JUDI ONLINE MENGANCAM NEGERI: BUKTI LEMAHNYA PERLINDUNGAN NEGARA


Oleh: Dewi Rosita
Muslimah Peduli Umat

Indonesia kembali diguncang kasus besar perjudian daring (judi online) jaringan internasional. Seperti yang dilansir oleh Antara News, pada 11 Mei 2026, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jalan Hayam Wuruk dan mengamankan 321 orang yang terlibat dalam operasional judi online. Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja. Fakta ini diungkap langsung oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers resmi pascapenggerebekan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang disiarkan melalui Dailymotion, para pelaku memiliki peran yang terstruktur dan profesional. Mereka terbagi mulai dari bagian pemasaran digital (telemarketing), layanan pelanggan (customer service), admin operasional, hingga penampung aktivitas perjudian digital. Aparat kepolisian juga mengungkap bahwa pola kejahatan siber perjudian online kini mulai bergeser ke Indonesia. Pergeseran ini terjadi setelah sejumlah negara di Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online internasional. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia kini mulai dipandang sebagai wilayah strategis bagi operasi mafia judi digital lintas negara.

Tidak hanya itu, pada Maret 2026 lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga merampungkan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian online. Dari rentetan kasus tersebut, aparat menyita uang senilai Rp58,1 miliyar. Nilai fantastis ini menunjukkan bahwa bisnis judi online bukan lagi sekadar aktivitas ilegal berskala kecil, melainkan telah menjelma sebagai industri kejahatan digital dengan jaringan keuangan yang sangat masif dan terorganisasi.

Maraknya judi online hari ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma kehidupan sekuler-kapitalisme yang menjadikan materi dan keuntungan sebagai orientasi utama. Pola pikir instan untuk memperoleh kekayaan tanpa proses telah menyeret banyak orang terjerumus dalam perjudian digital. Judi online kini tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi telah merusak seluruh lapisan masyarakat. Anak muda, orang tua, masyarakat miskin maupun kaya, bahkan mereka yang berpendidikan sekalipun dapat terjerat dalam lingkaran candu judi online.

Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah berubah menjadi budaya destruktif di tengah masyarakat. Kemajuan teknologi digital yang semestinya menjadi sarana kemajuan justru dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk memperluas pasar perjudian. Dengan dukungan teknologi modern, transaksi digital, server lintas negara, hingga sistem pencucian uang yang rapi, judi online berkembang menjadi kejahatan siber transnasional yang terorganisasi (organized transnational cybercrime) dengan jaringan yang sangat kompleks dan sulit disentuh secara tuntas.

Kondisi ini sekaligus menjadi bukti lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat. Meski penggerebekan dan penangkapan terus dilakukan setiap tahun, praktik judi online tetap tumbuh subur. Negara terlihat belum mampu menghentikan akar persoalan yang menyebabkan judi online terus hidup di tengah masyarakat. Bahkan, Indonesia kini dinilai berpotensi menjadi surga baru bagi mafia judi online internasional.

Dalam pandangan Islam, judi merupakan perbuatan haram yang merusak akal, moral, harta, dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, Islam membangun benteng pertama berupa ketakwaan individu dan pemahaman agama yang kuat agar masyarakat memiliki kesadaran mandiri terhadap bahaya serta keharaman judi dalam segala bentuknya, termasuk judi online modern.

Namun, Islam tidak hanya mengandalkan kesadaran individu semata. Pemberantasan judi online secara efektif hanya dapat dilakukan ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan. Negara dalam Islam memiliki fungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung), yakni menjaga masyarakat dari berbagai ancaman kerusakan, termasuk kejahatan digital dan perjudian.

Sindikat judi online tidak boleh diberi ruang sedikit pun untuk berkembang. Negara wajib memberikan sanksi tegas sesuai syariat Islam agar memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya kejahatan serupa. Selain itu, negara juga harus memiliki kedaulatan teknologi sehingga mampu mengontrol ruang digital dan melindungi masyarakat dari infiltrasi mafia judi internasional.

Dalam sistem Islam, negara tidak sekadar bertindak setelah kerusakan terjadi, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang menutup seluruh pintu menuju kemaksiatan dan kejahatan. Sebab, Islam bukan hanya fokus menghukum pelaku, melainkan menjaga masyarakat agar tidak terjerumus pada sumber-sumber kerusakan sejak awal. Dengan penerapan Islam secara kaffah, keamanan masyarakat, ketenteraman keluarga, dan kehormatan generasi dapat benar-benar terjaga.

Wallahua’lam bish-shawabi.

Posting Komentar

0 Komentar