
Oleh: Aisyah Nurul Jannati
Santriwati PPTQ Darul Bayan, Sumedang
Harus diakui, berita mengenai kekerasan terhadap perempuan saat ini seolah tidak ada habisnya. Faktanya, Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan melaporkan terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 3.682 kasus diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual muncul sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan, yakni mencapai 37,51%. Tren selama lima tahun terakhir menunjukkan pola yang konsisten di ranah publik, di mana Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan.
Pada tahun 2025 saja, tercatat ada 1.091 kasus KBGO, di mana 977 kasus atau sekitar 90% di antaranya merupakan KBGO seksual. Kondisi ini menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan bagi perempuan, mengingat angka yang dilaporkan hanyalah puncak gunung es, sementara banyak korban lain mungkin masih memilih diam karena berbagai hambatan (Komnas Perempuan, 15/04/2026).
Di sisi lain, kampus belum punya SOP yang jelas. Jadi, saat korban melapor, mereka malah ditanya, "pakai baju apa?", "kenapa malam-malam di sana?", atau dimediasi agar "damai" demi nama baik institusi yang akhirnya membuat korban bungkam, sedangkan pelaku mengulanginya kembali.
Kenapa bisa terjadi seperti ini? Pertama, karena "rem" imannya yang copot. Padahal, Islam itu menanamkan rasa diawasi oleh Allah, tetapi begitu iman lemah, yang ditakuti cuma ketahuan guru, bukan dosa kepada Allah. Akibatnya, aktivitas berkhalwat, pacaran, hingga guyonan dewasa (jokes 18+) dianggap sebagai hal biasa saja.
Ditambah lagi sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, yang menganggap campur baur laki-laki dan perempuan itu sebagai "tanda modernitas". Sistem yang hanya fokus pada nama baik institusi saja, dengan sanksi terberat cuma Drop Out (DO), itu pun harus viral dulu. Yang sering terjadi adalah mediasi damai; korban disuruh ikhlas, sementara pelaku dikasih kesempatan kedua. Enak banget, malah jadi menyiksa korban.
Pendidikan seks yang masuk juga menggunakan logika sekuler: "yang penting konsen (consent), yang penting aman". Halal-haram dicoret sehingga akhirnya zina dianggap sah asal suka sama suka. Padahal Islam tegas bahwa zina tetaplah dosa, walaupun keduanya mau. Karena konsep iffah-nya tidak pernah diinstal, ya wajar jika "nabrak" terus.
Akar masalahnya: iman copot ditambah sistem sekuler yang memisahkan agama dari hidup sama dengan pelecehan merajalela, hukumnya lembek, dan korban disalahkan.
Padahal dalam Islam solusinya ada tiga lapis yang harus berjalan beriringan, yaitu:
- Diri sendiri: Membenahi "rem" takwa dengan merasa diawasi Allah 24/7, menjaga pergaulan, tidak berdua-duaan, serta berani bersuara (speak up); jika melihat yang aneh, langsung tegur.
- Sekolah atau Kampus: Merombak aturan main dengan menutup celah yang memungkinkan terjadinya pelecehan, mewajibkan mata pelajaran iffah (penjagaan diri), mengajarkan batas halal-haram serta dosa zina, dan menyetop mediasi damai.
- Negara: Hukumnya harus tegas, menerapkan uqubat Islam, mempermudah pernikahan, serta menyapu bersih pemicunya seperti pemblokiran pornografi dan praktik prostitusi daring.
Begitulah cara Islam mencegah terjadinya pelecehan; Islam menutup semua jalan. Selama syariat tidak dipakai secara kaffah mulai dari diri sendiri, lingkungan masyarakat, sampai negara, kasus pelecehan ini tidak akan pernah kelar.

0 Komentar