IRONI NEGERI MUSLIM, JUDOL KIAN MENJAMUR


Oleh: Azhar Nasywa
Mahasiswa Muslim

Mungkin dulu judi identik dengan tempat tersembunyi dan dilakukan diam-diam. Tetapi sekarang, judol justru muncul terang-terangan di media sosial, situs web (website), bahkan menyasar anak muda lewat iklan dan permainan digital.

Ironisnya, semua ini terjadi di Indonesia, negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia. Judi yang jelas diharamkan justru makin bermunculan dan sulit dihentikan.


Kian Menjamur

Kasus judi online di Indonesia seperti tidak pernah benar-benar selesai. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat baru, tetapi praktiknya terus bermunculan.

Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menangkap 320 warga negara asing yang terlibat sindikat judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Detik, 11/05/2026). Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim juga mengungkap kasus pencucian uang dari jaringan judol dengan nilai sitaan mencapai Rp58,1 miliar (Kompas, 06/03/2026). Angka ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah menjadi bisnis besar dengan jaringan lintas negara.

PPATK pun menyebut mafia judi online masih bergerak secara terorganisasi dan memiliki jaringan yang kompleks (Metro TV News, 10/05/2026). Artinya, judol modern sudah berkembang menjadi kejahatan siber internasional yang didukung teknologi, aliran dana besar, dan sistem yang rapi.


Kerusakan Tersistem

Fenomena ini sebenarnya tidak muncul begitu saja. Ada masalah yang lebih dalam dari sekadar lemahnya pengawasan. Sistem sekuler membuat agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga banyak orang tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam mencari rezeki. Di sisi lain, sistem kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan utama hidup.

Akibatnya, banyak orang tergoda mencari uang dengan cara instan tanpa memikirkan dampaknya. Apalagi kondisi ekonomi hari ini juga makin sulit. Lapangan kerja sempit, PHK terjadi di banyak tempat, sementara harga kebutuhan terus naik. Tidak sedikit orang yang sudah bekerja keras, tetapi penghasilannya tetap terasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Di tengah kondisi seperti ini, judi online datang membawa ilusi harapan cepat kaya. Cukup lewat satu ponsel, orang dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Inilah yang membuat banyak orang akhirnya terjebak. Jadi, masalah judol sebenarnya tidak hanya soal “individu pecandu judi”, tetapi juga berkaitan dengan sistem kehidupan hari ini yang menekan masyarakat dari banyak sisi.

Karena itulah judi online mudah berkembang. Yang dikejar hanyalah keuntungan cepat dan besar. Korbannya pun datang dari berbagai kalangan, anak muda, orang tua, pelajar, bahkan orang yang berpendidikan tinggi. Judol perlahan berubah menjadi budaya yang merusak banyak kehidupan.

Ditambah lagi, teknologi digital membuat praktik ini semakin sulit dikendalikan. Dengan satu ponsel, seseorang bisa berjudi kapan saja. Sementara para bandar bekerja dengan jaringan internasional dan modal yang besar. Indonesia pun terlihat seperti pasar yang empuk bagi mafia judol dunia.

Di sinilah kita bisa melihat bahwa pemberantasan judol tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Selama akar masalahnya tidak dibenahi, kasus serupa akan terus berulang.
Islam Satu-satunya Jalan

Islam memandang judi sebagai perbuatan haram yang merusak individu maupun masyarakat. Allah Swt. berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90).

Karena itu, Islam tidak hanya melarang judi secara pribadi, tetapi juga menutup seluruh jalan yang mengarah kepadanya. Ketakwaan dan pemahaman agama menjadi benteng penting agar masyarakat tidak mudah tergoda keuntungan sesaat.

Namun, Islam juga tidak berhenti pada nasihat semata. Negara memiliki tanggung jawab besar sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, negara wajib melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan, termasuk judi online. Dalam sistem Islam, negara tidak akan membiarkan rakyat terhimpit ekonomi hingga mencari jalan instan lewat perjudian. Negara akan mengatur sistem ekonomi secara adil, membuka lapangan pekerjaan, menjaga distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.

Bukan hanya itu, negara juga akan menanamkan akidah Islam sejak pendidikan dasar agar masyarakat memahami batas halal dan haram dalam kehidupan. Lingkungan, media, dan internet pun dijaga dari konten-konten merusak seperti judi online, pornografi, dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya. Jadi, pencegahannya dilakukan dari hulu sampai hilir, bukan sekadar setelah kerusakan terjadi.

Meski begitu, jika semua penjagaan itu sudah dilakukan tetapi masih ada yang tetap melanggar, maka Islam menetapkan sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir—sebagai pencegah agar orang lain tidak ikut melakukan kejahatan, sekaligus penebus dosa bagi pelakunya. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih terlindungi dan kerusakan tidak terus menyebar.

Wallahu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar