
Oleh: Kokom Komariah
Aktivis Peduli Generasi
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi sorotan dan membuat masyarakat resah. Sebanyak 16 mahasiswa diduga kuat melakukan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi bahkan dosen di lingkungan kampus. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para pelaku viral di media sosial. Perkara ini kemudian ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Dilansir dari New Indonesia, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menuturkan, “Kasus di FHUI menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas.” Beliau juga menyampaikan bahwa kekerasan di dunia pendidikan saat ini bukan lagi sekadar kasus individu, tetapi sudah menunjukkan pola yang sistemik. Ia juga menyoroti bahwa banyak pelaku justru berasal dari lingkungan pendidikan itu sendiri sehingga sekolah dan kampus dinilai gagal menjadi ruang aman bagi perempuan.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual verbal yang terjadi di ruang publik maupun ruang digital. Mirisnya, candaan bernada seksual, komentar yang merendahkan perempuan, hingga obrolan yang menjadikan perempuan sebagai objek seksualitas sering dianggap sekadar obrolan biasa. Hal ini disebabkan oleh budaya permisif, yaitu pelumrahan sesuatu yang di atas batas norma karena sudah terlalu sering terjadi. Padahal, pelecehan verbal adalah bentuk kekerasan yang dapat melukai mental dan merusak kehormatan seseorang. Namun, karena budaya permisif semakin menguat, banyak orang tidak lagi merasa bersalah dan menganggapnya sebagai hal biasa dalam pergaulan.
Inilah dampak dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan individu tanpa ada batas nyata. Manusia diberikan kebebasan berbicara dan bertindak selama dianggap tidak mengganggu kepentingan pribadi. Akibatnya, standar baik dan buruk bukan lagi berdasarkan aturan agama (halal-haram), tetapi berdasarkan hawa nafsu dan opini manusia.
Lebih mirisnya lagi, kasus seperti ini sebenarnya ada banyak dan sudah berlangsung lama. Namun, penanganan baru dilakukan setelah viral di media sosial. Artinya, keselamatan perempuan sering kali baru diperhatikan ketika kemarahan dan tekanan dari publik sudah muncul.
Dalam Islam, setiap ucapan akan dimintai pertanggungjawaban. Lisan bukan sesuatu yang bebas digunakan tanpa tahu batasan. Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga perkataannya agar hanya mengandung kebaikan dan tidak menyakiti orang lain. Karena itu, kekerasan seksual verbal jelas termasuk perbuatan haram yang tidak bisa disepelekan. Sebagaimana sabda Rasulullah ï·º,
الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُ Ù…َÙ†ْ سَÙ„ِÙ…َ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُونَ Ù…ِÙ†ْ Ù„ِسَانِÙ‡ِ ÙˆَÙŠَدِÙ‡ِ
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam memandang perempuan sebagai manusia mulia yang wajib dijaga kehormatannya, bukan objek hiburan ataupun pelampiasan syahwat. Oleh sebab itu, Islam tidak hanya memberikan nasihat moral, tetapi juga menetapkan aturan pergaulan yang jelas antara laki-laki dan perempuan. Semua itu bertujuan menjaga kemuliaan manusia dan menutup jalan menuju kerusakan.
Selain itu, Islam juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku kemaksiatan. Penerapan sistem sanksi Islam yang berfungsi sebagai penebus (jawabir) dosa bagi pelaku dan pencegah (zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa. Sanksi ini harus memberikan efek jera yang nyata namun tetap adil sesuai syariat dan tentunya penyelesaiannya sesegera mungkin. Berbeda dengan sistem hari ini yang sering lambat bertindak dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera, bahkan pelaku bisa lolos dari sanksi dengan sogokan atau penekanan terhadap korban untuk berdamai.
Karena itu, maraknya kekerasan seksual verbal seharusnya menjadi peringatan bahwa ada kerusakan besar dalam sistem sosial kita. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan edukasi sesaat atau kampanye musiman. Persoalan yang sudah mengakar membutuhkan solusi yang juga sampai ke akarnya. Dibutuhkan perubahan mendasar dengan kembali menjadikan syariat Islam secara menyeluruh sebagai aturan kehidupan, agar kehormatan manusia benar-benar terjaga.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab.

0 Komentar