rahasia umum bahkan hukum sekuler ini bisa dibeli; siapa yang berkuasa, dia yang akan menentukan. Maka, jika kita berharap akan terwujudnya keadilan bagi para korban dalam sistem sekuler, tentu saja itu adalah hal yang mustahil terjadi sampai kapan pun. Bahkan sekarang, orang yang aktif bersuara untuk rakyat kecil pun dibungkam dengan berbagai cara.
- Pegi Setiawan (Kasus Vina Cirebon): Setelah ditangkap di Bandung pada Mei 2024, Pegi mengaku dipukul di bagian mata dan kepalanya dibekap plastik oleh oknum penyidik agar mau mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Pegi kemudian dibebaskan setelah memenangkan gugatan praperadilan karena penetapan tersangkanya dianggap tidak sah.
- Saka Tatal & Renaldi (Kasus Vina Cirebon): Eks terpidana Saka Tatal dan saksi Renaldi juga memberikan pengakuan serupa di sidang Peninjauan Kembali (PK). Renaldi memberikan kesaksian bahwa dirinya disetrum hingga dipaksa meminum air kencing agar mengakui terlibat dalam pembunuhan tersebut.
- Ririn Rifanto (Kasus Pembunuhan Paoman): Pada November 2025, muncul pengakuan bahwa Ririn diduga mengalami kekerasan fisik hingga kakinya dipatahkan oleh aparat agar mengakui pembunuhan keluarga Budi di Paoman.
- Kasus 'Klitih' di Yogyakarta: Beberapa terdakwa kasus penganiayaan di Gedongkuning mengaku mata mereka dilakban dan dipukul oleh oknum polisi saat proses penyidikan agar mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
- Fadil Azmi Fauzan (Kasus Tawuran Bekasi): Keluarga menduga Fadil menjadi korban salah tangkap dalam kasus penikaman pelajar pada Oktober 2023. Fadil mengaku dipukul dan dipaksa mengaku membunuh, meskipun rekaman CCTV menunjukkan ia tidak berada di lokasi kejadian.
Mengapa Kejahatan Terus Terjadi?
Kejahatan yang terus terjadi disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya adalah karena lemahnya hukum yang diterapkan oleh suatu negara. Jika sanksi yang diterima oleh pelaku tidak berat, tentu hal ini akan membuat orang lain tidak takut melakukan kejahatan serupa. Kasus seperti ini tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku dan juga tidak bisa menjadi pencegah bagi orang yang menyaksikan.
Dalam agama Islam, nyawa seorang mukmin sangat dihormati. Bahkan, membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar saja diibaratkan dengan membunuh seluruh kaum muslim di dunia. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al-Ma'idah ayat 32–33.
Syariat Islam sebagai Solusi Keadilan Hakiki
Adapun hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam Islam adalah qisas, yaitu hukuman yang sepadan (nyawa dibalas dengan nyawa). Namun, jika keluarga korban memaafkan pelaku, hukuman tetap dialihkan menjadi membayar denda besar (diat) yaitu 100 ekor unta atau nilai uang yang setara yang diambil dari harta pribadi pelaku, seperti yang sudah diterangkan dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 93.
Kafarat bagi pelaku yaitu puasa dua bulan berturut-turut sebagai penebusan dosa. Ancaman bagi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah mendapatkan laknat dari Allah, murka, serta azab neraka jahanam yang kekal. Jadi, hukuman yang didapat bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Hal ini agar menjadi pencegahan terjadinya kejahatan serupa dan membuat efek jera. Itulah hukum Allah yang Maha Adil.
Maka, jika syariat Islam diterapkan, hal itu akan mampu meminimalisasi terjadinya kejahatan sebab konsekuensinya tidak main-main. Tentu saja karena pembuat hukum adalah Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta. Pemimpin atau khalifah hanya pelaksana yang menetapkan hukum dalam Al-Qur'an dan juga hadis. Seperti dulu saat umat di belahan bumi dipimpin oleh Khalifah Umar bin Khattab; walaupun berbeda agama, mereka tetap dijaga keamanannya dan mendapatkan keadilan yang sama.

0 Komentar