
Oleh: Ulpasari
Komunitas Ibu Peduli Generasi
Indonesia kembali diguncang kasus besar perjudian online lintas negara. Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri menangkap 320 warga negara asing yang diduga terlibat sindikat judi online di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk operasi mafia judi online internasional. Sebagaimana diberitakan DetikNews pada 10 Mei 2026, aparat bahkan menyebut pemberantasan markas judi online dilakukan demi mencegah Indonesia menjadi “sarang judol”.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menyelesaikan 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online dengan total uang sitaan mencapai Rp58,1 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar permainan ilegal biasa, melainkan kejahatan ekonomi terorganisasi dengan jaringan finansial yang sangat besar.
Kasus demi kasus yang terus berulang membuktikan bahwa persoalan judi online tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan individu semata. Fenomena ini justru memperlihatkan kegagalan sistem sekuler kapitalisme dalam menjaga masyarakat dari kerusakan moral dan kejahatan digital.
Dalam sistem kapitalisme, standar kebahagiaan diukur dari materi dan keuntungan. Manusia didorong mengejar uang sebanyak mungkin dengan cara instan, sementara agama dipinggirkan hanya menjadi urusan privat. Akibatnya, lahirlah masyarakat pragmatis yang lebih mempertimbangkan untung-rugi materi daripada halal-haram. Judi online kemudian tumbuh subur karena dianggap menawarkan jalan cepat memperoleh kekayaan tanpa kerja keras.
Inilah watak sistem kapitalisme sekuler: memisahkan agama dari kehidupan sekaligus membuka ruang luas bagi industri maksiat selama menghasilkan keuntungan ekonomi. Tidak heran jika judi online kini menjangkiti seluruh lapisan masyarakat: anak muda, orang tua, pelajar, pekerja, bahkan kalangan terdidik. Judi online telah berubah menjadi budaya destruktif yang merusak akal, mental, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi.
Lebih berbahaya lagi, judi online modern kini berkembang menjadi organized transnational cyber crime, yaitu kejahatan siber lintas negara yang terorganisasi dan didukung teknologi canggih. Sindikat ini memiliki jaringan keuangan internasional, sistem digital profesional, hingga operasi lintas batas negara. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menangkap operator lapangan.
Fakta bahwa Indonesia terus menjadi target operasi mafia judol internasional menunjukkan lemahnya fungsi negara dalam melindungi rakyat. Negara dalam sistem kapitalisme lebih sering bertindak reaktif dan parsial, sementara akar persoalan dibiarkan tetap hidup. Selama sistem yang melahirkan gaya hidup materialistis dan liberal tetap dipertahankan, maka judi online akan terus menemukan pasar yang luas di tengah masyarakat.
Islam memandang judi sebagai keharaman yang wajib diberantas secara menyeluruh karena dampaknya sangat merusak. Allah ﷻ berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma'idah: 90).
Ayat ini menunjukkan bahwa judi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari perbuatan setan yang merusak kehidupan manusia. Karena itu, Islam tidak hanya menuntut kesadaran individu, tetapi juga mewajibkan negara hadir memberantas seluruh ekosistem perjudian.
Pemberantasan judi online secara tuntas hanya mungkin dilakukan ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Islam membangun ketakwaan individu melalui pendidikan akidah sehingga masyarakat memahami bahwa judi adalah dosa besar yang harus dijauhi. Di saat yang sama, negara juga menjalankan perannya sebagai ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung) dengan menutup seluruh celah perjudian, menindak tegas pelaku, serta menjaga ruang digital dari kerusakan.
Dalam sistem Islam, negara tidak akan membiarkan industri haram berkembang atas nama kebebasan ekonomi atau keuntungan bisnis. Negara wajib memiliki kedaulatan teknologi dan sistem pengawasan kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber internasional, termasuk mafia judi online.
Karena itu, solusi atas maraknya judi online tidak cukup hanya dengan razia berkala dan penangkapan temporer. Selama akar ideologis kapitalisme sekuler tetap dipertahankan, maka kerusakan serupa akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan sekadar penindakan teknis, melainkan perubahan mendasar menuju sistem kehidupan yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan masyarakat dan negara.
Wallahu a’lam bish-shawab.

0 Komentar