UU PPRT: HARAPAN BARU ATAU BUKTI KEGAGALAN NEGARA MENYEJAHTERAKAN PEREMPUAN?


Oleh: Sri Purwaningsih
Aktivis Muslimah, Pekanbaru-Riau

UU PPRT banyak dinarasikan sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga (PRT), sekaligus menjadi harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan sejahtera. Pengesahan undang-undang ini merupakan momentum yang telah lama dinantikan setelah 22 tahun penantian panjang. Namun, muncul pertanyaan krusial: apakah kehadiran UU PPRT benar-benar merupakan solusi hakiki atas problem kesejahteraan perempuan, atau justru sekadar tambal sulam dari sistem yang sejak awal gagal memberikan perlindungan menyeluruh? Mengapa PRT tetap berada dalam posisi rentan selama puluhan tahun? Bagaimana Islam memandang hal ini?

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebut bahwa UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum maksimal dalam melindungi profesi PRT, menjamin hak-hak dasar, serta meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan mereka. UU ini bertujuan melindungi PRT dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, sekaligus mengatur hubungan kerja yang lebih manusiawi (DPR, 22/04/2026).

Senada dengan itu, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan bahwa keberadaan UU ini sangat penting bagi PRT yang mayoritas perempuan, terutama dalam menjamin hak atas upah, jam kerja, tunjangan hari raya (THR), libur, serta akses terhadap jaminan sosial yang selama ini kerap terabaikan (Hukum Online, 21/04/2026).


Kesenjangan Ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangga

Layaknya pekerja pada umumnya, UU PPRT tentu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, serta jam kerja yang manusiawi bagi PRT. Padahal, jika dianalisis lebih dalam, persoalan ini tidak lagi sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut struktur sosial, ekonomi, dan ideologi yang melingkupinya.

Alih-alih membebaskan perempuan dari jerat kemiskinan dan eksploitasi, UU PPRT justru berpotensi menormalisasi keterlibatan mereka dalam sistem kerja yang sejak awal tidak adil dengan memberi bingkai legal atas relasi yang tetap timpang. Perempuan sering kali harus mengambil peran sebagai pencari nafkah tambahan, bahkan utama, bukan karena pilihan bebas, melainkan akibat tekanan ekonomi yang memaksa. Bisa dibayangkan penderitaan dan ketidakadilan yang dialami para pekerja ini selama bertahun-tahun.

Jika negara benar-benar hadir secara utuh, mengapa perlindungan terhadap PRT baru diwujudkan setelah 22 tahun perjuangan panjang? Fakta ini justru menunjukkan bahwa selama ini negara gagal membebaskan perempuan dari kemiskinan. Akibatnya, perempuan dari kelompok ekonomi lemah terdorong masuk ke sektor PRT bukan sebagai pilihan ideal, melainkan karena keterpaksaan ekonomi.


Permasalahan Sistemik

Kritik terhadap UU PPRT tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga menyentuh kecacatan pada sisi paradigma. Regulasi ini masih memandang perempuan sebagai bagian dari "mesin" pertumbuhan ekonomi (care economy), bukan sebagai individu yang harus dijamin kesejahteraannya secara utuh. Akibatnya, solusi yang ditawarkan pun cenderung bersifat parsial. UU PPRT lebih banyak berfokus pada pengaturan hubungan kerja melalui mekanisme kontrak, bagaimana mengatur upah, jam kerja, dan hak normatif lainnya.

Namun, pendekatan ini justru menyisakan potensi masalah baru. Dalam praktiknya, posisi tawar PRT tetap lemah dibanding pemberi kerja, sehingga kontrak kerja berisiko menjadi formalitas legal yang tetap membuka ruang eksploitasi. Lebih jauh, UU PPRT dinilai gagal membahas akar struktural mengapa perempuan banyak bekerja sebagai PRT, yakni persoalan kemiskinan. Kemiskinan yang dialami perempuan bukanlah persoalan individual semata, melainkan dampak dari struktur ekonomi kapitalis yang tidak menjamin pemenuhan kebutuhan dasar perempuan.

Akar masalahnya adalah sistem yang mengatur itu semua, yaitu sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, hubungan kerja dibangun atas prinsip keuntungan dan efisiensi, di mana pekerja diposisikan sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya. Tidak terkecuali pekerja rumah tangga. Dengan demikian, menjadi PRT bagi banyak perempuan bukanlah pilihan rasional yang ideal, melainkan bentuk keterpaksaan struktural akibat kemiskinan.


Solusi Komprehensif dalam Islam

Negara dalam sistem Islam tidak berperan sekadar sebagai regulator, melainkan sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyatnya. Negara harus memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu sehingga tidak ada perempuan yang terpaksa bekerja di sektor rentan hanya demi bertahan hidup.

Islam memberikan mekanisme kontrol terhadap penguasa melalui konsep muhasabah lil hukkam, yaitu kewajiban rakyat untuk mengoreksi dan mengingatkan negara ketika terjadi kelalaian dalam menjalankan amanah. Perempuan, sebagai bagian dari masyarakat, memiliki hak yang sama untuk menuntut negara apabila kesejahteraan yang menjadi haknya tidak terpenuhi. Jika hak ini tidak didapatkan, perempuan bisa melakukan muhasabah lil hukkam kepada negara, baik meminta lapangan pekerjaan untuk suami atau anak laki-laki mereka yang sudah balig.

Dalam aspek hubungan kontrak kerja, Islam tidak hanya mengatur akad secara formal, tetapi juga membangun kesadaran moral (jawwul iman). Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak semata didasarkan pada keuntungan, tetapi juga pada tanggung jawab di hadapan Allah. Dengan demikian, potensi eksploitasi dapat ditekan bukan hanya melalui aturan, melainkan juga melalui kesadaran iman.

Lebih dari itu, Islam menyediakan mekanisme penegakan hukum yang tegas melalui institusi qadhi, yang berwenang menyelesaikan sengketa dan menjatuhkan sanksi sesuai syariat bagi pihak yang melakukan kezaliman. Hal ini memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada norma kehidupan, tetapi diimplementasikan secara nyata.

Penyelesaian masalah pekerja rumah tangga tidak cukup hanya melalui regulasi seperti UU PPRT yang bersifat tambal sulam. Dibutuhkan perubahan mendasar pada sistem yang mengatur kehidupan. Islam menawarkan solusi yang tidak hanya mengatur dampak, tetapi menyelesaikan akar persoalan melalui jaminan kesejahteraan, kontrol terhadap penguasa, serta penegakan hukum yang berlandaskan syariat Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar

0 Komentar